Dakwaan |
DAKWAAN:
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa PUTU YANTO alias DARTO bin NYOMANOKI bersama-sama dengan Saksi NGAKAN MADE AGUS alias KADEK bin NGAKAN MADE OKA (dalam berkas terpisah), pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di areal Perkebunan kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Kencana tepatnya di Blok G.02 Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula sekira pukul 13.00 WIB Saksi NGAKAN MADE AGUS alias KADEK bin NGAKAN MADE OKA (dalam berkas terpisah) datang ke rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit tanpa izin milik PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Kencana dan Terdakwa menyetujui ajakan Saksi NGAKAN MADE AGUS. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NGAKAN MADE AGUS (dalam berkas terpisah) berangkat menuju areal Perkebunan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Kencana menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna putih tanpa nomor polisi milik Saksi NGAKAN MADE AGUS (dalam berkas terpisah). Sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa dan Saksi NGAKAN MADE AGUS (dalam berkas terpisah) tiba di areal Perkebunan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Kencana terdapat parit bekoan selebar 10 (sepuluh) meter sebagai pembatas kebun masyarakat dengan kebun PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Kencana, sehingga Terdakwa dan Saksi NGAKAN MADE AGUS (dalam berkas terpisah) memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir parit bekoan lalu Terdakwa dan Saksi NGAKAN MADE AGUS (dalam berkas terpisah) menuju ke areal perkebunan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Kencana dengan berjalan kaki dengan membawa 7 (tujuh) buah karung/goni sebagai tempat penyimpanan berondolan buah kelapa sawit, setibanya di areal Perkebunan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Kencana tepatnya di blok G.02 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dan Saksi NGAKAN MADE AGUS (dalam berkas terpisah) berpencar untuk mengutip berondolan buah kelapa sawit dan memasukkan ke dalam karung/goni yang telah disiapkan kurang lebih selama 2,5 jam (dua setengah jam) dan kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi NGAKAN MADE AGUS (dalam berkas terpisah) melangsir berondolan yang diambil tanpa izin tersebut ke tempat pengumpulan yaitu di parit bekoan. Pada saat itu, Terdakwa terlebih dahulu melangsir 2 (dua) karung goni berisikan berondolan buah kelapa sawit yang telah ia kutip ke tempat penjualan berondolan menggunakan sepeda motor, akan tetapi belum sempat dijual Terdakwa beserta 2 (dua) karung goni berisikan berondolan buah kelapa sawit sudah diamankan oleh pihak keamanan Perkebunan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk. Kebun Kencana dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mengambil tanpa izin berondolan di Perkebunan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk. Kebun Kencana yang dilakukan bersama-sama dengan Saksi NGAKAN MADE AGUS alias KADEK bin NGAKAN MADE OKA (dalam berkas terpisah) dan sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi NGAKAN MADE AGUS alias KADEK bin NGAKAN MADE OKA (dalam berkas terpisah) beserta barang bukti berupa 2 (dua) karung goni berisikan berondolan juga diamankan oleh petugas keamanaan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Kencana, serta 3 (tiga) karung goni berisikan berondolan buah kelapa sawit yang ditemukan di parit bekoan juga turut diamankan oleh petugas keamanan. Setelah petugas keamanan melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi NGAKAN MADE AGUS alias KADEK bin NGAKAN MADE OKA (dalam berkas terpisah) selanjutnya diserahkan ke Pihak Kepolisian.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi NGAKAN MADE AGUS alias KADEK bin NGAKAN MADE OKA (dalam berkas terpisah) mengambil berondolan milik PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Kencana yang diambil dari areal perkebunan tepatnya di blok G.02 tanpa izin dan sepengetahuan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Kencana, sehingga mengakibatkan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Kencana mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.212.750,- (satu juta dua ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa PUTU YANTO alias DARTO bin NYOMANOKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa PUTU YANTO alias DARTO bin NYOMANOKI bersama-sama dengan Saksi NGAKAN MADE AGUS alias KADEK bin NGAKAN MADE OKA (dalam berkas terpisah), pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di areal Perkebunan kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Kencana tepatnya di Blok G.02 Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula sekira pukul 13.00 WIB Saksi NGAKAN MADE AGUS alias KADEK bin NGAKAN MADE OKA (dalam berkas terpisah) datang ke rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit tanpa izin milik PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Kencana dan Terdakwa menyetujui ajakan Saksi NGAKAN MADE AGUS. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NGAKAN MADE AGUS (dalam berkas terpisah) berangkat menuju areal Perkebunan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Kencana menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna putih tanpa nomor polisi milik Saksi NGAKAN MADE AGUS (dalam berkas terpisah). Sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa dan Saksi NGAKAN MADE AGUS (dalam berkas terpisah) tiba di areal Perkebunan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Kencana terdapat parit bekoan selebar 10 (sepuluh) meter sebagai pembatas kebun masyarakat dengan kebun PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Kencana, sehingga Terdakwa dan Saksi NGAKAN MADE AGUS (dalam berkas terpisah) memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir parit bekoan lalu Terdakwa dan Saksi NGAKAN MADE AGUS (dalam berkas terpisah) menuju ke areal perkebunan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Kencana dengan berjalan kaki dengan membawa 7 (tujuh) buah karung/goni sebagai tempat penyimpanan berondolan buah kelapa sawit, setibanya di areal Perkebunan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Kencana tepatnya di blok G.02 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dan Saksi NGAKAN MADE AGUS (dalam berkas terpisah) berpencar untuk mengutip berondolan buah kelapa sawit dan memasukkan ke dalam karung/goni yang telah disiapkan kurang lebih selama 2,5 jam (dua setengah jam) dan kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi NGAKAN MADE AGUS (dalam berkas terpisah) melangsir berondolan yang diambil tanpa izin tersebut ke tempat pengumpulan yaitu di parit bekoan. Pada saat itu, Terdakwa terlebih dahulu melangsir 2 (dua) karung goni berisikan berondolan buah kelapa sawit yang telah ia kutip ke tempat penjualan berondolan menggunakan sepeda motor, akan tetapi belum sempat dijual Terdakwa beserta 2 (dua) karung goni berisikan berondolan buah kelapa sawit sudah diamankan oleh pihak keamanan Perkebunan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk. Kebun Kencana dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mengambil tanpa izin berondolan di Perkebunan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk. Kebun Kencana yang dilakukan bersama-sama dengan Saksi NGAKAN MADE AGUS alias KADEK bin NGAKAN MADE OKA (dalam berkas terpisah) dan sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi NGAKAN MADE AGUS alias KADEK bin NGAKAN MADE OKA (dalam berkas terpisah) beserta barang bukti berupa 2 (dua) karung goni berisikan berondolan juga diamankan oleh petugas keamanaan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Kencana, serta 3 (tiga) karung goni berisikan berondolan buah kelapa sawit yang ditemukan di parit bekoan juga turut diamankan oleh petugas keamanan. Setelah petugas keamanan melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi NGAKAN MADE AGUS alias KADEK bin NGAKAN MADE OKA (dalam berkas terpisah) selanjutnya diserahkan ke Pihak Kepolisian.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi NGAKAN MADE AGUS alias KADEK bin NGAKAN MADE OKA (dalam berkas terpisah) mengambil berondolan milik PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Kencana yang diambil dari areal perkebunan tepatnya di blok G.02 tanpa izin dan sepengetahuan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Kencana, sehingga mengakibatkan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk Kebun Kencana mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.212.750,- (satu juta dua ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa PUTU YANTO alias DARTO bin NYOMANOKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------------------- |