| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa I TIMBUL MARPAUNG Alias TIMBUL pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 Sekira Pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret Tahun 2026 atau pada waktu lain di tahun 2026 bertempat di BLSO Balam KM 16 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; Dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu; untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil.” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Pada hari Kamis tanggal 19 maret 2026 sekira Pukul 20.00 Wib Terdakwa I datang ke rumah sdr. Madi yang beralamat di Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir untuk meminjam uang, lalu sdr Madi berkata “YAUDAH KABEL ITU AJALAH KITA KERJAKAN”. Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 maret 2026 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa I membawa 1 (satu) buah tang dari rumah sdr madi lalu pergi menuju PT Pertamina Hulu Rokan Di BLSO KM 16 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir yang berjarak 100 (seratus) meter dari rumah sdr Madi, sesampainya di lokasi Terdakwa I memotong menggunakan Tang sebanyak 21 (dua puluh satu) Keping Potongan Logam, 6 (enam) Gulungan Tembaga Milik PT Pertamina Hulu Rokan dengan tanpa izin, setelah selesai selanjutnya Terdakwa I menyembunyikan 21 (dua puluh satu) Keping Potongan Logam dan 6 (enam) Gulungan Tembaga di dalam sebuah karung dan meletakkannya di semak semak yang tidak jauh dari rumah sdr Madi lalu Terdakwa I kembali ke rumah untuk tidur.
- Selanjutnya Pada hari Sabtu Tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa I bertemu dengan Saksi Riau JUNIFOR HUTAGALUNG Alias RIAU (dilakukan penuntutan terpisah) di depan sebuah warung Gg. Dairi Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir lalu Terdakwa I bertanya “KAU ADA KESIBUKAN APA?” dan Saksi Riau menjawab “NGGA ADA LAE” lalu Terdakwa I berkata “AYOK KAWANI AKU JUALKAN BARANG INI” lalu Saksi Riau menjawab “BISA LAE” Kemudian Terdakwa I dan Saksi Riau menuju ke arah Seruni lalu menjual barang curian berupa 21 (dua puluh satu) Keping Potongan Logam, 6 (enam) Gulungan Tembaga dengan harga Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) lalu Saksi Riau di beri bagian sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan membantu terdakwa I mengankat dan menjual barang yang diketahui saksi Saksi Riau merupakan hasil curian tersebut.
- Bahwa Para Terdakwa tidak ada izin dari Pihak PT Pertamina Hulu Rokan Mengambil 21 (dua puluh satu) Keping Potongan Logam dan 6 (enam) Gulungan Tembaga Tersebut
- Akibat Perbuatan Terdakwa, Pihak PT Pertamina Hulu Rokan Mengalami Kerugian Materil Kurang Lebih Sebesar Rp. 6.066.736 (Enam Juta enam Puluh enam Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah)
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) Huruf f Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP |