Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
669/Pid.B/2025/PN Rhl ario kirana welpy ABDUL ROHIM Alias ROHIM Bin M. YUSUF. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 669/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-812/L.4.20/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROHIM Alias ROHIM Bin M. YUSUF.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa ABDUL ROHIM Alias ROHIM Bin M. YUSUF pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM-2, RT-024/RW-007, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehandaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 21 September sekira pukul 22.10 WIB terdakwa dan saksi Sukarno baru pulang dari menjual buah kelapa sawit milik saksi Mangatas Tamrin Nababan di Ram dengan menggunakan mobil 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BM 9352 PC warna hitam milik saksi Mangatas Tamrin Nababan yang dikemudikan oleh saksi Sukarno, yang mana terdakwa dan saksi Sukarno merupakan anggota kerja saksi Mangatas Tamrin Nababan, setibanya terdakwa dan saksi Sukarno dirumah saksi Sukarno yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM-2, RT-024/RW-007, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, saksi Sukarno pun mematikan mesin mobil dan turun dari mobil masuk kedalam rumah, namun kunci kontak mobil dan uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut ditinggal begitu saja didalam mobil, sedangkan terdakwa ikut turun dari dalam mobil untuk memastikan saksi Sukarno memang sudah didalam rumahnya, karena melihat ada kesempatan terdakwa pun menghidupkan mesin mobil tersebut dan langsung kabur membawa mobil tersebut tanpa sepengetahuan atau ijin dari saksi Sukarno menuju kerumah terdakwa untuk mengambil pakaian serta dompet, setelah itu terdakwa langsung pergi membawa 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BM 9352 PC warna hitam dan uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) milik saksi Mangatas Tamrin Nababan tersebut kearah Provinsi Sumatera Utara.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BM 9352 PC warna hitam dan uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dari saksi Mangatas Tamrin Nababan selaku pemiliknya.   

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Mangatas Tamrin Nababan mengalami kerugian sebesar Rp65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa ABDUL ROHIM Alias ROHIM Bin M. YUSUF pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM-2, RT-024/RW-007, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 21 September sekira pukul 22.10 WIB terdakwa dan saksi Sukarno baru pulang dari menjual buah kelapa sawit milik saksi Mangatas Tamrin Nababan di Ram dengan menggunakan mobil 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BM 9352 PC warna hitam milik saksi Mangatas Tamrin Nababan yang dikemudikan oleh saksi Sukarno, yang mana terdakwa dan saksi Sukarno merupakan anggota kerja saksi Mangatas Tamrin Nababan, setibanya terdakwa dan saksi Sukarno dirumah saksi Sukarno yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM-2, RT-024/RW-007, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, saksi Sukarno pun mematikan mesin mobil dan turun dari mobil masuk kedalam rumah, namun kunci kontak mobil dan uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut ditinggal begitu saja didalam mobil, sedangkan terdakwa ikut turun dari dalam mobil untuk memastikan saksi Sukarno memang sudah didalam rumahnya, karena melihat ada kesempatan terdakwa pun menghidupkan mesin mobil tersebut dan langsung kabur membawa mobil tersebut tanpa sepengetahuan atau ijin dari saksi Sukarno menuju kerumah terdakwa untuk mengambil pakaian serta dompet, setelah itu terdakwa langsung pergi membawa 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BM 9352 PC warna hitam dan uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) milik saksi Mangatas Tamrin Nababan tersebut kearah Provinsi Sumatera Utara.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BM 9352 PC warna hitam dan uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dari saksi Mangatas Tamrin Nababan selaku pemiliknya.   

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Mangatas Tamrin Nababan mengalami kerugian sebesar Rp65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya