Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
349/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H 2.NADINI CISTA, S.H. 3.ARIO KIRANA WELPY |
DEDI ISKANDAR Alias DEDI Bin ABU TOLIB IBRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 349/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-414/L.4.20/Eoh.2/06/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU : -----------Bahwa terdakwa DEDI ISKANDAR Alias DEDI Bin ABU TOLIB IBRA bersama-sama saudara WANDA (belum tertangkap), pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 13.00 wib atau pada waktu lain dibulan April 2025, bertempat di Jalan M 7, Blok C 35 Abdeling 3 Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir atau pada tempat lain di wilayah Kabupaten Rokan Hilir atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,“ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu,” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------Perbuatan terdakwa bersama-sama saudara WANDA (belum tertangkap)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : -----------Bahwa terdakwa DEDI ISKANDAR Alias DEDI Bin ABU TOLIB IBRA, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 13.00 wib atau pada waktu lain dibulan April 2025, bertempat di Jalan M 7, Blok C 35 Abdeling 3 Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir atau pada tempat lain di wilayah Kabupaten Rokan Hilir atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,“ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : -------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |