Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa SENDI WIJAYA Alias SENDI Bin JAMARI bersama-sama dengan saksi YUNIZAR Alias SIDIK Bin Alm. AMAT BIDIN (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Ujung Tanjung, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto mendapat informasi dari masyakarata bahwa disebuah rumah yang ditinggali oleh terdakwa dan saksi Yunizar Alias Sidik Bin Alm. Amat Bidin yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Ujung Tanjung, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Yunizar Alias Sidik Bin Alm. Amat Bidin didalam rumah tepatnya didalam kamar, kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar tersebut ditemukan 2 (dua) hisap bong lengkap dengan kaca pirex yang ditemukan didinding kamar, kemudian dilanjutkan penggeledahan dengan disaksikan oleh terdakwa dan saksi Yunizar Alias Sidik Bin Alm. Amat Bidin ditemukan didalam lipatan kasur yang ditiduri oleh saksi Yunizar Alias Sidik Bin Alm. Amat Bidin berupa 2 (dua) paket berisikan narkotika jenis sabu yang diakui terdakwa dan saksi Yunizar Alias Sidik Bin Alm. Amat Bidin adalah milik mereka berdua, selanjutnya terdakwa dan saksi Yunizar Alias Sidik Bin Alm. Amat Bidin berserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjutnya.
- Bahwa benar barang bukti narkotika jenis narkotika jenis sabu milik terdakwa dan saksi Yunizar Alias Sidik Bin Alm. Amat Bidin sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,37 gr (nol koma tiga puluh tujuh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 16/10278/2024 tanggal 17 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Rully Ibrahim selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
- Bahwa benar barang bukti milik terdakwa dan saksi Yunizar Alias Sidik Bin Alm. Amat Bidin adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0346/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa dan saksi Sendi Wijaya Alias Sendi Bin Jamari sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,37 gr (nol koma tiga puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 0571/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa dan saksi Yunizar Alias Sidik Bin Alm. Amat Bidin tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa SENDI WIJAYA Alias SENDI Bin JAMARI pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Ujung Tanjung, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa dan saksi Yunizar Alias Sidik Bin Alm. Amat Bidin mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama, dengan cara terdakwa dan saksi Yunizar Alias Sidik Bin Alm. Amat Bidin ambil 1 (satu) alat hisap bong lalu masukan sabu ke dalam kaca pirex dan di satukan dengan 1 (satu) hisap bong tersebut, kemudian kaca pirexnya terdakwa dan saksi Yunizar Alias Sidik Bin Alm. Amat Bidin bakar setelah asapnya keluar lalu terdakwa dan saksi Yunizar Alias Sidik Bin Alm. Amat Bidin hisap seperti orang merokok secara bergantian sampai narkotika jenis sabunya habis, setelah itu Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yakni saksi Ronal Siregar, saksi M. Alwin Sianipar, saksi Alexander dan saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Yunizar Alias Sidik Bin Alm. Amat Bidin.
- Bahwa efek yang terdakwa dan saksi Yunizar Alias Sidik Bin Alm. Amat Bidin rasakan setelah menggunakan narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah terdakwa dan saksi Yunizar Alias Sidik Bin Alm. Amat Bidin tidak merasa mengantuk, gembira, bersemangat dan kecanduan.
- Bahwa benar barang bukti milik terdakwa dan saksi Yunizar Alias Sidik Bin Alm. Amat Bidin adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0346/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa dan saksi Sendi Wijaya Alias Sendi Bin Jamari sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,37 gr (nol koma tiga puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 0571/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa benar barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0346/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang menyimpulkan “Barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 ml (lima belas mililiter), dengan nomor barang bukti 0573/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang memakai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------
|