Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.B/2025/PN Rhl 1.AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
2.GENTA PATRI PUTRA, SH
3.AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
BEBI ARIKA Als. BEBI Bin ZULKARNAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 341/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-407/L.4.20/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
2GENTA PATRI PUTRA, SH
3AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BEBI ARIKA Als. BEBI Bin ZULKARNAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

--------- Bahwa terdakwa BEBI ARIKA Als. BEBI Bin ZULKARNAIN pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di rumah dinas Puskesmas Batu Hampar yang beralamat di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kelurahan Bantaian Hilir, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak atau dengan memakaii anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa terdakwa sebelumnya berniat untuk mencuri barang yang berada di dalam salah satu rumah dinas Puskesmas Batu Hampar yang tidak jauh dari rumah terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 03.00 wib terdakwa pergi berjalan kaki menuju Perumahan Dinas Puskesmas Batu Hampar , sesampainya di lokasi tersebut terdakwa mendekati salah satu rumah dinas yang ditempati oleh saksi HABIBAH WULANDARENA HOSIANA dan saksi NATASYA PUTRI YOLANDA, setelah melihat situasi aman terdakwa merusak jendela kamar dengan cara mencongkel menggunakan 1 (satu) buah gunting yang terdakwa bawa sebelumnya, setelah jendela kamar tersebut berhasil terbuka, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna pink milik saksi HABIBAH WULANDARENA HOSIANA yang terletak di kasur tidak jauh dari jendela kamar tersebut, kemudian terdakwa mengulurkan tangan melalui jendela untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna pink milik saksi HABIBAH WULANDARENA HOSIANA tersebut, setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna pink milik saksi HABIBAH WULANDARENA HOSIANA lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa ;
    • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna pink tersebut adalah untuk dimiliki yang kemudian akan dijual, dan uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
    • Bahwa dalam mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna pink milik saksi HABIBAH WULANDARENA HOSIANA tersebut terdakwa tidak ada ijin dan atau diberi ijin oleh saksi HABIBAH WULANDARENA HOSIANA selaku pemilik 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna pink, melainkan perbuatan tersebut terdakwa lakukan atas niat dan kemauan  terdakwa;
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi HABIBAH WULANDARENA HOSIANA mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah). -------------------------------------------------- -----------------------------

-------------- Perbuatan terdakwa BEBI ARIKA Als. BEBI Bin ZULKARNAIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke- 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---- ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa BEBI ARIKA Als. BEBI Bin ZULKARNAIN pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di rumah dinas Puskesmas Batu Hampar yang beralamat di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kelurahan Bantaian Hilir, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa terdakwa sebelumnya berniat untuk mencuri barang yang berada di dalam salah satu rumah dinas Puskesmas Batu Hampar yang tidak jauh dari rumah terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 03.00 wib terdakwa pergi berjalan kaki menuju Perumahan Dinas Puskesmas Batu Hampar , sesampainya di lokasi tersebut terdakwa mendekati salah satu rumah dinas yang ditempati oleh saksi HABIBAH WULANDARENA HOSIANA dan saksi NATASYA PUTRI YOLANDA, setelah melihat situasi aman terdakwa merusak jendela kamar dengan cara mencongkel menggunakan 1 (satu) buah gunting yang terdakwa bawa sebelumnya, setelah jendela kamar tersebut berhasil terbuka, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna pink milik saksi HABIBAH WULANDARENA HOSIANA yang terletak di kasur tidak jauh dari jendela kamar tersebut, kemudian terdakwa mengulurkan tangan melalui jendela untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna pink milik saksi HABIBAH WULANDARENA HOSIANA tersebut, setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna pink milik saksi HABIBAH WULANDARENA HOSIANA lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa ;
    • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna pink tersebut adalah untuk dimiliki yang kemudian akan dijual, dan uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
    • Bahwa dalam mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna pink milik saksi HABIBAH WULANDARENA HOSIANA tersebut terdakwa tidak ada ijin dan atau diberi ijin oleh saksi HABIBAH WULANDARENA HOSIANA selaku pemilik 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna pink, melainkan perbuatan tersebut terdakwa lakukan atas niat dan kemauan  terdakwa;
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi HABIBAH WULANDARENA HOSIANA mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah). -------------------------------------------------------------------------------

-------------- Perbuatan terdakwa BEBI ARIKA Als. BEBI Bin ZULKARNAIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya