Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2025/PN Rhl 1.LITA WARMAN,S.H
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3.ARIO KIRANA WELPY
MUHAMMAD IKBAL ALIAS IKBAL BIN HASAN BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 171/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-186/L.4.20/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LITA WARMAN,S.H
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3ARIO KIRANA WELPY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IKBAL ALIAS IKBAL BIN HASAN BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

PRIMAIR

----Bahwa  terdakwa MUHAMMAD IKBAL ALIAS IKBAL BIN HASAN BASRI  pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Pahlawan kelurahan bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira jam 02.00 Wib terdakwa bertemu dengan saudara jambul (DPO) dimana saat itu saudara Jambul (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil tanpa izin parfum milik saksi Muehammad Mueharoni di kios milik saksi Muehammad Mueharoni yang terletak di Jalan Pahlawan kelurahan bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dimana ketika itu saudara Jambul (DPO) sebelumnya memperlihatkan 5 (lima) botol parfum merk BABA yang sebelumnya telah berhasil diambil tanpa izin dari dalam kios saksi Muehammad Mueharoni kepada terdakwa.

---Bahwa kemudian terdakwa pun setuju dengan ajakan dari saudara Jambul (DPO), kemudian terdakwa bersama-sama dengan saudara Jambul (DPO) pun pergi menuju kios parfum milik saksi Muehammad Mueharoni, sesampainya di kios parfum milik saksi Muehammad Mueharoni sekira jam 02.30 Wib selanjutnya saudara Jambul (DPO) pun langsung membuka jendela yang ketika itu dalam keadaan tertutup yang sebelumnya telah dirusak dengan cara dicongkel oleh saudara jambul (DPO). Setelah jendela berhasil dibuka oleh saudara Jambul (DPO) kemudian terdakwa masuk kedalam kios dengan cara memanjat jendela dan memasukkan badannya serta langsung mengambil tanpa izin parfum milik saksi Muehammad Mueharoni sebanyak 30 (tiga puluh) botol serta uang yang berada di dalam kotak infaq senilai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sementara saudara Jambul (DPO) berdiri di pinggir jalan untuk memantau keadaan sekitar.

---Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira jam 08.00 Wib saksi Muehammad Mueharoni mendapatkan informasi dari saksi Septia Mulyani yang saat itu hendak membuka dan membereskan kios menemukan bahwa parfum di kios milik saksi Muehammad Mueharoni ada yang hilang serta kaca kotak infaq dalam keadaan pecah serta uang di dalamnya pun telah hilang, kemudian saksi Muehammad Mueharoni pun mengecek rekaman CCTV dan saat itu saksi Muehammad Mueharoni melihat direkaman CCTV bahwa benar terdakwa dan saudara Jambul (DPO) masuk kedalam kios milik saksi Muehammad Mueharoni dan mengambil tanpa izin parfum serta uang yang berada di dalam kotak infaq.

---Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara jambul (DPO) menyebabkan saksi Muehammad Mueharoni mengalami kerugian sebesar Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.--------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----Bahwa  terdakwa MUHAMMAD IKBAL ALIAS IKBAL BIN HASAN BASRI  pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Pahlawan kelurahan bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa mendatangi kios parfum milik saksi Muehammad Mueharoni yang beralamat di Jalan Pahlawan kelurahan bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya di kios parfum milik saksi Muehammad Mueharoni kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kios dengan cara memanjat jendela dan memasukkan badannya serta langsung mengambil tanpa izin parfum milik saksi Muehammad Mueharoni sebanyak 30 (tiga puluh) botol serta uang yang berada di dalam kotak infaq senilai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

---Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira jam 08.00 Wib saksi Muehammad Mueharoni mendapatkan informasi dari saksi Septia Mulyani yang saat itu hendak membuka dan membereskan kios menemukan bahwa parfum di kios milik saksi Muehammad Mueharoni ada yang hilang serta kaca kotak infaq dalam keadaan pecah serta uang di dalamnya pun telah hilang, kemudian saksi Muehammad Mueharoni pun mengecek rekaman CCTV dan saat itu saksi Muehammad Mueharoni melihat direkaman CCTV bahwa benar terdakwa masuk kedalam kios milik saksi Muehammad Mueharoni dan mengambil tanpa izin parfum serta uang yang berada di dalam kotak infaq.

---Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Muehammad Mueharoni mengalami kerugian sebesar Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya