Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.B/2024/PN Rhl 1.ilham pradana
2.JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
ESTER YUNI MELANTI SIMANJUNTAK Alias SISKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 293/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-350/L.4.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ilham pradana
2JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ESTER YUNI MELANTI SIMANJUNTAK Alias SISKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa Terdakwa ESTER YUNI MELANTI Alias SISKA pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kaltex Kepenghuluan Bangko, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat Jalan Kaltex Kepenghuluan Bangko, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di tempat Saksi Rikky Seven Simorangkir bekerja Terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi Rikky Seven Simorangkir Merk Honda Type : H5C02R20M1 M/T (CBR), Nomor Rangka : MH1KC821XHK101108, Nomor Mesin: KC82E-1098316, Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BM 6217 WU, kemudian saksi Rikky mengizinkan dan mengatakan kepada Terdakwa untuk segera pulang setelah selesai meminjam sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa membawa sepeda motor milik Saksi Rikky Seven Simorangkir dan bertemu dengan Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono di Balam KM 39, selanjutnya Terdakwa meminta antar kepada Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono untuk pergi ke Mahato untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Kemudian Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono membujuk agar sepeda motor tersebut sebaiknya dijual saja agar mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Lalu Terdakwa dan Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono berencana untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Saudara Keneng dengan cara Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono berpura-pura menjadi pemilik sepeda motor agar Saudara Keneng percaya bahwa pemilik sepeda motor tersebut adalah Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono, kemudian Terdakwa mengantarkan Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono ke rumah teman Terdakwa, sedangkan Terdakwa berangkat sendirian kerumah teman Terdakwa yang bernama Saudara Aleng dengan maksud untuk diantarkan ke rumah Saudara Keneng karena ingin menggadaikan sepeda motor tersebut. Kemudian pada saat Terdakwa di rumah Saudara Keneng, Terdakwa menelfon Saksi Dedi Irawan Alias Jawan bin Riyono dengan suara melalui Speaker agar Terdakwa dan Saudara Keneng mendengar percakapannya dengan Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono dimana didalam percakapan antara Terdakwa, Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono, dan Saudara Keneng untuk meyakinkan Saudara Keneng bahwa pemilik sepeda motor tersebut adalah milik Saudara Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono adalah pemilik sepeda motor tersebut yang ingin dijual melalui Terdakwa. Lalu Terdakwa memberikan Handphone tersebut kepada Saudara Keneng, dan mereka berbicara kurang lebih 25 (dua puluh lima) menit, lalu telfon dimatikan Saudara Keneng setuju atas penawaran yang diberikan, Kemudian Saudara Keneng pergi keluar membawa sepeda motor tersebut.
      • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono tidak memiliki ijin untuk melakukan penjualan ataupun menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type : H5C02R20M1 M/T (CBR), Nomor Rangka : MH1KC821XHK101108, Nomor Mesin: KC82E-1098316, Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BM 6217 WU milik Saksi Rikky Seven Simorangkir.
      • Bahwa akibat dari Terdakwa, Saksi Rikky Seven Simorangkir telah mengalami kerugian senilai Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ESTER YUNI MELANTI Alias SISKA pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kaltex Kepenghuluan Bangko, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilirmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabatat palus, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang suatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat Jalan Kaltex Kepenghuluan Bangko, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di tempat Saksi Rikky Seven Simorangkir bekerja Terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi Rikky Seven Simorangkir Merk Honda Type : H5C02R20M1 M/T (CBR), Nomor Rangka : MH1KC821XHK101108, Nomor Mesin: KC82E-1098316, Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BM 6217 WU, kemudian saksi Rikky mengizinkan dan mengatakan kepada Terdakwa untuk segera pulang setelah selesai meminjam sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa membawa sepeda motor milik Saksi Rikky Seven Simorangkir dan bertemu dengan Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono di Balam KM 39, selanjutnya Terdakwa meminta antar kepada Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono untuk pergi ke Mahato untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Kemudian Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono membujuk agar sepeda motor tersebut sebaiknya dijual saja agar mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Lalu Terdakwa dan Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono berencana untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Saudara Keneng dengan cara Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono berpura-pura menjadi pemilik sepeda motor agar Saudara Keneng percaya bahwa pemilik sepeda motor tersebut adalah Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono, kemudian Terdakwa mengantarkan Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono ke rumah teman Terdakwa, sedangkan Terdakwa berangkat sendirian kerumah teman Terdakwa yang bernama Saudara Aleng dengan maksud untuk diantarkan ke rumah Saudara Keneng karena ingin menggadaikan sepeda motor tersebut. Kemudian pada saat Terdakwa di rumah Saudara Keneng, Terdakwa menelfon Saksi Dedi Irawan Alias Jawan bin Riyono dengan suara melalui Speaker agar Terdakwa dan Saudara Keneng mendengar percakapannya dengan Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono dimana didalam percakapan antara Terdakwa, Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono, dan Saudara Keneng untuk meyakinkan Saudara Keneng bahwa pemilik sepeda motor tersebut adalah milik Saudara Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono adalah pemilik sepeda motor tersebut yang ingin dijual melalui Terdakwa. Lalu Terdakwa memberikan Handphone tersebut kepada Saudara Keneng, dan mereka berbicara kurang lebih 25 (dua puluh lima) menit, lalu telfon dimatikan Saudara Keneng setuju atas penawaran yang diberikan, Kemudian Saudara Keneng pergi keluar membawa sepeda motor tersebut.
      • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono tidak memiliki ijin untuk melakukan penjualan ataupun menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type : H5C02R20M1 M/T (CBR), Nomor Rangka : MH1KC821XHK101108, Nomor Mesin: KC82E-1098316, Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BM 6217 WU milik Saksi Rikky Seven Simorangkir.
      • Bahwa akibat dari Terdakwa dan Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono, Saksi Rikky Seven Simorangkir telah mengalami kerugian senilai Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa ESTER YUNI MELANTI Alias SISKA pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Kaltex Kepenghuluan Bangko, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilirmembeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat Jalan Kaltex Kepenghuluan Bangko, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di tempat Saksi Rikky Seven Simorangkir bekerja Terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi Rikky Seven Simorangkir Merk Honda Type : H5C02R20M1 M/T (CBR), Nomor Rangka : MH1KC821XHK101108, Nomor Mesin: KC82E-1098316, Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BM 6217 WU, kemudian saksi Rikky mengizinkan dan mengatakan kepada Terdakwa untuk segera pulang setelah selesai meminjam sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa membawa sepeda motor milik Saksi Rikky Seven Simorangkir dan bertemu dengan Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono di Balam KM 39, selanjutnya Terdakwa meminta antar kepada Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono untuk pergi ke Mahato untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Kemudian Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono membujuk agar sepeda motor tersebut sebaiknya dijual saja agar mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Lalu Terdakwa dan Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono berencana untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Saudara Keneng dengan cara Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono berpura-pura menjadi pemilik sepeda motor agar Saudara Keneng percaya bahwa pemilik sepeda motor tersebut adalah Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono, kemudian Terdakwa mengantarkan Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono ke rumah teman Terdakwa, sedangkan Terdakwa berangkat sendirian kerumah teman Terdakwa yang bernama Saudara Aleng dengan maksud untuk diantarkan ke rumah Saudara Keneng karena ingin menggadaikan sepeda motor tersebut. Kemudian pada saat Terdakwa di rumah Saudara Keneng, Terdakwa menelfon Saksi Dedi Irawan Alias Jawan bin Riyono dengan suara melalui Speaker agar Terdakwa dan Saudara Keneng mendengar percakapannya dengan Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono dimana didalam percakapan antara Terdakwa, Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono, dan Saudara Keneng untuk meyakinkan Saudara Keneng bahwa pemilik sepeda motor tersebut adalah milik Saudara Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono adalah pemilik sepeda motor tersebut yang ingin dijual melalui Terdakwa. Lalu Terdakwa memberikan Handphone tersebut kepada Saudara Keneng, dan mereka berbicara kurang lebih 25 (dua puluh lima) menit, lalu telfon dimatikan Saudara Keneng setuju atas penawaran yang diberikan, Kemudian Saudara Keneng pergi keluar membawa sepeda motor tersebut.
      • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono tidak memiliki ijin untuk melakukan penjualan ataupun menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type : H5C02R20M1 M/T (CBR), Nomor Rangka : MH1KC821XHK101108, Nomor Mesin: KC82E-1098316, Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BM 6217 WU milik Saksi Rikky Seven Simorangkir.
      • Bahwa akibat dari Terdakwa dan Saksi Dedi Irawan Alias Jawa Bin Riyono, Saksi Rikky Seven Simorangkir telah mengalami kerugian senilai Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya