Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Apr. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup |
Nomor Perkara |
24/Pdt.G/LH/2023/PN Rhl |
Tanggal Surat |
Selasa, 11 Apr. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nara Alfiana, S.H | YAYASAN DEVENDRA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. AGRI SENTOSA GANDA DIGO (PT.ASGD) | 2 | PT. JATIM JAYA PERKASA (PT.JJP) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. Nuriman, SH. MH | PT. AGRI SENTOSA GANDA DIGO (PT.ASGD) | 2 | H. Nuriman, SH. MH | PT. JATIM JAYA PERKASA (PT.JJP) |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia | 2 | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia | 3 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Menteri Lingkunngan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II supaya membayar ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah) Per Kepala Keluarga yang berada di areal pertambangan dan areal yang dilalui oleh TERGUGAT I saat melakukan pengantaran hasil produksi pertambangan berupa tanah urug tersebut kepada TERGUGAT II serta memulihkan fungsi lingkungan hidup seperti keadaan semula dengan cara melakukan cara melakukan reklamasi terhadap daerah yang dilakukan penambangan tersebut.
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya dalam Pemulihan OBJEK SENGKETA secara tanggung renteng;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebesar Rp. 235.500.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima milyar lima ratus juta rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
7. Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk mencabut izin berupa SIPB No. 89/I/SIPB/PMDN/2022.
8. Menghukum TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |