INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
36/Pdt.P/2024/PN Rhl | NURSA'ADAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.P/2024/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohon Pemohon Seluruhnya
2. Menyatakan Sah Menambahkan Nama Marga Tambunan pada nama anak laki-laki tersebut dari Pemohon dari nama sebelumnya : Muhammad Thoriq Menjadi penulisan dan sebutan yang baru yaitu : Muhammad Thoriq Tambunan
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir setelah menerima salinan penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Akte Kelahiran Milik Anak Pemohon
4. Membebankan Kepada Pemohon Segala Biaya-Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |