Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2026/PN Rhl Genta patri putra, SH EDI SAPUTRA Alias SITAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-221/L.4.20/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SAPUTRA Alias SITAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa EDI SAPUTRA Alias SITAM pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Tepi Jalan Beton Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dengan cara:

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 16.30 wib, Terdakwa bertemu dengan Sdr. IKI ICAK (DPO) di Tepi Jalan Beton Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir lalu Terdakwa meminta kepada Sdr. IKI ICAK (DPO) untuk diberikan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. IKI ICAK (DPO).

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 09.00 wib, Tim  Opsnal Polsek Kubu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jenderal Sudirman RT 011 RW 002 Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri  Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir terdapat seorang bernama SITAM sering melakukan tindak pidana narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Kubu memerintahkan tim Opsnal Polsek Kubu yang beranggotakan Saksi Rizizcho A. Murthi dan Saksi Firdaus melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu menemukan Terdakwa sedang berada di sebuah warung didekat rumahnya. Kemudian para Saksi berusaha mengamankan Terdakwa namun Terdakwa berusaha melarikan diri dengan cara menendang kaki Kanit Reskrim Polsek Kubu hingga jatuh ke tanah lalu berlari sejauh 10 (sepuluh) meter tapi para saksi berhasil mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dengan didampingi oleh Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan badan Terdakwa lalu di saku celana Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus paket kecil list merah yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait dengan narkotika jenis sabu yang ditemukan lalu diakui oleh ialah miliknya yang didapat dari Sdr. IKI ICAK (DPO). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 605/14324/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip merah yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 0,16 gr (nol koma enam belas gram) yang ditanda tangani oleh ARDILA MEDIAN NOVRIODELI selaku Pimpinan Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 4453/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto bersih 0,16 gr (nol koma enam belas gram), dengan nomor barang bukti 6560/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.

 

  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

-----------Bahwa ia terdakwa EDI SAPUTRA Alias SITAM pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri  Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” dengan cara:

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 09.00 wib, Tim  Opsnal Polsek Kubu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jenderal Sudirman RT 011 RW 002 Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri  Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir terdapat seorang bernama SITAM sering melakukan tindak pidana narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Kubu memerintahkan tim Opsnal Polsek Kubu yang beranggotakan Saksi Rizizcho A. Murthi dan Saksi Firdaus melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu menemukan Terdakwa sedang berada di sebuah warung didekat rumahnya. Kemudian para Saksi berusaha mengamankan Terdakwa namun Terdakwa berusaha melarikan diri dengan cara menendang kaki Kanit Reskrim Polsek Kubu hingga jatuh ke tanah lalu berlari sejauh 10 (sepuluh) meter tapi para saksi berhasil mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dengan didampingi oleh Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan badan Terdakwa lalu di saku celana Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus paket kecil list merah yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait dengan narkotika jenis sabu yang ditemukan lalu diakui oleh ialah miliknya yang didapat dari Sdr. IKI ICAK (DPO). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 605/14324/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip merah yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 0,16 gr (nol koma enam belas gram) yang ditanda tangani oleh ARDILA MEDIAN NOVRIODELI selaku Pimpinan Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 4453/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto bersih 0,16 gr (nol koma enam belas gram), dengan nomor barang bukti 6560/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.

 

  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya