Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Rhl Eva manurung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eva manurung
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fitriani, SHEva manurung
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan, Bahwa nama Pemohon Antara Eva Manurung Tanggal Lahir 16 Maret 1989 Dalam E-KTP, KK (Kartu Keluarga) Ijazah SD, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Ijazah, Dan Ijazah SMK Dengan Eva Tanggal Lahir 18 Maret 1989 Dalam Akte Kelahiran Pemohon Dengan Nomor :11122/PCS/2010 nama Dan Tanggal Lahir tersebut adalah orang yang sama dan satu orang   
3. Membebankan semua biaya kepada Pemohon 
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain ,
Mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak