| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 565/Pid.B/2025/PN Rhl | Siti Lauriyanti Imran S.H. | 1.SETIABUDI BASTANTA Alias BUDI Bin ANTO 2.DEDI RIZALDI Alias RIZAL Bin Alm. MUS MULIADI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 565/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-695/L.4.20/Eoh.2/10/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN ------- Bahwa terdakwa I DEDI RIZALDI Alias RIZAL Bin Alm. MUS MULIADI, bersama-sama dengan terdakwa II SETIABUDI BASTANTA Alias BUDI Bin ANTO pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Blok D-9, Perkebunan Kelompok Tani Buana Luhur, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
