| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
--------------- Bahwa terdakwa SELAMAT PRAYOGA Alias MEMET Bin SAMSUL BAHRI pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026 di Dusun Tanjung Sari B, RT 001, RW 001, Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya dirumah saksi DAIN Alias DAIM Bin SUKANDI (Alm) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka berat” dimana perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB di Dusun Tanjung Sari B, RT 001, RW 001, Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, saksi DAIN Alias DAIM Bin SUKANDI (Alm). Terdakwa SELAMAT PRAYOGA Alias MEMET Bin SAMSUL BAHRI datang kerumah saksi DAIN Alias DAIM Bin SUKANDI (Alm) pada saat itu saksi DAIN sedang berada di kamar mandi untuk cuci muka dan sikat gigi kemudian saksi DAIN keluar dari kamar mandi dan berjalan menuju ke kamar tiba-tiba saksi DAIN merasakan seperti tersengat listrik kemudian saksi DAIN terjatuh ke lantai kemudian saksi DAIN melihat terdakwa menggorok leher saksi DAIN menggunakan 1 (satu) buah parang kemudian saksi DAIN berteriak dengan mengatakan “ALLAH HUAKBAR” dan mengatakan “TOLONG DEK” mendengar hal tersebut saksi NURLIATI melihat saksi DAIN sudah tergeletak dilantai dapur pada saat saksi NURLIATI ingin menolong saksi DAIN kemudian terdakwa menganyunkan 1 (satu) buah parang sehingga saksi NURLIATI tidak bisa menolong saksi DAIN dan saksi RIZKI TRI ATMAJA mendengar suara bacokan sebanyak 3 (tiga) kali dan mendengar teriakan “MATI KAU” kemudian saksi RIZKI TRI ATMAJA pergi menuju dapur dan melihat saksi DAIN sudah tergeletak di lantai dapur sedangkan terdakwa berdiri tegak sambil memegang 1 (satu) buah parang ditangan kanan kemudian terdakwa kembali mengayunkan 1 (satu) buah parang tersebut ke arah kepala saksi DAIN sebanyak 2 (dua) kali kemudian saksi RIZKI TRI ATMAJA bersama dengan saksi NURLIATI pergi untuk mencari pertolongan kepada masyarakat dan penghulu Tanjung Sari, tidak lama kemudian saksi RIZKI TRI ATMAJA bersama dengan masyarakat membantu dan menolong saksi DAIN dengan membawa saksi DAIN ke Klinik untuk mendapatkan pertolongan pertama.
- Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi DAIN Alias DAIM Bin SUKANDI (Alm) tidak bisa melakukan pekerjaan sebagai kepala rumah tangga dikarenakan harus menjalani pengobatan secara intensif karena luka robek pada kepala, luka robek pada leher dan luka robek pada punggung, kemudian luka pada kening, luka pada dagu, luka di jari tangan kanan dan kiri hingga harus menjalani pengobatan secara intensif dikarenakan luka pada leher dan kepala saksi DAIN Alias DAIM Bin SUKANDI (Alm).
