Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
----- Terdakwa MAUJIR NASUTION Alias MAUJIR Pada Hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 22.45 Wib pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Parkiran Mall Suzuya Bagan Batu di Jalan Jenderal Sudirman Kel.Bagan Batu Kota, Kec.Bagan Sinembah, Kab.Rokan Hilir, Prov.Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau pemufakatan jahat bersama saksi DARMAWATI JUWITA SARI Alias MOZA, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Berawal sekira akhir-akhir bulan oktober 2024 pada malam hari lebih kurang pukul 20.00 Wib di Depan Gereja Batu Mamak Bagan Batu, Kel.Bagan Batu Kota, Kec.Bagan Sinembah, Kab.Rokan Hilir Prov.Riau tersebut, terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Ekstasi kepada saksi Sdri. DARMA WATI JUWITA SARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 100 (Seratus) butir berwarna Kuning merk Jamur dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta Rupiah), yang terbagi kedalam bungkus-bungkusan plastik klip kecil, dalam masing-masing plastik tersebut berisi ekstasinya sebanyak 4 (empat) Butir dan 5 (lima) butir, dimana saksi DARMA WATI JUWITA SARI mengirimkan uang pembelian 100 (Seratus) butir tersebut sebanyak 2 (dua) kali pengiriman melalui rekening BRI saksi DARMA WATI JUWITA SARI kepada rekening SEA BANK milik terdakwa dengan nominal Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
- Selanjutnya narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 (Seratus) butir berwarna Kuning merk Jamur sudah berhasil dijual sebanyak 90 (sembilan puluh) butir kepada pembeli / pelanggan saksi DARMA WATI JUWITA SARI sehingga tersisah 10 (sepuluh) butir sampai akhirnya saksi DARMA WATI JUWITA SARI dilakukan penangkapan di halaman Parkiran Mall Suzuya Bagan Batu pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 22.30 Wib, kemudian dilakukan pengembangan kepada terdakwa yang dilakukan penangkapan.
- Bahwa terdakwa sebelum nya sudah pernah menyerahkan Narkotika jenis ekstasi kepada saksi DARMA WATI JUWITA SARI, yang pertama sebanyak 16 (enam belas) butir pil merk kerang warna hijau, yang kedua sebanyak 100 (seratus) butir pil merk Kodok berwarna Hijau dan yang terakhir sebanyak 100 (seratus) butir pil ekstasi merk kodok warna hijau yang tersisah 10 (sepuluh) sampai saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone merk Realme warna Biru.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Z-Fold warna Rose Gold.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Dumai Nomor : 112.a/ 10278/2024 tanggal 07 November 2024 yang ditandatangani DHONI QADRI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, sudah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening klep merah diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,07 gram dan berat bersih 3,47 gram, dengan perincian sebagai berikut :
- Barang bukti diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau dengan berat bersih 3,47 gram
- Pembungkus barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 0,60 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2969/NNF/2024, Hari Senin tanggal 18 Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, 1. DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM, S, S.Si; Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 4388/2024/NNF,- berupa Tablet warna kuning, tersebut di atas adalah benar mengandung MDMA.
- Terdakwa tidak memiliki wewenang atau izin dari pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi.
----- Perbuatanp para terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Terdakwa MAUJIR NASUTION Alias MAUJIR Pada Hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 22.45 Wib pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Parkiran Mall Suzuya Bagan Batu di Jalan Jenderal Sudirman Kel.Bagan Batu Kota, Kec.Bagan Sinembah, Kab.Rokan Hilir, Prov.Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau pemufakatan jahat bersama saksi DARMAWATI JUWITA SARI Alias MOZA, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
- Berawal sekira akhir-akhir bulan oktober 2024 pada malam hari lebih kurang pukul 20.00 Wib di Depan Gereja Batu Mamak Bagan Batu, Kel.Bagan Batu Kota, Kec.Bagan Sinembah, Kab.Rokan Hilir Prov.Riau tersebut, terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Ekstasi kepada saksi Sdri. DARMA WATI JUWITA SARI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 100 (Seratus) butir berwarna Kuning merk Jamur dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta Rupiah), yang terbagi kedalam bungkus-bungkusan plastik klip kecil, dalam masing-masing plastik tersebut berisi ekstasinya sebanyak 4 (empat) Butir dan 5 (lima) butir, dimana saksi DARMA WATI JUWITA SARI mengirimkan uang pembelian 100 (Seratus) butir tersebut sebanyak 2 (dua) kali pengiriman melalui rekening BRI saksi DARMA WATI JUWITA SARI kepada rekening SEA BANK milik terdakwa dengan nominal Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
- Selanjutnya narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 (Seratus) butir berwarna Kuning merk Jamur sudah berhasil dijual sebanyak 90 (sembilan puluh) butir kepada pembeli / pelanggan saksi DARMA WATI JUWITA SARI sehingga tersisah 10 (sepuluh) butir sampai akhirnya saksi DARMA WATI JUWITA SARI dilakukan penangkapan di halaman Parkiran Mall Suzuya Bagan Batu pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 22.30 Wib, kemudian dilakukan pengembangan kepada terdakwa yang dilakukan penangkapan.
- Bahwa terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone merk Realme warna Biru.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Z-Fold warna Rose Gold.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Dumai Nomor : 112.a/ 10278/2024 tanggal 07 November 2024 yang ditandatangani DHONI QADRI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, sudah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening klep merah diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,07 gram dan berat bersih 3,47 gram, dengan perincian sebagai berikut :
- Barang bukti diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau dengan berat bersih 3,47 gram
- Pembungkus barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 0,60 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2969/NNF/2024, Hari Senin tanggal 18 Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, 1. DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM, S, S.Si; Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 4388/2024/NNF,- berupa Tablet warna kuning, tersebut di atas adalah benar mengandung MDMA.
- Terdakwa tidak memiliki wewenang atau izin dari pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi.
----- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------ |