Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2025/PN Rhl 1.ARIO KIRANA WELPY
2.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
3.PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
SURYA DARMA Alias DARMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 117/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-123/L.4.20/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIO KIRANA WELPY
2CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
3PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA DARMA Alias DARMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa SURYA DARMA Alias DARMA pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Kuburan Cina, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatunya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB Saksi Wan Aldofor Thamrin Alias Aldo Bin Wan Thamrin (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi Eriyanto Alias Eri Walet (Penuntutan dalam berkas terpisah) mengambil kalung emas milik anak dari Saksi San San yang bernama Sdr. Delfin tanpa ijin dari saksi San San di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian Saksi Wan Aldofor Thamrin Alias Aldo Bin Wan Thamrin (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi Eriyanto Alias Eri Walet (Penuntutan dalam berkas terpisah) sekira pukul 15.00 WIB menuju kerumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kuburan Cina, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau, Kabupaten Rokan Hilir untuk menjual kalung emas tersebut kepada Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi Wan Aldofor Thamrin Alias Aldo Bin Wan Thamrin (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi Eriyanto Alias Eri Walet (Penuntutan dalam berkas terpisah) menawarkan emas kepada Terdakwa dengan mengatakan “bang ini ada emas” sambil menyerahkan kalung tersebut kepada terdakwa, kemudian Terdakwa langsung melakukan pengecekan keaslian emasnya dengan cara cek kode pada kalung tersebut dan pada kalung tersebut ada kode 750 yang berarti kadar emasnya sebanyak 75%, setelah itu Terdakwa gosokan kebatu hitam dan setelah digosok sisa gosokan kalung tersebut disiram pakai air keras dan meninggalkan bekas dibatu hitam sehingga dapat disimpulkan bahwa kalung tersebut mengandung emas asli.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengetahui emas tersebut adalah asli, Terdakwa menimbang terlebih dahulu kalung emas tersebut untuk menilai berat dan harganya, kalung emas tersebut memilik berat 5,75 gr (lima koma tujuh puluh limaa gram) dan kemudian Terdakwa memberikan harga beli kalung emas putih tersebut dengan harga sebesar Rp450.000,-/gram (empat ratus lima puluh ribu rupiah per gram), sehingga total harga emas tersebut sebesar Rp2.565.000,- (dua juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa menawar harga beli emas tersebut dengan harga Rp2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan Saksi Wan Aldofor Thamrin Alias Aldo Bin Wan Thamrin (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi Eriyanto Alias Eri Walet (Penuntutan dalam berkas terpisah) setuju terhadap harga yang Terdakwa tawarkan tersebut dan kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi Wan Aldofor Thamrin Alias Aldo Bin Wan Thamrin (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi Eriyanto Alias Eri Walet (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagai pembayaran terhadap 1 (satu) buah kalung emas putih tersebut.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual kembali 1 (satu) buah kalung emas putih dengan berat 5,75 gr tersebut kepada Sdr. AMAT (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) buah kalung emas putih dengan berat 5,75 gr dari Saksi Wan Aldofor Thamrin Alias Aldo Bin Wan Thamrin (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi Eriyanto Alias Eri Walet (Penuntutan dalam berkas terpisah) tanpa dilengkapi dengan surat maupun dokumen pembelian dan/atau bukti atas kepemilikan kalung emas putih tersebut.
  • Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) buah kalung emas putih tersebut dibawah harga pasaran, Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) buah kalung emas putih dengan kadar 75% tersebut kepada Sdr. AMAT (DPO) dengan harga beli Rp700.000,- /gram (tujuh ratus ribu rupiah per gram) sedangkan Terdakwa membeli kalung emas putih tersebut dari Saksi Wan Aldofor Thamrin Alias Aldo Bin Wan Thamrin (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi Eriyanto Alias Eri Walet (Penuntutan dalam berkas terpisah) dengan harga beli Rp450.000,-/gram (empat ratus lima puluh ribu rupiah per gram).
  • Bahwa 1 (satu) buah kalung emas putih tersebut merupakan kalung anak anak dibawah umur 10 (sepuluh) tahun dan sepengetahuan Terdakwa Saksi Eriyanto Alias Eri Walet (Penuntutan dalam berkas terpisah) tidak memiliki anak dibawah umur 10 (sepuluh) tahun.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi San San sebagai orang tua dari anak yang bernama Sdr. Delfin mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).

 

------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya