Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
450/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.Satria Faza Andromeda
WIRA BIMA SENA Alias WIRA Bin MAMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 450/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-547/L.4.20/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRA BIMA SENA Alias WIRA Bin MAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :                                                                     

--------------Bahwa ia terdakwa WIRA BIMA SENA Alias WIRA Bin MAMAN Pada Hari Kamis tanggal  02 Mei 2024 Sekira Pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jalan Lintas Riau Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Disebuah Warung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana yang dimaksud Dalam Ayat (1) beratnya Melebihi 5 (lima) Gram . perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

 

  • Berawal Pada hari kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib Dini hari Terdakwa Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman menghubungi oleh Sdr Joko (DPO) mengatakan “Bang Punya Ku udah habis ni” lalu dijawab Sdr Joko (DPO) “Yaudah tunggu aja diwarung” tidak lama kemudian sdr Joko datang Kewarung Milik Terdakwa Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman menyerahkan 1 (satu) plastik narkotika jenis shabu shabu dengan Harga Rp. 1.900.000 (satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) namun Terdakwa Wira Bima Alias Sena Bin maman tidak membayar lansung Akan tetapi apabila habis terjual maka akan disetor dengan sdr Joko (DPO), Kemudian Pada Hari kamis Tanggal 02 Mei 2024 Sekira Pukul 06.00 Wib Saksi Ardiansyah Alias Riyan Bin Amtro datang kewarung saksi dijalan Lintas Riau Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir  membeli narkotika jenis shabu shabu sebanyak Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu shabu kepada Ardiansyah Alias Riyan Bin Amitro Kemudian Pada Hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 14.30 Wib Saksi Alexander Bersama dengan Saksi M Alwin Sianipar dan Saksi Firmansyah (Masing-Masing anggota SatRes Narkoba Polres Rohil) melakukan penggerebakan disebuah warung bertempat di Jalan Lintas Riau Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir kemudian dilakukan penangkapan terhadap Saksi ardiansyah alias riyan bin Amitro sedang berada diluar warung kemudian dibawa kedalam warung milik Terdakwa Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman kemudian Tim Opsnal SatNarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penggeledahan terhadap Saksi ardiansyah alias riyan bin Amitro ditemukan 1 (satu) Kotak Rokok dikantong celana dalam berisikan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu dan 1 (satu) bungkus besar berisikan putih kasar yang pengakuan Saksi ardiansyah alias riyan bin Amitro merupakan Garam dan pasir campuran untuk diperjual kembali, sedang kan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) / paket kemudian dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman yang sedang didalam kamar kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil melakukan Penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkortika jenis Ekstasi yang diakui barang bukti tersebut milik Terdakwa Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman, Selanjutnya tim opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penggeledahan Rumah Ditemukan barang bukti Uang sejumlah Rp.132.000 (seratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah),1 (satu) unit Handphone merek Oppo,1 (Satu) alat hisap Bong dan 2 (Dua) Plastik Bening Kosong yang diakui kepemilikan Milik Terdakwa Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman, Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir Melakukan penggeledahan didapur warung milik Terdakwa Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus besar berisikan narkotika jenis shabu shabu yang tidak diakui kepemilikannya, Selanjutnya Saksi ardiansyah alias riyan bin Amitro bersama dengan Terdakwa Wira Bima Sena alias Wira Bin Maman Beserta semua barang bukti dibawa kepolres Rokan Hilir Guna Penyidikan Lebih Lanjut.
  • Bahwa Saksi ardiansyah alias riyan bin Amitro memperoleh narkotika jenis shabu shabu dengan cara membeli dari Terdakwa Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman diwarung bertempat di Jalan Lintas Riau Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir 1 (satu) Bungkus narkotika jenis shabu shabu dengan harga Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana yang dimaksud Dalam Ayat (1) beratnya Melebihi 5 (lima) Gram ”.

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1046/NNF/2024  tanggal 03 Juni 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Wira Bima Sena Alias Wira Bin maman:
  1. 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis shabu shabu dengan berat bersih 11,22 (sebelas koma dua puluh dua gram) dengan nomor barang bukti 1562/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 1 (Satu) Bungkus Narkotika berisikan 1 (satu) Butir Pil Tablet warna abu abu dengan berat bersih 0,39 (Nol Koma Tiga Sembilan) dengan nomor barang bukti 1563/2024/NNF adalah positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 41/10278/2024 tanggal 06 Mei 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Dumai oleh Dhoni Qadri telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:
  1. 1(Satu) bungkus paket plastic bening  sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : 1,22 (Satu Koma Dua Puluh Dua) Gram.
  2. 1 (satu) plastik kecil berisikan pil Narkotika jenis Pil XTC dengan berat Bersih 0.39 (Nol Koma Tiga Puluh Sembilan) Gram
  3. 1 (satu) Bungkus plastik besar berisikan Narkotika Jenis shabu shabu berat bersih 47,50 (Empat Puluh Koma Lima Puluh) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

--------------Bahwa ia Saksi ardiansyah alias riyan bin Amitro Pada Hari Kamis tanggal  02 Mei 2024 Sekira Pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jalan Lintas Riau Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Disebuah Warung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana yang dimaksud Dalam Ayat (1) beratnya Melebihi 5 (lima) Gram . perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung dijalan Lintas Riau Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah warung sering terjadinya Transaksi Narkotika, Menindaklanjuti Informasi Tersebut Kasat Res Narkoba Iptu Anra Nosa Memerintahkan tim Opsnal melakukan Penyelidikan, Selanjutanya Pada Hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 14.30 Wib Saksi Alexander Bersama dengan Saksi M Alwin Sianipar dan Saksi Firmansyah (Masing-Masing anggota SatRes Narkoba Polres Rohil) melakukan penggerebakan disebuah warung bertempat di Jalan Lintas Riau Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir kemudian dilakukan penangkapan terhadap Saksi ardiansyah alias riyan bin Amitro sedang berada diluar warung kemudian dibawa kedalam warung milik Terdakwa Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman kemudian Tim Opsnal SatNarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penggeledahan terhadap Saksi ardiansyah alias riyan bin Amitro ditemukan 1 (satu) Kotak Rokok dikantong celana dalam berisikan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu dan 1 (satu) bungkus besar berisikan putih kasar yang pengakuan Saksi ardiansyah alias riyan bin Amitro merupakan Garam dan pasir campuran untuk diperjual kembali, sedang kan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) / paket kemudian dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman yang sedang didalam kamar kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil melakukan Penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkortika jenis Ekstasi yang diakui barang bukti tersebut milik Terdakwa Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman, Selanjutnya tim opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penggeledahan Rumah Ditemukan barang bukti Uang sejumlah Rp.132.000 (seratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah),1 (satu) unit Handphone merek Oppo,1 (Satu) alat hisap Bong dan 2 (Dua) Plastik Bening Kosong yang diakui kepemilikan Milik Terdakwa Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman, Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir Melakukan penggeledahan didapur warung milik Wira Bima Sena Alias Wira Bin Maman ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus besar berisikan narkotika jenis shabu shabu yang tidak diakui kepemilikannya, Selanjutnya Saksi ardiansyah alias riyan bin Amitro bersama dengan Terdakwa Wira Bima Sena alias Wira Bin Maman Beserta semua barang bukti dibawa kepolres Rokan Hilir Guna Penyidikan Lebih Lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana yang dimaksud Dalam Ayat (1) beratnya Melebihi 5 (lima) Gram ”.

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1046/NNF/2024  tanggal 03 Juni 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Wira Bima Sena Alias Wira Bin maman:
  1. 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis shabu shabu dengan berat bersih 11,22 (sebelas koma dua puluh dua gram) dengan nomor barang bukti 1562/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 1 (Satu) Bungkus Narkotika berisikan 1 (satu) Butir Pil Tablet warna abu abu dengan berat bersih 0,39 (Nol Koma Tiga Sembilan) dengan nomor barang bukti 1563/2024/NNF adalah positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 41/10278/2024 tanggal 06 Mei 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Dumai oleh Dhoni Qadri telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:
  1. 1(Satu) bungkus paket plastic bening  sedang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : 1,22 (Satu Koma Dua Puluh Dua) Gram.
  2. 1 (satu) plastik kecil berisikan pil Narkotika jenis Pil XTC dengan berat Bersih 0.39 (Nol Koma Tiga Puluh Sembilan) Gram
  1. 1 (satu) Bungkus plastik besar berisikan Narkotika Jenis shabu shabu berat bersih 47,50 (Empat Puluh Koma Lima Puluh) Gram

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya