Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Rhl Syafaruddin 1.Bupati kabupaten rokan hilir
2.KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 02 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syafaruddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA JAYA PUTRA S H, Saro Toto Nafo Hulu, S.H., dan Era Puspita, S.SySyafaruddin
Tergugat
NoNama
1Bupati kabupaten rokan hilir
2KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.900.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Perintah Kerja Nomor : 602.1/SPK/PL/SETWAN-RH/APBD/204/2016, tertanggal 15 Desember 2016 tentang Pembuatan Bak Air Gedung DPRD Batu 6, dalam perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat II untuk membayar prestasi atas pekerjaan pembuatan bak air gedung DPRD batu 6, sebesar Rp.88.900.000;- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus melalui penganggaran keuangan daerah Kabupaten Rokan Hilir, baik dalam APBD Murni maupun dalam APBD Perubahan kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang kerugian moril karena hilangannya keuntungan dari nilai uang Penggugat yang tidak dibayarkan oleh Para Tergugat tersebut sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan isi putusan ini;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij voorrraad) meskipun adanya upaya hukum keberatan;
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak