Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.B/2026/PN Rhl SURYA ANANDA, S.H RAMLAN Alias ILING Bin IDRIS (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 193/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-/L.4.20/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLAN Alias ILING Bin IDRIS (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------------Bahwa Terdakwa RAMLAN Alias ILING Bin IDRIS (alm) Bersama dengan Sdr Muhammad Fauzi (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2026 bertempat di Gang Amanah RT 013 RW 002 Kepenghuluan Bantayan Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Di depan halaman Saksi Galimanja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 07.00 Wib Pagi Terdakwa bersama dengan sdr Muhammad Fauzi (DPO) berangkat dari rumah menuju bagansiapiapi dengan berjalan kaki, Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa dan sdr Muhamad Fauzi (DPO) tiba di di Gang Amanah RT 013 RW 002 Kepenghuluan Bantayan Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir berhenti beristirahat, lalu terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda motor Warna Hitam Nopol B 6480 ZAG dengan nomor Rangka MH1JB8115BK691158 Nomor mesin JB81E1687350 milik Saksi Galimanja yang kunci masih berada dikontaknya, karna terdakwa dan sdr Muhammad Fauzi (DPO) capek berjalan kaki lalu timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian, Kemudian Terdakwa berkata kepada sdr Muhammad Fauzi (DPO) “KAU TUNGGU DISINI YA, AKU MAU AMBIL KERETA ITU” kemudian Terdakwa menuju kehalaman Rumah Saksi Galimanja berpura pura buang air kecil, setelah merasa aman lalu terdakwa mendorong sepeda motor akan tetapi pada saat itu Saksi Junaidah melihat terdakwa sedang mendorong sepeda motor tersebut dan berteriak “TOLONG ADA MALING” Kemudian Saksi Galimanja yang dari dalam rumah mendengar lalu melakukan pengejaran terhadap terdakwa sehingga berhasil diamankan namun sdr Muhammad Fauzi (DPO) Berhasil Melarikan diri, Selanjutnya Saksi Galimanja melaporkan kejadian tersebut kepolsek Batu hampar guna Proses Lebih Lanjut.
  • Bahwa adapun pemilik 1 (satu) Unit Sepeda motor Warna Hitam Nopol B 6480 ZAG dengan nomor Rangka MH1JB8115BK691158 Nomor mesin JB81E1687350 milik Saksi Galimanja dan saksi korban tidak ada memberi izin kepada terdakwa membawa sepeda motor tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.7.000.000.- (Tujuh Juta Rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana;----------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------------Bahwa Terdakwa RAMLAN Alias ILING Bin IDRIS (alm) Bersama dengan Sdr Muhammad Fauzi (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2026 bertempat di Gang Amanah RT 013 RW 002 Kepenghuluan Bantayan Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Di depan halaman Saksi Galimanja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 07.00 Wib Pagi Terdakwa bersama dengan sdr Muhammad Fauzi (DPO) berangkat dari rumah menuju bagansiapiapi dengan berjalan kaki, Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa dan sdr Muhamad Fauzi (DPO) tiba di di Gang Amanah RT 013 RW 002 Kepenghuluan Bantayan Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir berhenti beristirahat, lalu terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda motor Warna Hitam Nopol B 6480 ZAG dengan nomor Rangka MH1JB8115BK691158 Nomor mesin JB81E1687350 milik Saksi Galimanja yang kunci masih berada dikontaknya, karna terdakwa dan sdr Muhammad Fauzi (DPO) capek berjalan kaki lalu timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian, Kemudian Terdakwa berkata kepada sdr Muhammad Fauzi (DPO) “KAU TUNGGU DISINI YA, AKU MAU AMBIL KERETA ITU” kemudian Terdakwa menuju kehalaman Rumah Saksi Galimanja berpura pura buang air kecil, setelah merasa aman lalu terdakwa mendorong sepeda motor akan tetapi pada saat itu Saksi Junaidah melihat terdakwa sedang mendorong sepeda motor tersebut dan berteriak “TOLONG ADA MALING” Kemudian Saksi Galimanja yang dari dalam rumah mendengar lalu melakukan pengejaran terhadap terdakwa sehingga berhasil diamankan namun sdr Muhammad Fauzi (DPO) Berhasil Melarikan diri, Selanjutnya Saksi Galimanja melaporkan kejadian tersebut kepolsek Batu hampar guna Proses Lebih Lanjut.
  • Bahwa adapun pemilik 1 (satu) Unit Sepeda motor Warna Hitam Nopol B 6480 ZAG dengan nomor Rangka MH1JB8115BK691158 Nomor mesin JB81E1687350 milik Saksi Galimanja dan saksi korban tidak ada memberi izin kepada terdakwa membawa sepeda motor tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.7.000.000.- (Tujuh Juta Rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya