| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa I SABARUDDIN Alias SABAR Bin JUMAN bersama sama dengan Terdakwa II YUSRIONO Alias YUSRI Bin SUPARIONO, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Kota Parit RT. 003 RW.002 Kep. Kota Parit, Kec.Simpang Kanan, Kab. Rokan Hilir tepatnya di kebun sawit acc milik Korban Amir Husin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu . Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada pada hari Jum’at sekira pukul 23.30 wib Terdakwa II YUSRIONO mengajak pamannya yaitu Terdakwa I SABARUDDIN untuk berjumpa, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bercerita dan Terdakwa II YUSRIONO mengatakan bahwa sudah tidak ada lagi uang dan kebutuhan rumah sudah mula? habis. Selanjutnya Terdakwa II YUSRIONO mengajak Terdakwa I SABARUDDIN untuk ninja ( mencuri buah sawit) di kebun acc dekat lahan yang sudah di tunas, kemudian Terdakwa I SABARUDDIN menyetujuinya. Kemudian Terdakwa II YUSRIONO membuat keranjang langsir dari kayu dan goni. Kemudian pada hari sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 01.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat ke kebun tersebut dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor. Kemudian Terdakwa II YUSRIONO mulai menyenter pohon sawit untuk melihat buah mana yang sudah masak, selanjutnya Terdakwa II YUSRIONO mulai memanen buah sawit yang masak tersebut dan Terdakwa I SABARUDDIN yang melangsir ke tempat pengumpulan buah sawit tersebut, di lahan itu Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 10 tandan buah sawit, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pun pindah lokasi yang agak jauh untuk mengambil tambahan buah sawit lagi karena 10 tandan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II rasa kurang untuk di bagi. Setelah pindah tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 8 tandan buah sawit lagi dan total nya menjadi 18 tandan buah sawit. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II ingin membawa buah sawit yang sudah Terdakwa I dan Terdakwa II ambil untuk keluar kebun acc tersebut dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor yang mana 1 (satu) sepeda motor nya menggunkan keranjang yang sudah Terdakwa II YUSRIONO buat tadi. Terdakwa I dan Terdakwa II mulai melangsir di tempat pertama Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil buah tersebut. Terdakwa II YUSRIONO membawa 4 (empat) tandan buah sawit dan Terdakwa I SABARUDDIN membawa 6 (enam) tandan buah sawit. Terdakwa II YUSRIONO berangkat duluan. Sampai pertengahan kampung Terdakwa II YUSRIONO berhenti untuk menunggu Terdakwa I SABARUDDIN. Selanjutnya ketika Terdakwa I SABARUDDIN datang ia mengatakan " ayo kita ketangkap, kita bawa balek buah nya ke rumah mandor " . Selanjutnya Terdakwa II YUSRIONO bersama Terdakwa I SABARUDDIN pergi ke tempat mandor dan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui kesalahan dan Terdakwa I dan Terdakwa II mengaku bahwa benar Terdakwa I dan Terdakwa II sudah mencuri buah sawit di kebun acc milik AMIR HUSIN, kemudian Terdakwa I SABARUDDIN bercerita kalau ada 8 (delapan) tandan lagi yang masih di lahan kebun sawit yang belunm Terdakwa I dan Terdakwa II langsir;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 534.000,- (lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah).------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |