Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
168/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.ario kirana welpy 2.Fikry Ariga, S.H |
ABRAHAM MAJU SIHOMBING Als Anju | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 168/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-202/L.4.20/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
----------- Bahwa Terdakwa ABRAHAM MAJU SIHOMBING Als Anju pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB dan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Pesisir Gang Tangkahan, Kepenghuluan Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan HIlir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “penganiayaan” --------------------------------------------------------” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |