Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA RITONGA Alias ERWIN pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bukit Badak I, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------- ---
- Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB Tim unit reskrim Polsek Simpang Kanan memperoleh informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Bukit Badak I, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, selanjut setelah dikeluarkan surat perintah penyelidikan maka Saksi SARIYONO dan Saksi FEBRI KURNIAWAN (Saksi Penangkap/anggota Polsek Simpang Kanan) melakukan serangkaian penyelidikan dan menuju rumah yang dimaksud, sekira pukul 02.00 Saksi SARIYONO dan Saksi FEBRI KURNIAWAN dengan didampingi ketua RT setempat Saksi PONIRAN sampai dirumah Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA, Saksi penangkap melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna silver, kemudian saat diperiksa badan terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kiri terdakwa. Pada saat ditanyakan oleh Saksi SARIYONO, terdakwa menjelaskan bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan barang bukti 2 (dua) pekat sabu yang diamankan adalah milik terdakwa yang didapat dengan membeli dari Saksi M. JUWANG MUNTHE seharga Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) pada hari selasa tanggal 18 Juni 2024 pukul 20.00 wib di jl. Pamugaran, Simpang Kanan, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi sektor Simpang kanan.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 024/BB/VI/14325.00/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang ditandatangani oleh ARI SUSETYO sebagai Pimpinan unit PT Pengadaian cabang Bagan batu, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan barang bukti berupa:
2 (dua) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari :
Berat Kotor
|
Berat Pembungkus
|
Berat Bersih
|
0,37 gram
|
0,2 gram
|
0,17 gram
|
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB 1515/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang mengetahui ERIK REZAKOLA, S.T.,M.T.M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang melakukan pemeriksaan DEWI ARNI, M.M dan ENDANG PRIHARTINI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 2307/2024/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun Pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika yang mengadung Metamfetamina dalam penguasaan Terdakwa tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA RITONGA Alias ERWIN pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bukit Badak I, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB Tim unit reskrim Polsek Simpang Kanan memperoleh informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Bukit Badak I, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, selanjut setelah dikeluarkan surat perintah penyelidikan maka Saksi SARIYONO dan Saksi FEBRI KURNIAWAN (Saksi Penangkap/anggota Polsek Simpang Kanan) melakukan serangkaian penyelidikan dan menuju rumah yang dimaksud, sekira pukul 02.00 Saksi SARIYONO dan Saksi FEBRI KURNIAWAN dengan didampingi ketua RT setempat Sdra PONIRAN sampai dirumah Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA, Saksi penangkap melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna silver, kemudian saat diperiksa badan terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kiri terdakwa. Pada saat ditanyakan oleh Saksi SARIYONO, terdakwa menjelaskan bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan barang bukti 2 (dua) pekat sabu yang diamankan adalah milik terdakwa yang didapat dengan membeli dari Saksi M. JUWANG MUNTHE seharga Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) pada hari selasa tanggal 18 Juni 2024 pukul 20.00 wib di jl. Pamugaran, Simpang Kanan, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi sektor Simpang kanan.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 024/BB/VI/14325.00/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang ditandatangani oleh ARI SUSETYO sebagai Pimpinan unit PT Pengadaian cabang Bagan batu, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan barang bukti berupa:
2 (dua) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari :
Berat Kotor
|
Berat Pembungkus
|
Berat Bersih
|
0,37 gram
|
0,2 gram
|
0,17 gram
|
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB 1515/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang mengetahui ERIK REZAKOLA, S.T.,M.T.M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang melakukan pemeriksaan DEWI ARNI, M.M dan ENDANG PRIHARTINI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 2307/2024/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun Pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika yang mengadung Metamfetamina dalam penguasaan Terdakwa tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------ --------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------ATAU
KETIGA
------- Bahwa ia Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA RITONGA Alias ERWIN pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bukit Badak I, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB Tim unit reskrim Polsek Simpang Kanan memperoleh informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Bukit Badak I, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, selanjut setelah dikeluarkan surat perintah penyelidikan maka Saksi SARIYONO dan Saksi FEBRI KURNIAWAN (Saksi Penangkap/anggota Polsek Simpang Kanan) melakukan serangkaian penyelidikan dan menuju rumah yang dimaksud, sekira pukul 02.00 Saksi SARIYONO dan Saksi FEBRI KURNIAWAN dengan didampingi ketua RT setempat Sdra PONIRAN sampai dirumah Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA, Saksi penangkap melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna silver, kemudian saat diperiksa badan terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kiri terdakwa. Pada saat ditanyakan oleh Saksi SARIYONO, terdakwa menjelaskan bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 024/BB/VI/14325.00/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang ditandatangani oleh ARI SUSETYO sebagai Pimpinan unit PT Pengadaian cabang Bagan batu, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan barang bukti berupa:
2 (dua) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari :
Berat Kotor
|
Berat Pembungkus
|
Berat Bersih
|
0,37 gram
|
0,2 gram
|
0,17 gram
|
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB 1515/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang mengetahui ERIK REZAKOLA, S.T.,M.T.M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang melakukan pemeriksaan DEWI ARNI, M.M dan ENDANG PRIHARTINI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 2307/2024/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti cairan urine dengan Nomor 2308/2024/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |