| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 153/Pid.B/2026/PN Rhl | elsa karina Br gultom | ZULFREDY Alias FREDY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 153/Pid.B/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-191/L.4.20/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU PRIMAIR -----Bahwa Terdakwa ZULFREDY Alias FREDY pada hari Senin tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember ahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Riau Sumut KM. 09 Dusun Suka Jadi Kecamatan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa berawal sekitar bulan Juli tahun 2025, Terdakwa sudah merasa kesal terhadap korban TASMAN karena gaji Terdakwa menjaga warung makan tidak diberikan oleh korban TASMAN. Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah martil dari rak lalu Terdakwa menyimpan martil tersebut di bawah kompor dengan tujuan ketika korban TASMAN membuat Terdakwa kesal, maka Terdakwa langsung membunuh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat korban TASMAN baru pulang dari gereja, namun korban TASMAN masuk melalui pintu dapur lalu Terdakwa menegur korban TASMAN mengatakan “KAU KALAU MASUK RUMAH JANGAN DARI DAPUR, DARI DEPAN”. Setelah itu, korban TASMAN mondar-mandir ke dapur sehingga Terdakwa merasa risih lalu Terdakwa mengambil martil yang sudah disimpan di bawah kompor tersebut kemudian Terdakwa menyelipkan martil tersebut di belakang pinggang Terdakwa dan Terdakwa berhadapan muka dengan korban TASMAN lalu korban TASMAN mengatakan “UDAHLAH NAK”, namun Terdakwa tetap memukul korban TASMAN sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala depan korban TASMAN sampai korban TASMAN terjatuh. Setelah korban TASMAN terjatuh, Terdakwa kembali memukul kepala korban TASMAN sekitar 20 (dua puluh) kali lalu Terdakwa meletakkan martil tersebut di samping korban TASMAN. Setelah itu, Terdakwa keluar dari ruangan untuk berganti pakaian dan mencuci muka Terdakwa lalu Terdakwa melarikan diri ke arah PJR hingga akhirnya diamankan oleh Petugas Kepolisian .----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap sosok mayat laki-laki yang berdasarkan Surat Permintaan Visum et Repertum berusia 77 tahun.------------------------------------------------------------ -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR -----Bahwa Terdakwa ZULFREDY Alias FREDY pada hari Senin tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember ahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Riau Sumut KM. 09 Dusun Suka Jadi Kecamatan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa berawal sekitar bulan Juli tahun 2025, Terdakwa sudah merasa kesal terhadap korban TASMAN karena gaji Terdakwa menjaga warung makan tidak diberikan oleh korban TASMAN yang merupakan ayah Terdakwa yang tinggal serumah dengan Terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah martil dari rak lalu Terdakwa menyimpan martil tersebut di bawah kompor. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat korban TASMAN baru pulang dari gereja, namun korban TASMAN masuk melalui pintu dapur lalu Terdakwa menegur korban TASMAN mengatakan “KAU KALAU MASUK RUMAH JANGAN DARI DAPUR, DARI DEPAN”. Setelah itu, korban TASMAN mondar-mandir ke dapur sehingga Terdakwa merasa risih lalu Terdakwa mengambil martil di bawah kompor tersebut kemudian Terdakwa menyelipkan martil tersebut di belakang pinggang Terdakwa dan Terdakwa berhadapan muka dengan korban TASMAN lalu korban TASMAN mengatakan “UDAHLAH NAK”, namun Terdakwa tetap memukul korban TASMAN sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala depan korban TASMAN sampai korban TASMAN terjatuh. Setelah korban TASMAN terjatuh, Terdakwa kembali memukul kepala korban TASMAN sekitar 20 (dua puluh) kali lalu Terdakwa meletakkan martil tersebut di samping korban TASMAN. Setelah itu, Terdakwa keluar dari ruangan untuk berganti pakaian dan mencuci muka Terdakwa lalu Terdakwa melarikan diri ke arah PJR hingga akhirnya diamankan oleh Petugas Kepolisian .----------------------------------------------------------------
Dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap sosok mayat laki-laki yang berdasarkan Surat Permintaan Visum et Repertum berusia 77 tahun. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -----Bahwa Terdakwa ZULFREDY Alias FREDY pada hari Senin tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember ahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Lintas Riau Sumut KM. 09 Dusun Suka Jadi Kecamatan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa berawal sekitar bulan Juli tahun 2025, Terdakwa sudah merasa kesal terhadap korban TASMAN karena gaji Terdakwa menjaga warung makan tidak diberikan oleh korban TASMAN yang merupakan ayah Terdakwa yang tinggal serumah dengan Terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah martil dari rak lalu Terdakwa menyimpan martil tersebut di bawah kompor. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat korban TASMAN baru pulang dari gereja, namun korban TASMAN masuk melalui pintu dapur lalu Terdakwa menegur korban TASMAN mengatakan “KAU KALAU MASUK RUMAH JANGAN DARI DAPUR, DARI DEPAN”. Setelah itu, korban TASMAN mondar-mandir ke dapur sehingga Terdakwa merasa risih lalu Terdakwa mengambil martil di bawah kompor tersebut kemudian Terdakwa menyelipkan martil tersebut di belakang pinggang Terdakwa dan Terdakwa berhadapan muka dengan korban TASMAN lalu korban TASMAN mengatakan “UDAHLAH NAK”, namun Terdakwa tetap memukul korban TASMAN sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala depan korban TASMAN sampai korban TASMAN terjatuh. Setelah korban TASMAN terjatuh, Terdakwa kembali memukul kepala korban TASMAN sekitar 20 (dua puluh) kali lalu Terdakwa meletakkan martil tersebut di samping korban TASMAN. Setelah itu, Terdakwa keluar dari ruangan untuk berganti pakaian dan mencuci muka Terdakwa lalu Terdakwa melarikan diri ke arah PJR hingga akhirnya diamankan oleh Petugas Kepolisian .----------------------------------------------------------------
Dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap sosok mayat laki-laki yang berdasarkan Surat Permintaan Visum et Repertum berusia 77 tahun. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
