Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
483/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
3.ARIO KIRANA WELPY,S.H
SAFRIZAL INDRA CAHYADI Alias ANGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 483/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-580/L.4.20/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2JUPRI WANDY BANJARNAHOR
3ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRIZAL INDRA CAHYADI Alias ANGAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------Bahwa ia terdakwa SAFRIZAL INDRA CAHYADI Alias ANGAH pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan juni tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Parit Aman Kepunghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“Barang Siapa Melakukan Penganiayaan”  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 21 2024 sekira pukul pukul 23.00Wib Terdakwa yang merupakan pacar dari Saksi NABILA SAFITRI datang kerumah Saksi NABILA SAFITRI bertempat di Jalan Kecamatan Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dan berteriak didepan rumah menuduh Saksi NABILA SAFITRI berselingkuh “NGAKULAH KAU! SELINGKUH KAU KAN” mendengar suara ribut didepan rumah ibu saksi yang bernama Sdr MELI menyuruh Terdakwa pulang karena sudah larut malam. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa datang lagi kerumah Saksi NABILA SAFITRI dan mengajak Saksi NABILA pergi untuk membahas perselingkuhan, sesampainya dirumah Terdakwa di JL Poros Parit Aman Kec. Bangko, Rokan Hilir Terdakwa membawa Saksi NABILA ke dapur dan berkata “MANA DIA SELINGKUHAN KAU TU, TUNJUKKAN LAH!” Saksi NABILA menjawab “MANA ADA” mendengar jawaban Saksi NABILA lalu Terdakwa memukul Kepala Saksi NABILA menggunakan tangan kanan, lalu memukul mulut Saksi NABILA sebanyak 5 kali sampai mengel uarkan darah lalu Terdakwa juga melempar kunci motor N-MAX mengenai mata sebelah kanan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr RM PRATOMO Nomor: 26/Vsm-Rm/VII/2024/ tanggal 30 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dokter RAUDHATUL JANNAH, telah diperiksa seorang yang bernama NABILA SAFITRI dengan kesimpulan:
    • Luka memar dibawah mata kanan sebesar 1 cm
    • Luka dibibir atas dan kanan akibat behel gigi

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya