Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
381/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.ilham pradana
2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
EZRA PANDIKA SYAPUTRA Alias EZRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 381/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-477/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ilham pradana
2Pratama Hendrawan Mahardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EZRA PANDIKA SYAPUTRA Alias EZRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa EZRA PANDIKA SYAPUTRA Alias EZRA bersama sama dengan Saksi Dongan Siregar Alias Dongan pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “percobaan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau dengan berat bersih 0,44 gram
  2. Pembungkus barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 0,09 gram
      • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensi Kepolisian negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru Nomor : 0872/NNF/2024, pada hari Jumat, Tanggal 26 April 2024 dengan pemeriksa Dewi Arni, MM., dan Endang Prihartini, dan diketehui Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, bahwa barang bukti atas nama Terdakwa Ezra Pandika Syaputra Alias Ezra, sebgai berikut:
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Kristal Warna Putih denga berat netto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram diberi nomor barang bukti 1308/2024/NNF mengandung metamfetamina
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 10 mL, diberi nomor barang bukti 1309/2024/NNF mengandung metafetamina;
      • Bahwa Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan, menguasi atau menjual belikan Sabu Golongan I tersebut;

 

---------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa EZRA PANDIKA SYAPUTRA Alias EZRA bersama sama dengan Saksi Dongan Siregar Alias Dongan pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir percobaan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

      • Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, setelah mendapat informasi tersebut Kasat Res Narkotika IPTU Anra Nosa, SH., MH langsung memerintahkan serangkaian Penyelidikan. Pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024 Sekira pukul 10.00 WIB Tim opsnal yaitu Saksi Rahman Lianto, dan Saksi Rio Feby Senjaya melakukan penggerebekan terhadap rumah milik Saksi Dongan di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dan mengamankan Terdakwa yang berada didepan rumah Saksi Dongan, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukannya 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu digenggaman tangan kanan Terdakwa dan juga 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna hitam ditanah yang terjatuh dari tangan Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy lalu setelah di introgasi Terdakwa mendapatkan barang 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut dari Rumah Saksi Dongan yang rumahnya berjarak kurang lebih 5 (lima) meter dari tempat Terdakwa berdiri kemudian Terdakwa diamankan dan dilakukan pemeriksaan guna proses lebih lanjut.
      • Bahwa berdsarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 37/10278/2024, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang dan Rahmad Ramadhan, atas nama Terdakwa Ezra Pandika Alias Ezra dan telah melakukan penimbangan, sebagai berikut:
  1. Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau dengan berat bersih 0,44 gram
  2. Pembungkus barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 0,09 gram
      • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensi Kepolisian negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru Nomor : 0872/NNF/2024, pada hari Jumat, Tanggal 26 April 2024 dengan pemeriksa Dewi Arni, MM., dan Endang Prihartini, dan diketehui Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, bahwa barang bukti Ezra Pandika Syaputra Alias Ezra, sebgai berikut:
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Kristal Warna Putih denga berat netto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram diberi nomor barang bukti 1308/2024/NNF mengandung metamfetamina
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 10 mL, diberi nomor barang bukti 1309/2024/NNF mengandung metafetamina;
      • Bahwa Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan, menguasi atau menjual belikan Sabu Golongan I tersebut;

 

---------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya