Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa SANDI ALDIANSYAH HASIBUAN Alias SANDI Bin Alm. ADLIN pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Warung yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan dengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Haikal Rinaldi Alias Haikal Bin R. Ariadi sedang menjaga warung milik saksi Ade Afriangga Alias Angga Bin R. Ariadi, kemudian datang terdakwa membeli rokok, yang mana saat itu saksi Haikal Rinaldi Alias Haikal Bin R. Ariadi sedang mengisi minyak pertalite dari dalam jeregen ke dalam botol kemasan untuk dijual eceran dengan menggunakan selang, kemudian terdakwa datang mendekat sambil menghidupkan korek mancis didekat saksi Haikal Rinaldi Alias Haikal Bin R. Ariadi yang sedang mengisi minyak pertalite, sambil mengatakan “kuhidupkan ini ya” melihat hal tersebut saksi Haikal Rinaldi Alias Haikal Bin R. Ariadi mengatakan “jangan woi jangan nanti terbakar”, saksi Haikal Rinaldi Alias Haikal Bin R. Ariadi sudah memperingatkan terdakwa untuk tidak mendekat dan menghidupkan korek mancis tersebut, namun terdakwa tetap mendekat dan menghidupkan korek mancis tersebut didekat saksi Haikal Rinaldi Alias Haikal Bin R. Ariadi, tiba-tiba saja api korek mancis tersebut langsung menyambar minyak pertalite yang sedang di isi oleh saksi Haikal Rinaldi Alias Haikal Bin R. Ariadi ke dalam botol kemasan dan api mulai membesar membakar warung berserta isinya yang hampir mengenai saksi Haikal Rinaldi Alias Haikal Bin R. Ariadi, kemudian saksi Siswanto Alias Iwan Bin Ponirin datang membantu memadamkan api yang membakar warung dengan cara mengambil air yang didalam parit dan menyiramkannya namun karena api semakin membesar dan tidak terpadamkan lagi, setelah itu datang Pemadam Kebakaran barulah api yang membakar warung tersebut dapat dipadamkan namun alat-alat/isi yang didalam warung tersebut hangus terbakar tidak terselamatkan lagi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kebakaran warung tersebut, saksi Ade Afriangga Alias Angga Bin R. Ariadi sebagai pemilik warung mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa SANDI ALDIANSYAH HASIBUAN Alias SANDI Bin Alm. ADLIN pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Warung yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Haikal Rinaldi Alias Haikal Bin R. Ariadi sedang menjaga warung milik saksi Ade Afriangga Alias Angga Bin R. Ariadi, kemudian datang terdakwa membeli rokok, yang mana saat itu saksi Haikal Rinaldi Alias Haikal Bin R. Ariadi sedang mengisi minyak pertalite dari dalam jeregen ke dalam botol kemasan untuk dijual eceran dengan menggunakan selang, kemudian terdakwa datang mendekat sambil menghidupkan korek mancis didekat saksi Haikal Rinaldi Alias Haikal Bin R. Ariadi yang sedang mengisi minyak pertalite, sambil mengatakan “kuhidupkan ini ya” melihat hal tersebut saksi Haikal Rinaldi Alias Haikal Bin R. Ariadi mengatakan “jangan woi jangan nanti terbakar”, saksi Haikal Rinaldi Alias Haikal Bin R. Ariadi sudah memperingatkan terdakwa untuk tidak mendekat dan menghidupkan korek mancis tersebut, namun terdakwa tetap mendekat dan menghidupkan korek mancis tersebut didekat saksi Haikal Rinaldi Alias Haikal Bin R. Ariadi, tiba-tiba saja api korek mancis tersebut langsung menyambar minyak pertalite yang sedang di isi oleh saksi Haikal Rinaldi Alias Haikal Bin R. Ariadi ke dalam botol kemasan dan api mulai membesar membakar warung berserta isinya yang hampir mengenai saksi Haikal Rinaldi Alias Haikal Bin R. Ariadi, kemudian saksi Siswanto Alias Iwan Bin Ponirin datang membantu memadamkan api yang membakar warung dengan cara mengambil air yang didalam parit dan menyiramkannya namun karena api semakin membesar dan tidak terpadamkan lagi, setelah itu datang Pemadam Kebakaran barulah api yang membakar warung tersebut dapat dipadamkan namun alat-alat/isi yang didalam warung tersebut hangus terbakar tidak terselamatkan lagi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kebakaran warung tersebut, saksi Ade Afriangga Alias Angga Bin R. Ariadi sebagai pemilik warung mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |