Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
561/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
3.Lani Regina Yulanda
ALFIN PANJAITAN Alias ALFIN Bin AIDIL PANJAITAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 561/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-683/L.4.20/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
3Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIN PANJAITAN Alias ALFIN Bin AIDIL PANJAITAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

------Bahwa ia terdakwa ALFIN PANJAITAN Alias ALFIN Bin AIDIL PANJAITAN Pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 Sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat dijalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu  untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 Sekira Pukul 20.00 Wib Terdakwa Alfin Panjaitan Alias Alfin Bin Aidil Panjaitan mengajak Sdr Yanda (DPO) untuk mencuri Toko milik Saksi Edri Alias Edri beralamat dijalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir dikarenakan Keadaan Toko masih Ramai kemudian Terdakwa Alfin Panjaitan Alias Alfin Bin Aidil Panjaitan Bersama dengan Sdr Yanda (DPO) untuk menunggu dipasar kemudian Pada Hari Rabu tanggal 12  Juni 2024 sekira Pukul 02.00 Wib pada saat Toko Milik Saksi edri Alias Edri dalam keadaan sepi Terdakwa Alfin Panjaitan Alias Alfin Bin Aidil Panjaitan dan Sdr Yanda (DPO) melakukan pencurian Toko milik saksi Edri Alias edri dengan cara melubangi Dinding Toko dengan sebuah parang setelah berhasil dilubangi lalu masuk kedalam Toko Edri alias Edri melalui lubang dinding tersebut, setelah berhasil masuk kedalam Toko milik Saksi Edri alias Edri kemudian Terdakwa Alfin Panjaitan Alias Alfin Bin Aidil Panjaitan bersama dengan Sdr Yanda (DPO) mengambil sejumlah barang yaitu 15 (lima belas) helai baju, 20 (dua puluh) sendal, 8 (delapan) senter kepala, 5 (lima) buah kipas angin, Kotak Amal 2 (dua) buah, Uang tunai sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setelah berhasil mengambil barang tersebut kemudian Terdakwa Alfin Panjaitan Alias Alfin Bin Aidil Panjaitan dan Sdr Yanda (DPO) menyimpan hasil curian dibelakang pasar pelita tepatnya di ladang sawit
  • Bahwa Terdakwa Alfin Panjaitan Alias Alfin Bin Aidil Panjaitan Bersama dengan Sdr Yanda (DPO), tidak memiliki izin dari Saksi Edri Alias Edri mengambil 15 (lima belas) helai baju, 20 (dua puluh) sendal, 8 (delapan) senter kepala, 5 (lima) buah kipas angin, Kotak Amal 2 (dua) buah, Uang tunai sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Alfin Panjaitan Alias Alfin Bin Aidil Panjaitan Bersama dengan Sdr Yanda (DPO), maka Saksi Edri Alias Edri mengalami kerugian sebanyak Rp.10.000.000 (sepuluh Juta Rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa ia terdakwa ALFIN PANJAITAN Alias ALFIN Bin AIDIL PANJAITAN Pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 Sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat dijalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 Sekira Pukul 20.00 Wib Terdakwa Alfin Panjaitan Alias Alfin Bin Aidil Panjaitan mengajak Sdr Yanda (DPO) untuk mencuri Toko milik Saksi Edri Alias Edri beralamat dijalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir dikarenakan Keadaan Toko masih Ramai kemudian Terdakwa Alfin Panjaitan Alias Alfin Bin Aidil Panjaitan Bersama dengan Sdr Yanda (DPO) untuk menunggu dipasar kemudian Pada Hari Rabu tanggal 12  Juni 2024 sekira Pukul 02.00 Wib pada saat Toko Milik Saksi edri Alias Edri dalam keadaan sepi Terdakwa Alfin Panjaitan Alias Alfin Bin Aidil Panjaitan dan Sdr Yanda (DPO) melakukan pencurian Toko milik saksi Edri Alias edri dengan cara melubangi Dinding Toko dengan sebuah parang setelah berhasil dilubangi lalu masuk kedalam Toko Edri alias Edri melalui lubang dinding tersebut, setelah berhasil masuk kedalam Toko milik Saksi Edri alias Edri kemudian Terdakwa Alfin Panjaitan Alias Alfin Bin Aidil Panjaitan bersama dengan Sdr Yanda (DPO) mengambil sejumlah barang yaitu 15 (lima belas) helai baju, 20 (dua puluh) sendal, 8 (delapan) senter kepala, 5 (lima) buah kipas angin, Kotak Amal 2 (dua) buah, Uang tunai sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setelah berhasil mengambil barang tersebut kemudian Terdakwa Alfin Panjaitan Alias Alfin Bin Aidil Panjaitan dan Sdr Yanda (DPO) menyimpan hasil curian dibelakang pasar pelita tepatnya di ladang sawit
  • Bahwa Terdakwa Alfin Panjaitan Alias Alfin Bin Aidil Panjaitan Bersama dengan Sdr Yanda (DPO), tidak memiliki izin dari Saksi Edri Alias Edri mengambil 15 (lima belas) helai baju, 20 (dua puluh) sendal, 8 (delapan) senter kepala, 5 (lima) buah kipas angin, Kotak Amal 2 (dua) buah, Uang tunai sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Alfin Panjaitan Alias Alfin Bin Aidil Panjaitan Bersama dengan Sdr Yanda (DPO), maka Saksi Edri Alias Edri mengalami kerugian sebanyak Rp.10.000.000 (sepuluh Juta Rupiah)

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 362 KUHPidana----------

Pihak Dipublikasikan Ya