INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
60/Pdt.G/2024/PN Rhl | MISDI | 1.WILSON SIMBOLON 2.KARDI II 3.PARMIN 4.INEM 5.MARWAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.G/2024/PN Rhl | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat (T.-II s/d T.-V) melakukan tekanan dan paksaan untuk menandatangani Surat Pembatalan nomor : 300/Trantib/BSK/I/2021/01 tertanggal 18 Januari 2021, dan telah dicatkan dalam buku register surat Turut Tergugat ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
3. Menyatakan Surat Pembatalan nomor : 300/Trantib/BSK/I/2021/01 yang ditandatangani Turgugat V pada tanggal 18 Januari 2021, dan telah dicatatkan di Kantor Turut Tergugat ADALAH CACAT HUKUM ATAU TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM.
4. Menyatakan Surat Pengakuan Pembatalan atas Pencabutan Surat Pembatalan dengan nomor : 300/Trantib/BSK/I/2021/01 tertanggal 18 Januari 2021, yang ditandatangani oleh Tergugat VI ADALAH SAH SECARA HUKUM.
5. Menyatakan tanah / lahan perkebunan kurang lebih seluas 12.000 M2 (dua belas ribu meter persegi) terletak di Jalan Utama Bagan Sinembah Sidomulyo RT. 006 RW. 003 Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir RIAU. Dengan batas batas sebagai berikut :
- UTARA berbatasan Jln. Utama / M. Irham/Jalan….. 78 M. / 12 M. / 15,60 M
- SELATAN berbatasan Tanah Samsudi/Srihayati/Ramdi/Suyadi… 108 Meter
- BARAT berbatasan Tanah Ridwan Manurung…………………….. 77 Meter
- TIMUR berbatasan Tanah Suratin (Alm)…………………………… 73,5 Meter
ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT.
6. Menyatakan Surat Penyerahan Tanah antara Siti Warsiah dengan Penggguat yang ditandaangani oleh Tergugat VI pada tanggal 2 Nopember 2020, dan telah diregister dalam buku surat di Kantor Turut Tergugat dengan nomor : 590/SPT/BSK/2020/125 tertanggal 13 Nopember 2020. ADALAH SAH SECARA HUKUM.
7. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I sebagaimana Kwitansi pembayaran panjar (tanda jadi) uang sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) yang telah diterima Penggugat dari Tergugat I. ADALAH SAH SECARA HUKUM.
8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerbitkan surat jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I diatas tanah a-quo.
9. MENGHUKUM TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, DAN TERGUGAT V UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN KEPADA PENGGUGAT, yaitu :
9.1. Kerugian secara Materill biaya Jasa Pengacara dalam menyelsaikan permasalahan hukum Penggugat sebesar Rp. 75.000.000.- (Tujuh Puluh lima juta rupiah).
9.2. Kerugian secara Imaterill, jiwa, kesehatan, dan tercemarnya nama baik Penggugat, akibat perbuatan para Tergugat sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah).
10. Menghukum para Tergugat T.-II s/d T.-V membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |