Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
613/Pid.B/2025/PN Rhl ario kirana welpy SYAFRIZAL IBNU ALAMSYAH HARAHAP Alias IBNU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 613/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-755/L.4.20/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRIZAL IBNU ALAMSYAH HARAHAP Alias IBNU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa SYAFRIZAL IBNU ALAMSYAH HARAHAP Alias IBNU bersama -sama dengan saksi MUHAMMAD NOOR RIFKY ADITIYA Alias RIFKI (dituntut berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di rumah Saksi Korban RISKA WANDA FIRDAUS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB terdakwa bersama - sama saksi MUHAMMAD NOOR RIFKY ADITIYA Alias RIFKI pergi kesebuah tempat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di Ruko Saksi RISKA WANDA FIRDAUS , sesampainya disana terdakwa melihat keadaan sekitar ruko selanjutnya setelah keadaan aman dan sepi selanjutnya terdakwa memasuki ruko saksi RISKA WANDA FIRDAUS dengan cara memanjat pagar beton yang ada dibelakang ruko saksi RISKA WANDA FIRDAUS .

 

  • selanjutnya setelah memasuki ruko terdakwa mendorong pintu belakang ruko hingga terbuka selanjutnya terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD NOOR RIFKY ADITYA Alias RIFKI masuk kedalam ruko tersebut , selanjutnya terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru No.Pol BM 5923 WV yang mana saat itu kunci motor sudah berada di kontaknya , selanjutnya terdakwa dan  saksi MUHAMMAD NOOR RIFKY ADITYA Alias RIFKI mendorong bersama - sama motor tersebut keluar rumah dan pergi meninggalkan ruko dalam keadaan pintu terbuka

 

  • Bahwa Terdakwa dan  Saksi MUHAMMAD NOOR RIFKY ADITYA Alias RIFKI tidak memiliki izin mengambil barang-barang milik Saksi Korban RISKA WANDA.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Saksi MUHAMMAD NOOR RIFKY ADITYA Alias RIFKI, Saksi RISKA WANDA mengalami kerugian sebesar Rp. 16.500.000  (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa SYAFRIZAL IBNU ALAMSYAH HARAHAP Alias IBNU bersama -sama dengan saksi MUHAMMAD NOOR RIFKY ADITIYA Alias RIFKI (dituntut berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di rumah Saksi Korban RISKA WANDA FIRDAUS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”  :-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB terdakwa bersama - sama saksi MUHAMMAD NOOR RIFKY ADITIYA Alias RIFKI pergi kesebuah tempat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di Ruko Saksi RISKA WANDA FIRDAUS , sesampainya disana terdakwa melihat keadaan sekitar ruko selanjutnya setelah keadaan aman dan sepi selanjutnya terdakwa memasuki ruko saksi RISKA WANDA FIRDAUS dengan cara memanjat pagar beton yang ada dibelakang ruko saksi RISKA WANDA FIRDAUS .

 

  • selanjutnya setelah memasuki ruko terdakwa mendorong pintu belakang ruko hingga terbuka selanjutnya terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD NOOR RIFKY ADITYA Alias RIFKI masuk kedalam ruko tersebut , selanjutnya terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru No.Pol BM 5923 WV yang mana saat itu kunci motor sudah berada di kontaknya , selanjutnya terdakwa dan  saksi MUHAMMAD NOOR RIFKY ADITYA Alias RIFKI mendorong bersama - sama motor tersebut keluar rumah dan pergi meninggalkan ruko dalam keadaan pintu terbuka

 

  • Bahwa Terdakwa dan  Saksi MUHAMMAD NOOR RIFKY ADITYA Alias RIFKI tidak memiliki izin mengambil barang-barang milik Saksi Korban RISKA WANDA.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Saksi MUHAMMAD NOOR RIFKY ADITYA Alias RIFKI, Saksi RISKA WANDA mengalami kerugian sebesar Rp. 16.500.000  (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya