Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2026/PN Rhl Nadini Cista, S.H. HARPENI Alias EEN Bin (Alm) BUYUNG RASID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 225/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-282/L.4.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARPENI Alias EEN Bin (Alm) BUYUNG RASID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

 

------Bahwa Terdakwa HARPENI Alias EEN Bin (Alm) BUYUNG RASID pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Bintang Hulu Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam di suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil ” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu Tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB pada saat TERDAKWA sedang dirumah di jalan Bintang Hulu Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan hilir TERDAKWA menyuruh anak TERDAKWA untuk membeli mie instan di warung rumah Saksi Fitriani dengan cara berhutang terlebih dahulu, setelah menyuruh anak TERDAKWA tersebut anak TERDAKWA pun pulang kerumah dan menyampaikan bahwa pemilik warung tersebut tidak memberikan berutang dikarenakan tidak boleh hutang lagi, mendengar perkataan anak TERDAKWA tersebut TERDAKWA sakit hati dengan perkataan anak TERDAKWA tersebut, kemudian timbulah niat TERDAKWA untuk mencuri barang-barang di rumah pemilik warung  Saksi Fitriani tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa menjalankan aksinya untuk mencuri di rumah Saksi Fitriani yang beralamat di Jalan Bintang Hulu Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau tersebut, kemudian Terdakwa menggambil 1 (satu) buah bambu galah yang biasanya Terdakwa gunakan untuk memancing, lalu Terdakwa pergi kesamping rumah Saksi Fitriani di sambil membawa 1 (satu) buah bambu galah Panjang. Sesampainya disebelah rumah Saksi Fitriani tersebut tepatnya di jendela kamar Saksi Fitriani kemudian Terdakwa Mencongkel menggunakan 1 (satu) buah bamboo sehingga jendela kamar tersebut terbuka dan setelah jendela kamar tersebut terbuka kemudian Terdakwa melihat korban Saksi Fitriani dan suaminya Saksi RIYAN sedang tertidur lalu TERDAKWA melihat 1 (satu) buah tas dan 1 (satu) buah tablet di dalam kamar tersebut kemudian TERDAKWA menggunakan 1 (satu) buah bambu galah untuk menarik 1 (Satu) buah tas dan 1 (satu) buah tablet tersebut dan setelah Terdakwa berhasil menggambil 1 (satu) buah tas dan 1 (satu) tablet tersebut kemudian TERDAKWA menutup kembali jendela rumah Saksi Fitriani dengan cara Terdakwa rapatkan Kemudian Terdakwa membawa barang curian Terdakwa tersebut dibelakang rumah Saksi Fitriani tepatnya di dekat tangki air rumah dan di sana Terdakwa membuka 1 (satu) buah tas tersebut dan didalamnya berisikan 1 (satu) buah kipas angin portebel warna pink, 1 (satu) buah power bank warna hitam, 3 (tiga) buah dompet, uang Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah cincin, 2 (dua) kalung dan 3 (tuga) gelang, kemudian Terdakwa mengambil isi dalam tas tersebut kemudian meninggalkan 1 (satu) buah tas dan 3 (tiga) buah dompet di dekat tangka air rumah korban tersebut sementara 1 (satu) buah kipas angin portebel warna pink, 1 (satu) buah power bank warna hitam, uang Rp, 2,500,000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah cincin, 2 (dua) kalung dan 3 (tuga) gelang dan 1 (satu) buah tablet merek redmi warna abu-abu dengan cover warna biru lalu Terdakwa kembali kerumah.
  • Bahwa uang Rp.2,500,000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan Sehari-hari.
  • Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa Saksi Fitriyani Alias Fitri mengalami kerugian materil sebanyak Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan (f) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa Terdakwa HARPENI Alias EEN Bin (Alm) BUYUNG RASID pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Bintang Hulu Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu Tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB pada saat TERDAKWA sedang dirumah di jalan Bintang Hulu Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan hilir TERDAKWA menyuruh anak TERDAKWA untuk membeli mie instan di warung rumah Saksi Fitriani dengan cara berhutang terlebih dahulu, setelah menyuruh anak TERDAKWA tersebut anak TERDAKWA pun pulang kerumah dan menyampaikan bahwa pemilik warung tersebut tidak memberikan berutang dikarenakan tidak boleh hutang lagi, mendengar perkataan anak TERDAKWA tersebut TERDAKWA sakit hati dengan perkataan anak TERDAKWA tersebut, kemudian timbulah niat TERDAKWA untuk mencuri barang-barang di rumah pemilik warung  Saksi Fitriani tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa menjalankan aksinya untuk mencuri di rumah Saksi Fitriani yang beralamat di Jalan Bintang Hulu Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau tersebut, kemudian Terdakwa menggambil 1 (satu) buah bambu galah yang biasanya Terdakwa gunakan untuk memancing, lalu Terdakwa pergi kesamping rumah Saksi Fitriani di sambil membawa 1 (satu) buah bambu galah Panjang. Sesampainya disebelah rumah Saksi Fitriani tersebut tepatnya di jendela kamar Saksi Fitriani kemudian Terdakwa Mencongkel menggunakan 1 (satu) buah bamboo sehingga jendela kamar tersebut terbuka dan setelah jendela kamar tersebut terbuka kemudian Terdakwa melihat korban Saksi Fitriani dan suaminya Saksi RIYAN sedang tertidur lalu TERDAKWA melihat 1 (satu) buah tas dan 1 (satu) buah tablet di dalam kamar tersebut kemudian TERDAKWA menggunakan 1 (satu) buah bambu galah untuk menarik 1 (Satu) buah tas dan 1 (satu) buah tablet tersebut dan setelah Terdakwa berhasil menggambil 1 (satu) buah tas dan 1 (satu) tablet tersebut kemudian TERDAKWA menutup kembali jendela rumah Saksi Fitriani dengan cara Terdakwa rapatkan Kemudian Terdakwa membawa barang curian Terdakwa tersebut dibelakang rumah Saksi Fitriani tepatnya di dekat tangki air rumah dan di sana Terdakwa membuka 1 (satu) buah tas tersebut dan didalamnya berisikan 1 (satu) buah kipas angin portebel warna pink, 1 (satu) buah power bank warna hitam, 3 (tiga) buah dompet, uang Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah cincin, 2 (dua) kalung dan 3 (tuga) gelang, kemudian Terdakwa mengambil isi dalam tas tersebut kemudian meninggalkan 1 (satu) buah tas dan 3 (tiga) buah dompet di dekat tangka air rumah korban tersebut sementara 1 (satu) buah kipas angin portebel warna pink, 1 (satu) buah power bank warna hitam, uang Rp, 2,500,000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah cincin, 2 (dua) kalung dan 3 (tuga) gelang dan 1 (satu) buah tablet merek redmi warna abu-abu dengan cover warna biru lalu Terdakwa kembali kerumah.
  • Bahwa uang Rp.2,500,000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan Sehari-hari.
  • Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa Saksi Fitriyani Alias Fitri mengalami kerugian materil sebanyak Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 ayat  Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya