Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa I SELAMAT Alias SELA Bin TEKAD bersama Terdakwa II ERWIN Alias EWIN Bin (Alm) SUGIANTO, pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi ABI tepatnya di Jalan Rimba Utama Kep. Rimba Melintang, Kec. Rimba Melintang, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I SELAMAT Alias SELA Bin TEKAD dihubungi oleh Terdakwa II ERWIN Alias EWIN Bin (Alm) SUGIANTO dengan percakapan " BANG AKU DAH MAU NYAPE DARI MEDAN INI UDAH MAU SAMPE DI SIMPANG MANGGALA JHONSON NANTI AKU TURUN DI SITU " dan Terdakwa I menjawab " OKE NANTI BIAR AKU JEMPUT DI SIMPANG MANGGALA JHONSÓN". Setelah itu Terdakwa I menjemput Terdakwa II di Simpang Manggala Jhonson, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau sesampainya Terdakwa I di Simpang Manggala Jhonson Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berencana untuk mencari sepeda motor yang bisa dicuri selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju ke Bagansiapiapi dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Megapro warna Hitam milik Terdakwa I sesampainya di Rimba Melintang Terdakwa I melihat 1 (satu) Unit sepeda Motor merk Revo Fit warna Hitam merah dengan No Pol BM 2205 PL milik Saksi Korban ICANDRI dan Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II dengan percakapan " ITU ADA MOTOR DI DEPAN RUMAH KITA PETIK" dan Terdakwa II mengatakan " YAUDAH BANG YOK KITA LIHAT DULU SITUASI NYA " dan Terdakwa I langsung memutarkan sepeda motor Terdakwa I dan melihat situasi di sekeliling sepeda motor tersebut dan Terdakwa I melihat situasi aman Terdakwa I langsung mengarah ke dekat sepeda motor yang sudah Terdakwa I dan Terdakwa II milik Saksi Korban setelah itu Terdakwa II turun dari sepeda motor milik Terdakwa I dan mengelurkan 1 (satu) Buah Kunci T dan 4 (empat) mata Kunci obeng Ketok selanjutnya Terdakwa II merusak kunci kontak sepeda motor milik saksi Korban ICANDRI menggunakan 1 (satu) Buah Kunci T dan 4 (empat) mata Kunci obeng Ketok kemudian Terdakwa II menghidupkan dan membawa sepeda motor milik Saksi Korban untuk dimiliki sedangkan Terdakwa I membawa sepeda motor miliknya secara bersama-sama menuju ke Ujung Tanjung. Selanjutnya sesampainya di Simpang Poros Terdakwa I dan Terdakwa II bertukaran sepeda motor Terdakwa I membawa 1 (satu) Unit sepeda Motor Revo Fit warna Hitam Merah dengan No Pol BM, 2205 PL milik Saksi Korban dan Terdakwa II membawa sepeda motor Megapro milik Terdakwa I setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pergi ke arah Pinggir Kab. Bengkalis untuk menjualkan 1 (satu) Unit sepeda Motor Revo Fit warna Hitam Merah dengan No Pol BM, 2205 PL tersebut sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Pinggir Kab. Bengkalis sesampainya di sana Terdakwa II bertemu dengan temannya yang bernama Sdr. PANJANG (DPO) setelah itu Terdakwa II menjualkan 1 (satu) Unit sepeda Motor Revo Fit warna Hitam Merah dengan No Pol BM, 2205 PL tersebut kepada sdr PANJANG teman dari Terdakwa II dan Terdakwa II juga menyerahkan STNK motor tersebut yang ada di dalam bagasi 1 (satu) Unit sepeda Motor Revo Fit warna Hitam Merah dengan No Pol BM 2205 PL tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan 1 (satu) Unit sepeda Motor Revo Fit warna Hitam Merah dengan No Pol BM, 2205 PL tersebut setelah itu Terdakwa I diberikan uang oleh Terdakwa II sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II mendapatkan uang sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor tersebut setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke rumah Terdakwa I yang berada di Manggala Jhonson dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I;
- Bahwa uang hasil pencurian tersebut digunakan para Terdakwa untuk makan dan keperluan sehari-hari;
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Revo Fit warna Hitam Merah dengan No Pol BM 2205 PL mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 21.700.000,- (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
---------Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |