Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
3.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
MADI DWI CAHYO Alias MADI Bin BAHTIAR DAULAY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 326/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-395/L.4.20/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
3YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADI DWI CAHYO Alias MADI Bin BAHTIAR DAULAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Madi Dwi Cahyo alias Madi Bin Bahtiar Daulay pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu tepatnya di depan Pajak Baru Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dihubungi melalui Telepon oleh Sdr. Rama (DPO) dengan tujuan meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengambil atau menjemput sebuah paket yang berisi Narkotika Jenis sabu yang dikirim oleh Sdr. David (DPO) dari Kota Pekanbaru melalui jasa pengiriman travel, kemudian Terdakwa pun setuju dan menanyakan upah dari penjemputan paket yang berisi Narkotika Jenis sabu tersebut, kemudian Sdr. Rama (DPO) mengatakan akan mentransfer uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa setelah pengambilan atau penjemputan paket yang berisi Narkotika Jenis sabu selesai. Kemudian Sekira pukul 20.00 Wib Terdawa dihubungi oleh Sdr. David kemudian Sdr. David menjelaskan proses pengiriman Paket Narkotika Jenis Sabu dengan menggunakan mobil travel sebagai jasa pengiriman dan Sdr. David (DPO) memberikan nomor telepon Saksi Chairul Ibnu alias Ibnnu sebagai supir travel yang membawa paket Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, setelah selesai Terdakwa pun mematikan telepon dari Sdr. David, kemudian Terdakwa menunggu kiriman Paket Narkotika Jenis Sabu tersebut sampai ke Bagan Batu.   

---Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Feberuari 2025 Saksi Maradu Silaban, S.H., Alias Silaban Saksi Triyanto Alias Tri dan Saksi Wibowo Alias Bowo (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi dari Masyarakat bahwa bahwa adanya pengiriman paket dari Kota Pekanbaru dengan tujuan Bagan Batu dengan penerima paket Cahyo Hp 082250649828, berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi Maradu Silaban, S.H., Alias Silaban Saksi Triyanto Alias Tri dan Saksi Wibowo Alias Bowo langsung menghubungi Saksi Chairul Ibnu alias Ibnu selaku Supir Travel dan menanyakan perihal Paket dengan tujuan Bagan Batu dengan penerima Cahyo Hp 092250649828, kemudian Saksi Chairul Ibnu alias Ibnu menjelaskan bahwa terdapat paket berupa 1 (satu) buah kotak yang berlakban coklat dan bertulisakan Cahyo Hp 092250649828 yang Saksi Chairul Ibnu alias Ibnu ketahui berisikan Sepatu anak tujuan Bagan Batu dengan penerima Cahyo Hp 092250649828. Berdasarkan Informasi tersebut kemudian Saksi Maradu Silaban, S.H., Alias Silaban Saksi Triyanto Alias Tri dan Saksi Wibowo Alias Bowo meminta Saksi Chairul Ibnu alias Ibnu untuk bertemu di SPBU KM 12 Bagan Batu, setibanya di SPBU KM12 Bagan Batu Saksi Chairul Ibnu alias Ibnu menunjukkan paket berupa 1 (satu) buah kotak yang berlakban coklat dan bertulisakan Cahyo Hp 092250649828 tersebut kepada Saksi Maradu Silaban, S.H., Alias Silaban Saksi Triyanto Alias Tri dan Saksi Wibowo Alias Bowo. Kemudian Saksi Maradu Silaban, S.H., Alias Silaban Saksi Triyanto Alias Tri dan Saksi Wibowo Alias Bowo ikut mengantarkan  1 (satu) buah kotak yang berlakban coklat dan bertulisakan Cahyo Hp 092250649828 bersama Batu Saksi Chairul Ibnu alias Ibnu.

---Kemudian sekira pukul 02,00 Wib  Saksi Maradu Silaban, S.H., Alias Silaban Saksi Triyanto Alias Tri, Saksi Wibowo Alias Bowo dan Saksi Chairul Ibnu alias Ibnu tiba di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu tepatnya di depan Pajak Baru Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian  Saksi Maradu Silaban, S.H., Alias Silaban Saksi Triyanto Alias Tri dan Saksi Wibowo Alias Bowo melihat yang menjemput atau mengambil paket berupa 1 (satu) buah kotak yang berlakban coklat dan bertulisakan Cahyo Hp 092250649828 adalah Terdakwa sendiri.

---Bahwa setelah Terdakwa menerima paket berupa 1 (satu) buah kotak yang berlakban coklat dan bertulisakan Cahyo Hp 092250649828, kemudian Saksi Maradu Silaban, S.H., Alias Silaban Saksi Triyanto Alias Tri dan Saksi Wibowo Alias Bowo langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan dengan meminta Terdakwa untuk membuka paket berupa 1 (satu) buah kotak yang berlakban coklat dan bertulisakan Cahyo Hp 092250649828 tersebut dengan disaksikan oleh Saksi Chairul Ibnu alias Ibnu. Kemudian  Terdakwa membuka paket berupa 1 (satu) buah kotak yang berlakban coklat dan bertulisakan Cahyo Hp 092250649828 dan didalamnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pasang Sepatu anak dan  1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal Narkotika Jenis Sabu. Kemudian terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna hitam dalam keadaan rusak pada layar. 

---Kemudian Saksi Maradu Silaban, S.H., Alias Silaban Saksi Triyanto Alias Tri dan Saksi Wibowo Alias Bowo melakukan intrograsi terhadap terdakwa dimana Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan adalah milik Sdr. Rama (DPO), yang mana Sdr. Rama meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengambil atau menjemput 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal Narkotika Jenis Sabu yang dikirim oleh Sdr. David (DPO) dari pekanbaru, kemudian Terdakwa akan diberi upah sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa kepada polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 08/BB/II/14325/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Unit Bagan Batu dan ditandatangani oleh Saudara Prasetio Ismail menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 10,87 gram.

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0648/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 10,87 (sepuluh koma delapan puluh tujuh) gram dengan nomor barang bukti 0924/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU No. 5 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

 

       

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Madi Dwi Cahyo alias Madi Bin Bahtiar Daulay pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu tepatnya di depan Pajak Baru Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya 5 (lima) gram”  Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

---Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Feberuari 2025 Saksi Maradu Silaban, S.H., Alias Silaban Saksi Triyanto Alias Tri dan Saksi Wibowo Alias Bowo (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi dari Masyarakat bahwa bahwa adanya pengiriman paket dari Kota Pekanbaru dengan tujuan Bagan Batu dengan penerima paket Cahyo Hp 082250649828, berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi Maradu Silaban, S.H., Alias Silaban Saksi Triyanto Alias Tri dan Saksi Wibowo Alias Bowo langsung menghubungi Saksi Chairul Ibnu alias Ibnu selaku Supir Travel dan menanyakan perihal Paket dengan tujuan Bagan Batu dengan penerima Cahyo Hp 092250649828, kemudian Saksi Chairul Ibnu alias Ibnu menjelaskan bahwa terdapat paket berupa 1 (satu) buah kotak yang berlakban coklat dan bertulisakan Cahyo Hp 092250649828 yang Saksi Chairul Ibnu alias Ibnu ketahui berisikan Sepatu anak tujuan Bagan Batu dengan penerima Cahyo Hp 092250649828. Berdasarkan Informasi tersebut kemudian Saksi Maradu Silaban, S.H., Alias Silaban Saksi Triyanto Alias Tri dan Saksi Wibowo Alias Bowo meminta Saksi Chairul Ibnu alias Ibnu untuk bertemu di SPBU KM 12 Bagan Batu, setibanya di SPBU KM12 Bagan Batu Saksi Chairul Ibnu alias Ibnu menunjukkan paket berupa 1 (satu) buah kotak yang berlakban coklat dan bertulisakan Cahyo Hp 092250649828 tersebut kepada Saksi Maradu Silaban, S.H., Alias Silaban Saksi Triyanto Alias Tri dan Saksi Wibowo Alias Bowo. Kemudian Saksi Maradu Silaban, S.H., Alias Silaban Saksi Triyanto Alias Tri dan Saksi Wibowo Alias Bowo ikut mengantarkan  1 (satu) buah kotak yang berlakban coklat dan bertuliskan Cahyo Hp 092250649828 bersama Batu Saksi Chairul Ibnu alias Ibnu.

---Kemudian sekira pukul 02,00 Wib  Saksi Maradu Silaban, S.H., Alias Silaban Saksi Triyanto Alias Tri, Saksi Wibowo Alias Bowo dan Saksi Chairul Ibnu alias Ibnu tiba di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu tepatnya di depan Pajak Baru Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian  Saksi Maradu Silaban, S.H., Alias Silaban Saksi Triyanto Alias Tri dan Saksi Wibowo Alias Bowo melihat yang menjemput atau mengambil paket berupa 1 (satu) buah kotak yang berlakban coklat dan bertulisakan Cahyo Hp 092250649828 adalah Terdakwa sendiri.

---Bahwa setelah Terdakwa menerima paket berupa 1 (satu) buah kotak yang berlakban coklat dan bertulisakan Cahyo Hp 092250649828  kemudian Saksi Maradu Silaban, S.H., Alias Silaban Saksi Triyanto Alias Tri dan Saksi Wibowo Alias Bowo langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan dengan meminta Terdakwa untuk membuka paket berupa 1 (satu) buah kotak yang berlakban coklat dan bertulisakan Cahyo Hp 092250649828 tersebut dengan disaksikan oleh Saksi Chairul Ibnu alias Ibnu. Kemudian  Terdakwa membuka paket berupa 1 (satu) buah kotak yang berlakban coklat dan bertulisakan Cahyo Hp 092250649828 dan didalamnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pasang Sepatu anak dan  1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal Narkotika Jenis Sabu. Kemudian terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna hitam dalam keadaan rusak pada layar. 

---Kemudian Saksi Maradu Silaban, S.H., Alias Silaban Saksi Triyanto Alias Tri dan Saksi Wibowo Alias Bowo melakukan intrograsi terhadap terdakwa dimana Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan adalah milik Sdr. Rama (DPO), yang mana Sdr. Rama meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengambil atau menjemput 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal Narkotika Jenis Sabu yang dikirim oleh Sdr. David (DPO) dari pekanbaru, kemudian Terdakwa akan diberi upah sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa kepada polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 08/BB/II/14325/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Unit Bagan Batu dan ditandatangani oleh Saudara Prasetio Ismail menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 10,87 (sepuluh koma delapan puluh tujuh) gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0648/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 10,87 (sepuluh koma delapan puluh tujuh) gram dengan nomor barang bukti 0924/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU No. 5 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------

Pihak Dipublikasikan Ya