| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa I YOGA PRATAMA Alias YOGA Bin HARTONO bersama-sama dengan terdakwa II DENY FREDIAN Alias DENI Bin FERRI, saksi Suhardi Alias Ardi Bin Alm Priyo Diharjo, (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Utama Kampung Harapan, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa I dihubungi oleh saksi Suhardi Alias Ardi dimana dia meminta terdakwa I untuk datang kerumahnya yang beralamat di Bagan Baru, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Provinsi Sumatera Utara, kemudian terdakwa I langsung berangkat menuju kerumah saksi Suhardi Alias Ardi dengan menggunakan sepeda motor yang terdakwa I pinjam, sesampainya dirumah saksi Suhardi Alias Ardi, terdakwa dimintai untuk mengantarkan paketan narkotika jenis sabu ke sdr. Bima (DPO) yang beralamat di Kampung Harapan, Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, saat itu saksi Suhardi Alias Ardi menjanjikan memberikan upah kepada terdakwa I sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) apabilan paketan narkotika jenis sabu tersebut sudah diterima oleh sdr. Bima, setelah itu terdakwa I pun pulang kerumahnya sambil membawa paketan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa I menghubungi terdakwa II dengan maksud untuk meminta tolong mengantarkan terdakwa I mengantarkan paketan narkotika jenis sabu tersebut ke sdr. Bima, namun karena terdakwa II lama datang menjemput, terdakwa I kembali menghubungi terdakwa II dengan mengatakan “dimana den?” dijawab terdakwa II “masih dirumah tunggulah” dijawab terdakwa I “cepatlah ini dikasi Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah0 dari saksi Suhardi” dijawab terdakwa II “iya ini aku gerak”, tidak lama kemudian terdakwa II pun sampai dirumah terdakwa I yang beralamat diJalan Imam Munandar, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, kemudian terdakwa I dan terdakwa pun langsung berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda beat street warna hitam milik terdakwa II menuju kampong harapan, ditengah perjalanan para terdakwa berhenti untuk memasukan tas sandang terdakwa I kedalam bagasi sepeda motor dan pada saat itu terdakwa I mengatakan “den nanti setelah kita serahkan sabu ini kepada sdr. Bima nanti kita dapat lagi Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dari dia” dijawab terdakwa II “ok bang”, para terdakwa pun melanjutkan perjalanan nya menuju kerumah sdr. Bima dikampun harapan, kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB para terdakwa pun tiba didepan sdr. Bima sambil menunggu sdr. Bima datang, para terdakwa pun duduk didepan rumah tersebut, namun tiba-tiba para terdakwa di tangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Lia Hendrian, saksi Firmansyah dan saksi Alexander, kemudian salah satu anggota Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir mengatakan “dimana letak bbnya kalian simpan” dijawab terdakwa I “didalam jok sepeda motor pak”, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap para terdakwa ditemukan 2 (dua) unit handphone merk OPPO dan warna abu-abu milik para terdakwa, kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda beat street yang dibawa para terdakwa, ditemukan didalam jok sepeda motor tersebut berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) buah pipet runcing warna bening les merah pipet skop narkotika jenis sabu, bungkus-bungkusan plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 (satu) buah dompet warna hitam, uang sejumlah Rp254.000 (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah), kemudian dilakukan introgasi terhadap para terdakwa yang mana terdakwa I mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Suhardi Alias Ardi Bin Alm Priyo Diharjo, untuk diantarkan kepada sdr. Bima (DPO), selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan pengembangan terhadap pengakuan terdakwa I, sambil membawa para terdakwa kerumah saksi Suhardi Alias Ardi Bin Alm Priyo Diharjo yang berlokasi di daerah Bagan Baru, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Provinsi Sumatera Utara, sesampainya dilokasi terdakwa I menggedor pintu rumah saksi Suhardi Alias Ardi Bin Alm Priyo Diharjo yang dibuka langsung oleh saksi Suhardi Alias Ardi Bin Alm Priyo Diharjo dan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Suhardi Alias Ardi Bin Alm Priyo Diharjo, serta melakukan penggeledahan terhadap saksi Suhardi Alias Ardi Bin Alm Priyo Diharjo, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, uang berjumlah Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna biru muda, 1 (satu) buah botol berwarna biru disambung pipet dan kaca pirex pada bagian penutupnya yang merupakan alat hisap bong, 1 (satu) buah buku tulis warna merah motif kotak-kotak didalamnya terdapat tulisan/catatan mengenai transaksi narkotika jenis abu, 1 (satu) buah kotak handphpne warna putih, 1 (satu) buah pipet runcing gagang hitam dibalut lakban pipet skop, bungkusan plastik klip merah kosong berbagai ukuran, selanjutnya diakuit saksi Suhardi Alias Ardi Bin Alm Priyo Diharjo, bahwa ada menyuruh para terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada sdr. Bima, kemudian para terdakwa dan saksi Suhardi Alias Ardi Bin Alm Priyo Diharjo beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 139/10278/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, barang bukti narkotika milik para terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,90 gr (dua koma sembilan puluh gram).
- Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3789/NNF/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,90 gr (dua koma sembilan puluh gram) dengan nomor barang bukti 5604/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa I YOGA PRATAMA Alias YOGA Bin HARTONO bersama-sama dengan terdakwa II DENY FREDIAN Alias DENI Bin FERRI, saksi Suhardi Alias Ardi Bin Alm Priyo Diharjo, (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Utama Kampung Harapan, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa I dihubungi oleh saksi Suhardi Alias Ardi dimana dia meminta terdakwa I untuk datang kerumahnya yang beralamat di Bagan Baru, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Provinsi Sumatera Utara, kemudian terdakwa I langsung berangkat menuju kerumah saksi Suhardi Alias Ardi dengan menggunakan sepeda motor yang terdakwa I pinjam, sesampainya dirumah saksi Suhardi Alias Ardi, terdakwa dimintai untuk mengantarkan paketan narkotika jenis sabu ke sdr. Bima (DPO) yang beralamat di Kampung Harapan, Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, saat itu saksi Suhardi Alias Ardi menjanjikan memberikan upah kepada terdakwa I sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) apabilan paketan narkotika jenis sabu tersebut sudah diterima oleh sdr. Bima, setelah itu terdakwa I pun pulang kerumahnya sambil membawa paketan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa I menghubungi terdakwa II dengan maksud untuk meminta tolong mengantarkan terdakwa I mengantarkan paketan narkotika jenis sabu tersebut ke sdr. Bima, namun karena terdakwa II lama datang menjemput, terdakwa I kembali menghubungi terdakwa II dengan mengatakan “dimana den?” dijawab terdakwa II “masih dirumah tunggulah” dijawab terdakwa I “cepatlah ini dikasi Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah0 dari saksi Suhardi” dijawab terdakwa II “iya ini aku gerak”, tidak lama kemudian terdakwa II pun sampai dirumah terdakwa I yang beralamat diJalan Imam Munandar, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, kemudian terdakwa I dan terdakwa pun langsung berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda beat street warna hitam milik terdakwa II menuju kampong harapan, ditengah perjalanan para terdakwa berhenti untuk memasukan tas sandang terdakwa I kedalam bagasi sepeda motor dan pada saat itu terdakwa I mengatakan “den nanti setelah kita serahkan sabu ini kepada sdr. Bima nanti kita dapat lagi Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dari dia” dijawab terdakwa II “ok bang”, para terdakwa pun melanjutkan perjalanan nya menuju kerumah sdr. Bima dikampun harapan, kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB para terdakwa pun tiba didepan sdr. Bima sambil menunggu sdr. Bima datang, para terdakwa pun duduk didepan rumah tersebut, namun tiba-tiba para terdakwa di tangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Lia Hendrian, saksi Firmansyah dan saksi Alexander, kemudian salah satu anggota Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir mengatakan “dimana letak bbnya kalian simpan” dijawab terdakwa I “didalam jok sepeda motor pak”, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap para terdakwa ditemukan 2 (dua) unit handphone merk OPPO dan warna abu-abu milik para terdakwa, kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda beat street yang dibawa para terdakwa, ditemukan didalam jok sepeda motor tersebut berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) buah pipet runcing warna bening les merah pipet skop narkotika jenis sabu, bungkus-bungkusan plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 (satu) buah dompet warna hitam, uang sejumlah Rp254.000 (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah), kemudian dilakukan introgasi terhadap para terdakwa yang mana terdakwa I mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Suhardi Alias Ardi Bin Alm Priyo Diharjo, untuk diantarkan kepada sdr. Bima (DPO), selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan pengembangan terhadap pengakuan terdakwa I, sambil membawa para terdakwa kerumah saksi Suhardi Alias Ardi Bin Alm Priyo Diharjo yang berlokasi di daerah Bagan Baru, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Provinsi Sumatera Utara, sesampainya dilokasi terdakwa I menggedor pintu rumah saksi Suhardi Alias Ardi Bin Alm Priyo Diharjo yang dibuka langsung oleh saksi Suhardi Alias Ardi Bin Alm Priyo Diharjo dan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Suhardi Alias Ardi Bin Alm Priyo Diharjo, serta melakukan penggeledahan terhadap saksi Suhardi Alias Ardi Bin Alm Priyo Diharjo, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, uang berjumlah Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna biru muda, 1 (satu) buah botol berwarna biru disambung pipet dan kaca pirex pada bagian penutupnya yang merupakan alat hisap bong, 1 (satu) buah buku tulis warna merah motif kotak-kotak didalamnya terdapat tulisan/catatan mengenai transaksi narkotika jenis abu, 1 (satu) buah kotak handphpne warna putih, 1 (satu) buah pipet runcing gagang hitam dibalut lakban pipet skop, bungkusan plastik klip merah kosong berbagai ukuran, selanjutnya diakuit saksi Suhardi Alias Ardi Bin Alm Priyo Diharjo, bahwa ada menyuruh para terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada sdr. Bima, kemudian para terdakwa dan saksi Suhardi Alias Ardi Bin Alm Priyo Diharjo beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 139/10278/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, barang bukti narkotika milik para terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,90 gr (dua koma sembilan puluh gram).
- Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3789/NNF/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,90 gr (dua koma sembilan puluh gram) dengan nomor barang bukti 5604/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |