Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I MULIYADI Alias MUL Bin UMIYI dan Terdakwa II MUHAMMAD PAISAL Alias MADUN, pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat Manggala KM 24, RT 002 RW 003, Kelurahan/kepenghuluan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 31 April 2025 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa I MULIYADI Alias MUL Bin UMIYI ditelpon oleh Terdakwa II MUHAMMAD PAISAL Alias MADUN dengan mengatakan “AYOK CARI CAN YOK, SUNTUK GADAK DUIT” kemudian terdakwa I menjawab “YAUDAH AYOKLAH” kemudian terdakwa I mendatangi kerumah terdakwa II di manggala KM 24 dengan membawa linggis, kemudian sekira pukul 00.30 WIB terdakwa II memberitahu terdakwa I dengan mengatakan “ADA RUMAH KOSONG DIDEKAT-DEKAT SINI TAPI RUMAH IBUK KU, KEKMANA KITA GAS?”, kemudian terdakwa I menjawab “YAUDAH AYOKLAH KALAU AMAN” kemudian sekira pukul 01.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II menuju rumah yang berada di Manggala KM 24, RT 002 RW 003, Kelurahan/kepenghuluan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terdakwa I dan terdakwa II langsung menuju pintu belakang rumah dan secara bergantian mencongkel dinding pintu rumah tersebut dan para terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang rumah dan melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor merk supra x 125 dan sepeda motor merk Honda CB150 kemudian melihat ada 2 (dua) kunci sepeda motor tersebut tergantung di dinding rumah. Kemudian terdakwa I mengambil sepeda motor merk supra x 125 dan terdakwa II mengambil sepeda motor merk Honda CB150.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2025 sekira Pukul 03.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II pergi meninggalkan rumah tersebut dengan membawa sepeda motor merk supra x 125 dan sepeda motor merk Honda CB150 menuju kerumah LAMHOT yang berada di Balam KM 21 untuk mencarikan siapa yang ingin membeli sepeda motor merk Supra X 125 dan kemudian LAMHOT pergi menjualkan sepeda motor merk Supra X 125 sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kemudian dari hasil penjualan sepeda motor merk Supra X 125 tersebut dibagi Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli sabu, Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk terdakwa I berangkat ke Mahato untuk menjual sepeda motor merk Honda CB150 dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk terdakwa II pulang kerumah dan Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk menebus handphone terdakwa I dengan ALI. Kemudian terdakwa II mentransfer uang kepada terdakwa I sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan digunakan makan dan beli rokok terdakwa II sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian terdakwa I pergi ke Mahato untuk meminta tolong untuk menjual sepeda motor merk Honda CB150 kepada ASENG bahwa terdakwa I tidak mengetahui kepada siapa ASENG menjual sepeda motor Honda CB150 tetapi terdakwa I hanya diberikan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa I membagi dua uang tersebut dan terdakwa I dan ASENG masing-masing membawa uang sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli nasi, kemudian terdakwa I pergi meninggalkan ASENG dan menuju kerumah terdakwa I.
- Bahwa adapun pemilik sepeda motor merk Supra X 125 dan sepeda motor merk Honda CB150 yang di ambil oleh terdakwa I dan terdakwa II adalah SUTARNO Alias SUTAR dan saksi korban SUTARNO Alias SUTAR tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk mengambil sepeda merk Supra X 125 dan sepeda motor merk Honda CB150 tersebut, saksi korban SUTARNO Alias SUTAR tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk masuk ke dalam rumah untuk mengambil 2 (dua) unit sepeda motor tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa I dan terdakwa II saksi korban SUTARNO Alias SUTAR mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana;-------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I MULIYADI Alias MUL Bin UMIYI dan Terdakwa II MUHAMMAD PAISAL Alias MADUN, pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat Manggala KM 24, RT 002 RW 003, Kelurahan/kepenghuluan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 31 April 2025 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa I MULIYADI Alias MUL Bin UMIYI ditelpon oleh Terdakwa II MUHAMMAD PAISAL Alias MADUN dengan mengatakan “AYOK CARI CAN YOK, SUNTUK GADAK DUIT” kemudian terdakwa I menjawab “YAUDAH AYOKLAH” kemudian terdakwa I mendatangi kerumah terdakwa II di manggala KM 24 dengan membawa linggis, kemudian sekira pukul 00.30 WIB terdakwa II memberitahu terdakwa I dengan mengatakan “ADA RUMAH KOSONG DIDEKAT-DEKAT SINI TAPI RUMAH IBUK KU, KEKMANA KITA GAS?”, kemudian terdakwa I menjawab “YAUDAH AYOKLAH KALAU AMAN” kemudian sekira pukul 01.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II menuju rumah yang berada di Manggala KM 24, RT 002 RW 003, Kelurahan/kepenghuluan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terdakwa I dan terdakwa II langsung menuju pintu belakang rumah dan secara bergantian mencongkel dinding pintu rumah tersebut dan para terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang rumah dan melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor merk supra x 125 dan sepeda motor merk Honda CB150 kemudian melihat ada 2 (dua) kunci sepeda motor tersebut tergantung di dinding rumah. Kemudian terdakwa I mengambil sepeda motor merk supra x 125 dan terdakwa II mengambil sepeda motor merk Honda CB150.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2025 sekira Pukul 03.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II pergi meninggalkan rumah tersebut dengan membawa sepeda motor merk supra x 125 dan sepeda motor merk Honda CB150 menuju kerumah LAMHOT yang berada di Balam KM 21 untuk mencarikan siapa yang ingin membeli sepeda motor merk Supra X 125 dan kemudian LAMHOT pergi menjualkan sepeda motor merk Supra X 125 sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kemudian dari hasil penjualan sepeda motor merk Supra X 125 tersebut dibagi Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli sabu, Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk terdakwa I berangkat ke Mahato untuk menjual sepeda motor merk Honda CB150 dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk terdakwa II pulang kerumah dan Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk menebus handphone terdakwa I dengan ALI. Kemudian terdakwa II mentransfer uang kepada terdakwa I sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan digunakan makan dan beli rokok terdakwa II sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian terdakwa I pergi ke Mahato untuk meminta tolong untuk menjual sepeda motor merk Honda CB150 kepada ASENG bahwa terdakwa I tidak mengetahui kepada siapa ASENG menjual sepeda motor Honda CB150 tetapi terdakwa I hanya diberikan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa I membagi dua uang tersebut dan terdakwa I dan ASENG masing-masing membawa uang sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli nasi, kemudian terdakwa I pergi meninggalkan ASENG dan menuju kerumah terdakwa I.
- Bahwa adapun pemilik sepeda motor merk Supra X 125 dan sepeda motor merk Honda CB150 yang di ambil oleh terdakwa I dan terdakwa II adalah SUTARNO Alias SUTAR dan saksi korban SUTARNO Alias SUTAR tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk mengambil sepeda merk Supra X 125 dan sepeda motor merk Honda CB150 tersebut, saksi korban SUTARNO Alias SUTAR tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk masuk ke dalam rumah untuk mengambil 2 (dua) unit sepeda motor tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa I dan terdakwa II saksi korban SUTARNO Alias SUTAR mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana;------------------------------------------------ |