Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2023/PN Rhl AHLIA BR. MANULLANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AHLIA BR. MANULLANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1VON ZEPPLIN SIMBOLON, SHAHLIA BR. MANULLANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;---------
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang belum dewasa, yang bernama :
2.1 DELON SAPUTRA MARBUN lahir di Balige pada tanggal 9 (sembilan) November Tahun 2008 atau berumur 15 Tahun;-------------------------------
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk bertindak untuk dan atas nama sendiri dan atas nama anak Pemohon tersebut, selaku ahli waris dari Almrhum SEMPURNA MARBUN;-----------------------------------------------------------
4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;--
 
ATAU :
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c.q Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, pemohon mohon untuk menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak