Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
-----Bahwa ia TERDAKWA ADI MURSALIM Alias SALIM Bin SUKOTO Bersama sama dengan Saksi ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM (Penuntutan Secara Terpisah), Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jalan Lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib Saksi Dedi Novendra Bersama dengan Saksi Elva Dison dan Saksi Marta (Tim Opsnal Polsek Kubu) melakukan Penangkapan terhadap Saksi Heri Purnama Pohan Alias Heri yang mana Saksi Heri Punama Mengakui Narkotika jenis shabu shabu tersebut diperoleh dari Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto, Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan Pengembangan ke rumah Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) bertempat di Jalan Lintas PU RT 001 RW 002 Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Sesampainya Tim Opsnal Polsek Kubu di rumah Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) Tim Opsnal Polsek Kubu melihat Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) sedang berada di depan Rumah lalu Tim Opsnal Polsek Kubu Langsung melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm), dan salah satu tim opsnal polsek kubu yaitu Saksi Marta (Anggota Polsek kubu) memanggil Pak RT yaitu Saksi AHMAD Basuki untuk mendampingi pada saat dilakukannya Pengeledahan Rumah dan Badan tersebut. beberapa menit Kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu datang Bersama dengan Pak RT Saksi AHMAD Basuki di rumah Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm), Selanjutnya Tim Opsnal polsek Kubu menunjukkan Surat perintah Tugas kepada Saksi Ahmad Basuki lalu melakukan penggeladahan badan Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) di dalam kantong celana sebelah Kiri ditemukan barang bukti berupa 1(satu) Buah Kaleng warna Hitam berisikan 9 (Sembilan) Bungkus Plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis shabu shabu. Kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu mengintrogasi Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) bahwa dari hasil introgasi Tim Opsnal Polsek Kubu memperoleh informasi dari Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) Narkotika Jenis shabu shabu tersebut di beli dari Saksi Arifin Alias Togar Bin Rasim (alm)dan tidak lama kemudian Tiba-tiba datanglah Saksi Arifin Alias Togar Bin Rasim (alm) ke rumah Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kubu langsung mengamankan Saksi Arifin Alias Togar Bin Rasim (alm) dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) Unit handphone merek Oppo warna Biru Dongker Selanjutnya TERDAKWA ADI MURSALIM Alias SALIM Bin SUKOTO Bersama sama dengan Saksi ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM (Penuntutan Secara Terpisah) beserta barang bukti ke polsek KUBU guna proses pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa ADI MURSALIM Alias SALIM Bin SUKOTO memperoleh narkotika dari Saksi Arifin Alias Togar Bin Rasim (alm) dengan cara Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) di Telfone pada hari senin tanggal 01 Januari 2024 Oleh Saksi Arifin Alias Togar Bin Rasim (alm) dengan mengatakan”Saksi Arifin Alias Togar Bin Rasim (alm) mau berangkat ke bagan siapiapi mau ngasi duit gak untuk beli narkotika jenis shabu shabu” kemudian Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) menjawab”ia singgalah dirumah”. Beberapa menit kemudian Saksi Arifin Alias Togar Bin Rasim (alm) tiba di rumah Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) Kemudian Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) menyerahkan uang pembelian narkotika jenis shabu shabu kepada Saksi AFRIFIN als TOGAR dengan jumlah Rp.2.000.000(Dua Jutah rupiah). Selanjutnya Pada Hari Senin Tanggal 01 Januari 2024 Sekira Pukul 15.30 Wib Saksi Arifin Alias Togar Bin Rasim (alm) ke rumah Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) bertempat di Jalan Lintas PU RT 001 RW 002 Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir yang mana Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) sedang Bersama dengan Saksi HERI PURNAMA POHAN kemudian Saksi Arifin Alias Togar Bin Rasim (alm) memberikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 15 gram kepada Terdakwa Adi Mursali Alias salim Bin Sukoto (Alm) kemudian Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) mengatakan kepada Saksi Arifin Alias Togar Bin Rasim (alm)”Nanti yang sisa uangnya setelah habis terjual”, Kemudian Saksi Arifin Alias Togar Bin Rasim (alm) meninggalkan rumah Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm), Selanjutnya Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) memberikan narkotika jenis shabu shabu kepada Saksi HERI PURNAMA POHAN sebanyak 3 gram dan sisanya 12 gram lagi Akan Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) jual sendiri.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman”.
-
Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0047/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti : 0122/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 006/14324/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 ditimbang oleh dan ditanda tangani oleh MELYANDRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 9 (Sembilan) paket plastic bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih 1,28 (Satu Koma Dua Puluh Delapan) Gram.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa ia TERDAKWA ADI MURSALIM Alias SALIM Bin SUKOTO Bersama sama dengan Saksi ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM (Penuntutan Secara Terpisah), Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jalan Lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib Saksi Dedi Novendra Bersama dengan Saksi Elva Dison dan Saksi Marta (Tim Opsnal Polsek Kubu) melakukan Penangkapan terhadap Saksi Heri Purnama Pohan Alias Heri yang mana Saksi Heri Punama Mengakui Narkotika jenis shabu shabu tersebut diperoleh dari Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto, Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan Pengembangan ke rumah Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) bertempat di Jalan Lintas PU RT 001 RW 002 Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Sesampainya Tim Opsnal Polsek Kubu di rumah Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) Tim Opsnal Polsek Kubu melihat Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) sedang berada di depan Rumah lalu Tim Opsnal Polsek Kubu Langsung melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm), dan salah satu tim opsnal polsek kubu yaitu Saksi Marta (Anggota Polsek kubu) memanggil Pak RT yaitu Saksi AHMAD Basuki untuk mendampingi pada saat dilakukannya Pengeledahan Rumah dan Badan tersebut. beberapa menit Kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu datang Bersama dengan Pak RT Saksi AHMAD Basuki di rumah Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm), Selanjutnya Tim Opsnal polsek Kubu menunjukkan Surat perintah Tugas kepada Saksi Ahmad Basuki lalu melakukan penggeladahan badan Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) di dalam kantong celana sebelah Kiri ditemukan barang bukti berupa 1(satu) Buah Kaleng warna Hitam berisikan 9 (Sembilan) Bungkus Plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis shabu shabu. Kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu mengintrogasi Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) bahwa dari hasil introgasi Tim Opsnal Polsek Kubu memperoleh informasi dari Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) Narkotika Jenis shabu shabu tersebut di beli dari Saksi Arifin Alias Togar Bin Rasim (alm)dan tidak lama kemudian Tiba-tiba datanglah Saksi Arifin Alias Togar Bin Rasim (alm) ke rumah Terdakwa Adi Mursalim Alias Salim Bin Sukoto (Alm) Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kubu langsung mengamankan Saksi Arifin Alias Togar Bin Rasim (alm) dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) Unit handphone merek Oppo warna Biru Dongker Selanjutnya TERDAKWA ADI MURSALIM Alias SALIM Bin SUKOTO Bersama sama dengan Saksi ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM (Penuntutan Secara Terpisah) beserta barang bukti ke polsek KUBU guna proses pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan
Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0047/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti : 0122/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 006/14324/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 ditimbang oleh dan ditanda tangani oleh MELYANDRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 9 (Sembilan) paket plastic bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih 1,28 (Satu Koma Dua Puluh Delapan) Gram.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------- |