Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. 1.AHMAD BASTARI RITONGA Alias ARI.
2.SARI MURNI Binti SURIADI Alias SARI.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-81G/L.4.20/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD BASTARI RITONGA Alias ARI.[Penahanan]
2SARI MURNI Binti SURIADI Alias SARI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa I AHMAD BASTARI RITONGA Alias ARI bersama-sama dengan terdakwa II SARI MURNI Binti SURIADI Alias SARI, saksi Syahril Hasibuan Alias Incek, (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didalam Kamar Premium No 14 Hotel Sekip atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ““percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

                                                                     

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa I menemui saksi Syahril Hasibuan Alias Incek dirumahnya yang beralamat di Jalan Kapuas Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dengan maksud untuk mengajak saksi Syahril Hasibuan Alias Incek untuk kerjasama dalam jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB terdakwa I dan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek pergi bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor honda beat ke daerah Sikampak, Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil narkotika jenis sabu dari sdr. Rudi Hartono Alias Robet (DPO), sekira pukul 13.00 WIB terdakwa I dan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek tiba dirumah sdr. Robet yang berada di Jalan SMA Negeri 1 Sikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, awalnya terdakwa I dan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek bertemu dengan anggota kerja sdr. Robet yang bernama saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino, kemudian terdakwa I bertanya “ada bang robet?” dijawab sdr. saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino “ya ada, sebentar ya”, dijawab kembali oleh terdakwa I “saya sudah ada komunikasi dengan bang robet dan mau jumpa”, tidak berapa lama kemudian sdr. Robet datang sambil mengatakan “kalian bawa panjar/dp”, dijawab terdakwa I “kami bang tidak ada diberitahu kak yuni untuk bawa panjar, disini kami mau kerja bang”, lalu sdr. Robet mengatakan “yang menjamin kak yuni?”, terdakwa I  “iya bang, boleh abang hubungi kak yuni”, setelah mendengar penjelasan dari terdakwa I, kemudian sdr. Robet mengambil narkotika jenis sabu dari dalam ember warna hijau sebelumnya berada di dekat saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino, dengan cara menyendoknya dengan menggunakan sendok yang terbuat dari pipa listrik warna putih kedalam plastik bening besar klip merah dan tidak berapa lama kemudian sdr. Robet mendapat telepon dari sdri. Kak Yuni yang membahasa tentang pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa I dan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek tersebut, yang mana saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino melanjutkan menyendoki narkotika jenis sabu tersebut sambil ditimbang hingga beratnya pas 50 gr (lima puluh gram) setelah selesai saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino menyerah 1 (satu) bungkus plastik klip merah besar berisikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa I, namun diambil kembali oleh sdr. Robet dari tangan terdakwa I memastikan beratnya, setelah merasa pas beratnya, sdr. Robet menyerahkannya kembali sambil mengatakan “ini kamu yang bertanggung jawab” dijawab oleh terdakwa I “siap, saya bertanggung jawab”, selanjutnya sdr. Robet menyerah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebagai bonus untuk terdakwa dan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek        , selanjutnya terdakwa I dan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek, langsung pulang ke Bagan Batu menuju ke rumah saksi Syahril Hasibuan Alias Incek, setibanya dirumah terdakwa I dan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek langsung menyimpan narkotika jenis sabu seberat 50 gr (lima puluh gram) tersebut dirumah saksi Syahril Hasibuan Alias Incek, setelah itu terdakwa I diantar oleh saksi Syahril Hasibuan Alias Incek kehotel Sekip yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir untuk bertemu dengan terdakwa II yang merupakan pacar dari terdakwa I, setelah didalam kamar tepatnya kamar no 14, terdakwa I bersama-sama terdakwa II menggunakan narkotika jenis sabu pemberian sdr. Robet tersebut, setelah selasai menggunakan narkotika jenis sabu terdakwa I dijemput oleh saksi Syahril Hasibuan Alias Incek, untuk bersama-sama kerumah saksi Syahril Hasibuan Alias Incek dengan maksud untuk mempaket-paketkan narkotika jenis sabu seberat 50 gr (lima gram) tersebut menjadi 10 (sepuluh) kantong dengan berat perkantong 5 gr (lima gram), setelah selesai terdakwa I menyuruh saksi Syahril Hasibuan Alias Incek untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada anggota kerja terdakwa I yang bernama sdr. Anju, sdr. Irul dan sdr. Alex yang berada di Bagan Sari, Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang masing-masing mendapatkan untuk sdr. Anju sebanyak 2 (dua) kantong atau seberat 10 gr (sepuluh gram), sdr. Irul sebanyak 4 (empat) kantong atau sebesar 20 gr (dua puluh gram) sedangkan untuk sdr. Alex pada awalnya diberikan sebanyak 1 (satu) kantong atau berat 5 gr (lima gram) namun sekira pukul 19.30 WIB sdr. Alex kembali meminta tambahan sebanyak 2 (dua) kantong atau berat 10 gr (sepuluh gram), sisanya sebanyak 1 (satu) kantong atau berat 5 gr (lima gram) terdakwa I bagi dengan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek, dimana sebanyak 3 gr (tiga gram) untuk saksi Syahril Hasibuan Alias Incek dan terdakwa I mendapatkan 2 gr (dua gram), selanjutnya narkotika jenis sabu seberat 2 gr (dua gram) tersebut terdakwa I bagi menjadi 20 (dua puluh) paket kecil untuk terdakwa I jual kembali dengan harga perkaketnya Rp100.000 (seratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa I kembali pergi ke Hotel Sekip untuk bertemu dengan terdakwa II sambil membawa 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut, setibanya dihotel didalam premium no 16, sedangkan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek tetap berada dirumahnya, didalam kamar hotel tersebut terdakwa I sudah menjual sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu diantara 2 (dua) pembeli datang langsung ke hotel bertemu dengan terdakwa I sedangkan 8 (delapan) paket terdakwa I langsung yang mengantarkannya ke pembeli yang diketahui oleh terdakwa II, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB pada saat terdakwa I dan terdakwa II sedang berada didalam kamar premium nomor 16 tersebut, tiba-tiba ada ada seseorang laki-laki yang mengetuk pintu sambil mengatakan “kak mau tamu” dijawab terdakwa II “gak”, dijawab oleh laki-laki tersebut “aku mau bertamu, carikanlah kawan kakak”, karena penasaran terdakwa I pun membuka pintu kamar tersebut yang langsung ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander, kemudian para terdakwa diamankan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap para ditemukan barang bukti berupa sebuah tas selempang yang sedang digunakan oleh terdakwa I didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisikan 11 bungkus plastik bening klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok/sekop, 1 (satu) buah kotak warna pink yang didalamnya terdapat puluhan plastik klip bening kosong dan 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru serta uang tunai sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan dari terdakwa II diamankan berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, kemudian diakui terdakwa I barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa I yang diperoleh terdakwa I bersama dengan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek,  dari sdr. Rudi Hartono Alias Robet (DPO), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap saksi Syahril Hasibuan Alias Incek, disebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Kapuas, Desa/Kel Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir yang mana saksi Syahril Hasibuan Alias Incek mengakui terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada para terdakwa ada terkaitannya dengan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek, selanjutnya saksi Syahril Hasibuan Alias Incek dibawa ke Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.         

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 210/10278/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, barang bukti narkotika milik para terdakwa berupa 11 (sebelas) bungkus plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,49 gr (dua koma empat puluh sembilan gram).

 

  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3818/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,49 gr (dua koma empat puluh sembilan gram).) dengan nomor barang bukti 5684/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------- 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa I AHMAD BASTARI RITONGA Alias ARI bersama-sama dengan terdakwa II SARI MURNI Binti SURIADI Alias SARI, saksi Syahril Hasibuan Alias Incek, (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didalam Kamar Premium No 14 Hotel Sekip atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

                                                                     

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa I menemui saksi Syahril Hasibuan Alias Incek dirumahnya yang beralamat di Jalan Kapuas Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dengan maksud untuk mengajak saksi Syahril Hasibuan Alias Incek untuk kerjasama dalam jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB terdakwa I dan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek pergi bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor honda beat ke daerah Sikampak, Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil narkotika jenis sabu dari sdr. Rudi Hartono Alias Robet (DPO), sekira pukul 13.00 WIB terdakwa I dan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek tiba dirumah sdr. Robet yang berada di Jalan SMA Negeri 1 Sikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, awalnya terdakwa I dan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek bertemu dengan anggota kerja sdr. Robet yang bernama saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino, kemudian terdakwa I bertanya “ada bang robet?” dijawab sdr. saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino “ya ada, sebentar ya”, dijawab kembali oleh terdakwa I “saya sudah ada komunikasi dengan bang robet dan mau jumpa”, tidak berapa lama kemudian sdr. Robet datang sambil mengatakan “kalian bawa panjar/dp”, dijawab terdakwa I “kami bang tidak ada diberitahu kak yuni untuk bawa panjar, disini kami mau kerja bang”, lalu sdr. Robet mengatakan “yang menjamin kak yuni?”, terdakwa I  “iya bang, boleh abang hubungi kak yuni”, setelah mendengar penjelasan dari terdakwa I, kemudian sdr. Robet mengambil narkotika jenis sabu dari dalam ember warna hijau sebelumnya berada di dekat saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino, dengan cara menyendoknya dengan menggunakan sendok yang terbuat dari pipa listrik warna putih kedalam plastik bening besar klip merah dan tidak berapa lama kemudian sdr. Robet mendapat telepon dari sdri. Kak Yuni yang membahasa tentang pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa I dan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek tersebut, yang mana saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino melanjutkan menyendoki narkotika jenis sabu tersebut sambil ditimbang hingga beratnya pas 50 gr (lima puluh gram) setelah selesai saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino menyerah 1 (satu) bungkus plastik klip merah besar berisikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa I, namun diambil kembali oleh sdr. Robet dari tangan terdakwa I memastikan beratnya, setelah merasa pas beratnya, sdr. Robet menyerahkannya kembali sambil mengatakan “ini kamu yang bertanggung jawab” dijawab oleh terdakwa I “siap, saya bertanggung jawab”, selanjutnya sdr. Robet menyerah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebagai bonus untuk terdakwa dan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek        , selanjutnya terdakwa I dan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek, langsung pulang ke Bagan Batu menuju ke rumah saksi Syahril Hasibuan Alias Incek, setibanya dirumah terdakwa I dan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek langsung menyimpan narkotika jenis sabu seberat 50 gr (lima puluh gram) tersebut dirumah saksi Syahril Hasibuan Alias Incek, setelah itu terdakwa I diantar oleh saksi Syahril Hasibuan Alias Incek kehotel Sekip yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir untuk bertemu dengan terdakwa II yang merupakan pacar dari terdakwa I, setelah didalam kamar tepatnya kamar no 14, terdakwa I bersama-sama terdakwa II menggunakan narkotika jenis sabu pemberian sdr. Robet tersebut, setelah selasai menggunakan narkotika jenis sabu terdakwa I dijemput oleh saksi Syahril Hasibuan Alias Incek, untuk bersama-sama kerumah saksi Syahril Hasibuan Alias Incek dengan maksud untuk mempaket-paketkan narkotika jenis sabu seberat 50 gr (lima gram) tersebut menjadi 10 (sepuluh) kantong dengan berat perkantong 5 gr (lima gram), setelah selesai terdakwa I menyuruh saksi Syahril Hasibuan Alias Incek untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada anggota kerja terdakwa I yang bernama sdr. Anju, sdr. Irul dan sdr. Alex yang berada di Bagan Sari, Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang masing-masing mendapatkan untuk sdr. Anju sebanyak 2 (dua) kantong atau seberat 10 gr (sepuluh gram), sdr. Irul sebanyak 4 (empat) kantong atau sebesar 20 gr (dua puluh gram) sedangkan untuk sdr. Alex pada awalnya diberikan sebanyak 1 (satu) kantong atau berat 5 gr (lima gram) namun sekira pukul 19.30 WIB sdr. Alex kembali meminta tambahan sebanyak 2 (dua) kantong atau berat 10 gr (sepuluh gram), sisanya sebanyak 1 (satu) kantong atau berat 5 gr (lima gram) terdakwa I bagi dengan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek, dimana sebanyak 3 gr (tiga gram) untuk saksi Syahril Hasibuan Alias Incek dan terdakwa I mendapatkan 2 gr (dua gram), selanjutnya narkotika jenis sabu seberat 2 gr (dua gram) tersebut terdakwa I bagi menjadi 20 (dua puluh) paket kecil untuk terdakwa I jual kembali dengan harga perkaketnya Rp100.000 (seratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa I kembali pergi ke Hotel Sekip untuk bertemu dengan terdakwa II sambil membawa 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut, setibanya dihotel didalam premium no 16, sedangkan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek tetap berada dirumahnya, didalam kamar hotel tersebut terdakwa I sudah menjual sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu diantara 2 (dua) pembeli datang langsung ke hotel bertemu dengan terdakwa I sedangkan 8 (delapan) paket terdakwa I langsung yang mengantarkannya ke pembeli yang diketahui oleh terdakwa II, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB pada saat terdakwa I dan terdakwa II sedang berada didalam kamar premium nomor 16 tersebut, tiba-tiba ada ada seseorang laki-laki yang mengetuk pintu sambil mengatakan “kak mau tamu” dijawab terdakwa II “gak”, dijawab oleh laki-laki tersebut “aku mau bertamu, carikanlah kawan kakak”, karena penasaran terdakwa I pun membuka pintu kamar tersebut yang langsung ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander, kemudian para terdakwa diamankan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap para ditemukan barang bukti berupa sebuah tas selempang yang sedang digunakan oleh terdakwa I didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisikan 11 bungkus plastik bening klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok/sekop, 1 (satu) buah kotak warna pink yang didalamnya terdapat puluhan plastik klip bening kosong dan 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru serta uang tunai sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan dari terdakwa II diamankan berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, kemudian diakui terdakwa I barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa I yang diperoleh terdakwa I bersama dengan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek,  dari sdr. Rudi Hartono Alias Robet (DPO), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap saksi Syahril Hasibuan Alias Incek, disebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Kapuas, Desa/Kel Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir yang mana saksi Syahril Hasibuan Alias Incek mengakui terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada para terdakwa ada terkaitannya dengan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek, selanjutnya saksi Syahril Hasibuan Alias Incek dibawa ke Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut         

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 210/10278/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, barang bukti narkotika milik para terdakwa berupa 11 (sebelas) bungkus plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,49 gr (dua koma empat puluh sembilan gram).

 

  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3818/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,49 gr (dua koma empat puluh sembilan gram).) dengan nomor barang bukti 5684/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya