Petitum Permohonan |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan Termohon yang menetapkan diri Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara diduga melakukan tindak pidana “Kehutanan” melanggar ketentuan Pasal 83 ayat (1) jo. Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/39/A/III/2020/Riau/Polres Rokan Hilir/Polsek Bangko tanggal 5 Maret 2020, dan Surat Perintah Penyidikan No. : Sp.Sidik/36/III/2020/Reskrim tanggal 5 Maret 2020;
- Menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon dengan berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/39/A/III/2020/Riau/Polres Rokan Hilir/Polsek Bangko tanggal 5 Maret 2020, dan Surat Perintah Penyidikan No. : Sp.Sidik/36/III/2020/Reskrim tanggal 5 Maret 2020,berikut segala surat-surat yang dikeluarkan oleh Termohon yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut, sepanjang menyangkut diri Pemohon;
- Menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon;
- Menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan segera setelah permohonan praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara yang dipersangkakan kepada Pemohon diduga melakukan tindak pidana “Kehutanan” melanggar ketentuan Pasal 83 ayat (1) jo. Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/39/A/III/2020/Riau/Polres Rokan Hilir/Polsek Bangko tanggal 5 Maret 2020, dan Surat Perintah Penyidikan No. : Sp.Sidik/36/III/2020/Reskrim tanggal 5 Maret 2020, segera setelah permohonan praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Termohon untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Pemohon secara tunai dan sekaligus setiap hari terhitung sejak tanggal 25 Maret 2020 hingga Termohon membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan;
- Menghukum Termohon untuk membayar kerugian moril kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dengan cara menyampaikan permohonan maaf kepada Pemohon yang diterbitkan masing-masing di harian Riau Pos dan Posmetro Rohil selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pemohon mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|