| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa I SYAMSIDAR Alias IDAR Bin RUSLI bersama-sama dengan terdakwa II NUR PRAYOGI Alias YOGI Bin PONIDI, terdakwa III BOIMIN Alias WAK BOH Bin MIJO pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat disebuah Rumah yang beralamat di Jalan Pemda, RT-002/RW-005, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB sdr. Pohan (DPO) datang kerumah terdakwa I dengan menggunakan kendaraan mobil L300 sambil membeli brondolan terdakwa I, selanjutnya terdakwa I menjual brondolan terdakwa I sebanyak 3 (tiga) goni dengan uang penjualan brondolan buah kelapa sawit sebesar Rp.797.000 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) kemudian terdakwa I menukarkan uang sebanyak Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 (dua belas) paket dan terdakwa I hanya menerima uang penjualan brondolan senilai Rp 97.000 (sembilan tujuh ribu rupiah), selanjunya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 (dua belas) paket tersebut terdakwa I jual dengan dibantu oleh terdakwa II dan terdakwa III yang mana terdakwa II merupakan menantu dari terdakwa I kemudian terdakwa II dan terdakwa III mendapat upah berupa uang dan sabu secara gratis dari terdakwa I.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira puku 03.00 WIB Tim Opsnal Reskirm Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Rizizcho A Murti, saksi Tri Whela Stiadi dan saksi Rino Syafri Naldo, terhadap saksi Fahrul Hidayat dan para terdakwa, selanjutnya Tim Opsnal memanggil ketua RT setempat saksi Otong kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah di temukan 1 (satu) unit Handphone android milik saksi Fahrul Hidayat, 2 (dua) unit Handphone milik terdakwa I, 1 (satu) unit Hanphone android milik terdakwa III, 1 (satu) Unit Handphone android milik terdakwa II, kemudian di temukan di atas pintu masuk dapur berupa 1 (satu) buah kaleng rokok surya yang di dalamnya berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus plastic klip merah kosong, selanjutnya di temukan 12 (dua belas) plastic klip merah yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu shabu yang di balut menggunakan selembar tisu dan di balut lagi menggunakan uang tunai Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang terletak di tepi dinding lantai dapur, selanjutnya di temukan 2 (dua) alat hisap/bong, 1 (satu) buah kotak platik yang di dalamnya berisikan 2 (dua) buah scop plastik dan 2 (dua) buah kaca pirek di dalam kamar terdakwa I, 1 (satu) buah buku tulis dan 1 (satu) buah note book berisikan catatan penjualan dan utang penjualan Narkotika jenis shabu shabu. Kemudian tim Opsnal melakukan penyisiran belakang rumah terdakwa dan Tim Opsnal menemukan 1 (satu) bungkus plastic asoi yang tergantung di tiang jamban/wc rumah yang beriksan 1 (satu) buah timbangan digital, di lakukan penyisiran di lantai rumah di temukan berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip merah dengan jumlah 125 (seratus dua puluh lima) platik klip merah kecil yang di timbun di lantai rumah. Setelah semua barang bukti di temukan kemudian lakukan introgasi terhadap para terdakwa dan saksi Fahrul Hidayat tidak ada yang mengakui milik siapa yang barang bukti temukan tersebut. Setelah itu di lakukan pengecekan Handphone dan di temukan bukti komukasi antara para terdakwa yang melakukan jual beli Narkotika jenis shabu-shabu berserta bukti transaksi pembelian Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian terdakwa I akhirnya mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya yang bernama sdr. Pohan (DPO) selanjutnya para terdakwa dan saksi Fahrul Hidayat terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu shabu di bawa ke Kantor Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 207/14324/2025 tanggal 23 Juni 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para Terdakwa sebanyak 12 (dua belas) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,85 gr (nol koma delapan puluh lima gram), yang ditanda tangani oleh Melyandri selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2135/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,85 gr (nol koma delapan puluh lima gram) dengan nomor barang bukti 2951/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 3 (tiga) botol plastik cairan urine dengan masing-masing Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 2952-2953-2955/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa I SYAMSIDAR Alias IDAR Bin RUSLI bersama-sama dengan terdakwa II NUR PRAYOGI Alias YOGI Bin PONIDI, terdakwa III BOIMIN Alias WAK BOH Bin MIJO pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat disebuah Rumah yang beralamat di Jalan Pemda, RT-002/RW-005, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira puku 03.00 WIB Tim Opsnal Reskirm Polsek Kubu yang terdiri dari saksi Rizizcho A Murti, saksi Tri Whela Stiadi dan saksi Rino Syafri Naldo, terhadap saksi Fahrul Hidayat dan para terdakwa, selanjutnya Tim Opsnal memanggil ketua RT setempat saksi Otong kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah di temukan 1 (satu) unit Handphone android milik saksi Fahrul Hidayat, 2 (dua) unit Handphone milik terdakwa I, 1 (satu) unit Hanphone android milik terdakwa III, 1 (satu) Unit Handphone android milik terdakwa II, kemudian di temukan di atas pintu masuk dapur berupa 1 (satu) buah kaleng rokok surya yang di dalamnya berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus plastic klip merah kosong, selanjutnya di temukan 12 (dua belas) plastic klip merah yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu shabu yang di balut menggunakan selembar tisu dan di balut lagi menggunakan uang tunai Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang terletak di tepi dinding lantai dapur, selanjutnya di temukan 2 (dua) alat hisap/bong, 1 (satu) buah kotak platik yang di dalamnya berisikan 2 (dua) buah scop plastik dan 2 (dua) buah kaca pirek di dalam kamar terdakwa I, 1 (satu) buah buku tulis dan 1 (satu) buah note book berisikan catatan penjualan dan utang penjualan Narkotika jenis shabu shabu. Kemudian tim Opsnal melakukan penyisiran belakang rumah terdakwa dan Tim Opsnal menemukan 1 (satu) bungkus plastic asoi yang tergantung di tiang jamban/wc rumah yang beriksan 1 (satu) buah timbangan digital, di lakukan penyisiran di lantai rumah di temukan berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip merah dengan jumlah 125 (seratus dua puluh lima) platik klip merah kecil yang di timbun di lantai rumah. Setelah semua barang bukti di temukan kemudian lakukan introgasi terhadap para terdakwa dan saksi Fahrul Hidayat tidak ada yang mengakui milik siapa yang barang bukti temukan tersebut. Setelah itu di lakukan pengecekan Handphone dan di temukan bukti komukasi antara para terdakwa yang melakukan jual beli Narkotika jenis shabu-shabu berserta bukti transaksi pembelian Narkotika jenis shabu-shabu, kemudian terdakwa I akhirnya mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya yang bernama sdr. Pohan (DPO) selanjutnya para terdakwa dan saksi Fahrul Hidayat terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu shabu di bawa ke Kantor Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 207/14324/2025 tanggal 23 Juni 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para Terdakwa sebanyak 12 (dua belas) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,85 gr (nol koma delapan puluh lima gram), yang ditanda tangani oleh Melyandri selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2135/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdillah Adam, S,Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,85 gr (nol koma delapan puluh lima gram) dengan nomor barang bukti 2951/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 3 (tiga) botol plastik cairan urine dengan masing-masing Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 2952-2953-2955/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa benar para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------- |