Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Rhl PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Bagan Batu 1.TOLOPAN PURBA
2.SANTI BR RAJA GUK GUK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Bagan Batu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TOLOPAN PURBA
2SANTI BR RAJA GUK GUK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.382.280,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar : 
 
Tunggakan pokok : Rp. 78.719.590
Tunggakan Bunga : Rp.  8.662.690
Total tunggakan : Rp. 87.382.280
(Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah) 
 
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM NO 474 Atas Nama Tolopan Purba yang terletak di Blok Bagan Sinembah Desa/Kelurahan Bagan Batu Kabupaten/Provinsi Rokan Hilir/Riau yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :
 SHM NO 474 Atas Nama Tolopan Purba yang terletak di Blok Bagan Sinembah Desa/Kelurahan Bagan Batu Kabupaten/Provinsi Rokan Hilir/Riau
 
5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang
 
6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak