| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
-------Bahwa ia terdakwa SISMAYUDI Alias YUDI Bin SUNARMIN pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di ruko-ruko Sukatani Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Tanpa Hak Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan cara:
- Berawal pada hari kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Bertempat di ruko-ruko Sukatani Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa SISMAYUDI Alias YUDI Bin SUNARMIN membeli Narkotika Jenis sabu dari sdr. Ganda (DPO) dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu). Kemudian Terdakwa mengkonsumsi sebagian Narkotika jenis sabu tersebut di gudang batu batako yang berada di jalan R.A Kartini/Sukatani Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dan sebagian lagi disisihkan oleh Terdakwa untuk dicampurkan dengan gula batu menjadi 4 (empat) plastik Narkotika Jenis sabu dengan campuran gula batu. Lalu 4 (empat) plastik Narkotika Jenis sabu dengan campuran gula batu tersebut Terdakwa simpan dengan tujuan untuk dijual kembali. Bahwa dalam hal penjualan narkotika jenis sabu Terdakwa menjual dengan dengan harga yang bervariasi yaitu sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 20.00 wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan R.A. Kartini/Sukatani Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan laporan tersebut tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah tersebut, kemudian sekira pukul 20.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang duduk bersama sdr. GANDA (DPO) di salah satu gudang batu batako, namun sdr. GANDA (DPO) berhasil melarikan diri, lalu terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klep merah yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening klep merah yang masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu di dalam satu kantong celana sebelah kanan Terdakwa tersebut, kemudian tim opsnal menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil klep merah kosong, 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai, dan 2 (dua) buah mancis di atas tumpukan batu batako yang terletak di depan Terdakwa, atas hal tersebut Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 250/14325.00/2025 tanggal 15 November 2025, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening yang didapat dari terdakwa SISMAYUDI Alias YUDI Bin SUNARMIN memiliki berat bersih 0,68 gr (nol koma enam puluh delapan gram) yang ditanda tangani oleh PRASETIO ISMAIL, S.E. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bagan Batu.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor Lab : 4132/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa SISMAYUDI Alias YUDI Bin SUNARMIN, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto 0,68 gr (nol koma enam puluh delapan gram), dengan nomor barang bukti 4132/NNF/2025 adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.
- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-----------Bahwa ia terdakwa SISMAYUDI Alias YUDI Bin SUNARMIN pada hari hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan R.A. Kartini/Sukatani Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di di salah satu gudang batu batako atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Tanpa hak memiliki, menyipan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 20.00 wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan R.A. Kartini/Sukatani Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan laporan tersebut tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah tersebut, kemudian sekira pukul 20.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang duduk bersama sdr. GANDA (DPO) di salah satu gudang batu batako, namun sdr. GANDA (DPO) berhasil melarikan diri, lalu terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klep merah yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening klep merah yang masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu di dalam satu kantong celana sebelah kanan Terdakwa tersebut, kemudian tim opsnal menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil klep merah kosong, 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai, dan 2 (dua) buah mancis di atas tumpukan batu batako yang terletak di depan Terdakwa, atas hal tersebut Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 250/14325.00/2025 tanggal 15 November 2025, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening yang didapat dari terdakwa SISMAYUDI Alias YUDI Bin SUNARMIN memiliki berat bersih 0,68 gr (nol koma enam puluh delapan gram) yang ditanda tangani oleh PRASETIO ISMAIL, S.E. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bagan Batu.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor Lab : 4132/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa SISMAYUDI Alias YUDI Bin SUNARMIN, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto 0,68 gr (nol koma enam puluh delapan gram), dengan nomor barang bukti 4132/NNF/2025 adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.
- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |