Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2024/PN Rhl NURSA'ADAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURSA'ADAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohon Pemohon Seluruhnya
2. Menyatakan Sah Menambahkan Nama Marga Tambunan pada nama anak laki-laki tersebut dari Pemohon dari nama sebelumnya  : Muhammad Thoriq Menjadi penulisan dan sebutan yang baru yaitu : Muhammad Thoriq Tambunan
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir setelah menerima salinan penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Akte Kelahiran Milik Anak Pemohon
4. Membebankan Kepada Pemohon Segala Biaya-Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak