Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa ANDRIAN MAULANA Alias BARON Bin Alm. HUSNI THAMRIN pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB, pada Rabu tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Cafe yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagau satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin pada hari Senin tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 3.30 WIB terdakwa dengan berjalan kaki pergi ke arah Jalan Kamboja, kemudian terdakwa melewati Café PN Ujung Tanjung milik saksi M. Dwi Jamaluddin Syah yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir sembari berjalan terdakwa melihat Café PN Ujung Tanjung dalam keadaan kosong dan sepi, melihat ada kesempatan kemudian langsung menuju ke samping Café PN tersebut bahwa salah satu pintunya dalam keadaan terbuka, kemudian terdakwa mengecek kedalam Café PN namun tidak ada orang disana, selanjutnya sambil berjalan perlahan terdakwa menuju samping Café PN yang ada Doorsmernya, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Vacum Cleaner merk Artugo kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Vacum Cleaner merk Artugo tersebut sambil membawanya keluar dari Café PN melalui pintu belakang.
- Bahwa selanjunya pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa kembali masuk ke dalam Café PN tersebut melalui pintu depan dengan Café PN tersebut masih dalam keadaan sepi, lalu terdakwa menuju ke dapur Café PN dan mengambil 6 (enam) buah tabung gas LPG 3 kg yang diberada dibawah kompor yang mana salah satu tabung gas LPG 3 kg tersebut selangnya masih dalam keadaan terpasang dikompor, kemudian terdakwa membuka selang tersebut dan langsung keluar dari Café PN sambil membawa 6 (enam) buah tabung gas LPG 3 kg melalui pintu belakang Café PN, selanjutnya pada keesokan harinya sekira pukul 07.00 WIB terdakwa pergi daerah disekitaran Gang Karya Jaya, Kepenghuluan Ujung Tanjung sambil membawa 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg untuk terdakwa jual kepada saksi Suwandi Alias Wandi Bin Alm. Hamdan (terdakwa dalam perkara lain) seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sebanyak 4 (empat) buah tabung gas LPG 3 kg terdakwa jual kepada sdr. Yogi (DPO) yang beralamat di Simpang Kerbau seharga Rp.400.000 (empat ratu ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa kembali masuk kedalam Café PN melalui pintu belakang sambil melihat Café PN dalam keadaan sepi, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit mesin air merk Sanyo yang masih terpasang pipa air disamping sumur, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin air merk Sanyo tersebut dengan merusak pipanya yang masih terpasang dengan cara di bakar menggunakan pemantik api hingga pipanya terlepas dari mesin air tersebut, setelah itu terdakwa langsung keluar dari dalam Café PN melalui pintu belakang sambil membawa 1 (satu) unit mesin air merk Sanyo tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk masuk kedalam Café PN dan mengambil barang-barang yang didalam Café PN tersebut dari saksi M. Dwi Jamaluddin Syah sebagai pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi M. Dwi Jamaluddin Syah mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa ANDRIAN MAULANA Alias BARON Bin Alm. HUSNI THAMRIN pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB, pada Rabu tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Cafe yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagau satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin pada hari Senin tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 3.30 WIB terdakwa dengan berjalan kaki pergi ke arah Jalan Kamboja, kemudian terdakwa melewati Café PN Ujung Tanjung milik saksi M. Dwi Jamaluddin Syah yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir sembari berjalan terdakwa melihat Café PN Ujung Tanjung dalam keadaan kosong dan sepi, melihat ada kesempatan kemudian langsung menuju ke samping Café PN tersebut bahwa salah satu pintunya dalam keadaan terbuka, kemudian terdakwa mengecek kedalam Café PN namun tidak ada orang disana, selanjutnya sambil berjalan perlahan terdakwa menuju samping Café PN yang ada Doorsmernya, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Vacum Cleaner merk Artugo kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Vacum Cleaner merk Artugo tersebut sambil membawanya keluar dari Café PN melalui pintu belakang.
- Bahwa selanjunya pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa kembali masuk ke dalam Café PN tersebut melalui pintu depan dengan Café PN tersebut masih dalam keadaan sepi, lalu terdakwa menuju ke dapur Café PN dan mengambil 6 (enam) buah tabung gas LPG 3 kg yang diberada dibawah kompor yang mana salah satu tabung gas LPG 3 kg tersebut selangnya masih dalam keadaan terpasang dikompor, kemudian terdakwa membuka selang tersebut dan langsung keluar dari Café PN sambil membawa 6 (enam) buah tabung gas LPG 3 kg melalui pintu belakang Café PN, selanjutnya pada keesokan harinya sekira pukul 07.00 WIB terdakwa pergi daerah disekitaran Gang Karya Jaya, Kepenghuluan Ujung Tanjung sambil membawa 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg untuk terdakwa jual kepada saksi Suwandi Alias Wandi Bin Alm. Hamdan (terdakwa dalam perkara lain) seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sebanyak 4 (empat) buah tabung gas LPG 3 kg terdakwa jual kepada sdr. Yogi (DPO) yang beralamat di Simpang Kerbua seharga Rp.400.000 (empat ratu ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa kembali masuk kedalam Café PN melalui pintu belakang sambil melihat Café PN dalam keadaan sepi, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit mesin air merk Sanyo yang masih terpasang pipa air disamping sumur, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin air merk Sanyo tersebut dengan merusak pipanya yang masih terpasang dengan cara di bakar menggunakan pemantik api hingga pipanya terlepas dari mesin air tersebut, setelah itu terdakwa langsung keluar dari dalam Café PN melalui pintu belakang sambil membawa 1 (satu) unit mesin air merk Sanyo tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk masuk kedalam Café PN dan mengambil barang-barang yang didalam Café PN tersebut dari saksi M. Dwi Jamaluddin Syah sebagai pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi M. Dwi Jamaluddin Syah mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------- |