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum An. KAMARUDIN Alias SUNIH Bin BONSU (Alm), yang dikeluarkan oleh RS Ibunda Bagan Batu dengan nomor : 001/Ver-RSIBUNDA/III/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh dr.Lilis Adela S, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pasien datang dengan keluhan nyeri pada luka robek di beberapa bagian tubuh dan pendarahan aktif, maka dengan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan pasien dengan diagnosa Multiple Vulnus Laceratum dengan bagian luka Dijumpai luka robek kepala dengan ukuran kurang lebih 5 cm, dijumpai luka pada kening dan dagu, dijumpai luka pada leher, dijumpai luka pada punggung ukuran 7 cm, dan dijumpai luka pada jari tangan kanan dan jari tangan kiri.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum An. KAMARUDIN Alias SUNIH Bin BONSU (Alm), yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kecamatan Pujud dengan nomor : 0673/VER /2026 tanggal 07 April 2026 ditanda tangani oleh dr.Muhammad Sugiono, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Dijumpai luka robek kepala dengan ukuran kurang lebih 5 cm, dijumpai luka pada kening dan dagu, dijumpai luka pada leher, dijumpai luka pada punggung ukuran 7 cm, dan dijumpai luka pada jari tangan kanan dan jari tangan kiri.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa terdakwa SELAMAT PRAYOGA Alias MEMET Bin SAMSUL BAHRI pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026 di Dusun Tanjung Sari B, RT 001, RW 001, Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya dirumah saksi DAIN Alias DAIM Bin SUKANDI (Alm) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan” dimana perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
-
- Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB di Dusun Tanjung Sari B, RT 001, RW 001, Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, saksi DAIN Alias DAIM Bin SUKANDI (Alm). Terdakwa SELAMAT PRAYOGA Alias MEMET Bin SAMSUL BAHRI datang kerumah saksi DAIN Alias DAIM Bin SUKANDI (Alm) pada saat itu saksi DAIN sedang berada di kamar mandi untuk cuci muka dan sikat gigi kemudian saksi DAIN keluar dari kamar mandi dan berjalan menuju ke kamar tiba-tiba saksi DAIN merasakan seperti tersengat listrik kemudian saksi DAIN terjatuh ke lantai kemudian saksi DAIN melihat terdakwa menggorok leher saksi DAIN menggunakan 1 (satu) buah parang kemudian saksi DAIN berteriak dengan mengatakan “ALLAH HUAKBAR” dan mengatakan “TOLONG DEK” mendengar hal tersebut saksi NURLIATI melihat saksi DAIN sudah tergeletak dilantai dapur pada saat saksi NURLIATI ingin menolong saksi DAIN kemudian terdakwa menganyunkan 1 (satu) buah parang sehingga saksi NURLIATI tidak bisa menolong saksi DAIN dan saksi RIZKI TRI ATMAJA mendengar suara bacokan sebanyak 3 (tiga) kali dan mendengar teriakan “MATI KAU” kemudian saksi RIZKI TRI ATMAJA pergi menuju dapur dan melihat saksi DAIN sudah tergeletak di lantai dapur sedangkan terdakwa berdiri tegak sambil memegang 1 (satu) buah parang ditangan kanan kemudian terdakwa kembali mengayunkan 1 (satu) buah parang tersebut ke arah kepala saksi DAIN sebanyak 2 (dua) kali kemudian saksi RIZKI TRI ATMAJA bersama dengan saksi NURLIATI pergi untuk mencari pertolongan kepada masyarakat dan penghulu Tanjung Sari, tidak lama kemudian saksi RIZKI TRI ATMAJA bersama dengan masyarakat membantu dan menolong saksi DAIN dengan membawa saksi DAIN ke Klinik untuk mendapatkan pertolongan pertama dan kemudian dirujuk ke RS Ibunda Baganbatu.
- Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi DAIN Alias DAIM Bin SUKANDI (Alm) tidak bisa melakukan pekerjaan sebagai kepala rumah tangga dikarenakan harus menjalani pengobatan secara intensif karena luka robek pada kepala, luka robek pada leher dan luka robek pada punggung, kemudian luka pada kening, luka pada dagu, luka di jari tangan kanan dan kiri hingga harus menjalani pengobatan secara intensif dikarenakan luka pada leher dan kepala saksi DAIN Alias DAIM Bin SUKANDI (Alm).
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum An. KAMARUDIN Alias SUNIH Bin BONSU (Alm), yang dikeluarkan oleh RS Ibunda Bagan Batu dengan nomor : 001/Ver-RSIBUNDA/III/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh dr.Lilis Adela S, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pasien datang dengan keluhan nyeri pada luka robek di beberapa bagian tubuh dan pendarahan aktif, maka dengan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan pasien dengan diagnosa Multiple Vulnus Laceratum dengan bagian luka Dijumpai luka robek kepala dengan ukuran kurang lebih 5 cm, dijumpai luka pada kening dan dagu, dijumpai luka pada leher, dijumpai luka pada punggung ukuran 7 cm, dan dijumpai luka pada jari tangan kanan dan jari tangan kiri.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum An. KAMARUDIN Alias SUNIH Bin BONSU (Alm), yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kecamatan Pujud dengan nomor : 0673/VER /2026 tanggal 07 April 2026 ditanda tangani oleh dr.Muhammad Sugiono, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Dijumpai luka robek kepala dengan ukuran kurang lebih 5 cm, dijumpai luka pada kening dan dagu, dijumpai luka pada leher, dijumpai luka pada punggung ukuran 7 cm, dan dijumpai luka pada jari tangan kanan dan jari tangan kiri
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |