Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.B/2024/PN Rhl 1.ilham pradana
2.JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
DEDI IRAWAN Alias JAWA Bin RIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 292/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-351/L.4.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ilham pradana
2JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI IRAWAN Alias JAWA Bin RIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa Terdakwa DEDI IRAWAN Alias JAWA Bin RIYONI pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Balam Jaya KM 16 Dusun Balam Jaya RT. 006 RW. 002, Kelurahan. Balam Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, melakukan yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat Jalan Kaltex Kepenghuluan Bangko, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di tempat Saksi Rikky Seven Simorangkir bekerja Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska meminjam sepeda motor milik Saksi Rikky Seven Simorangkir Merk Honda Type : H5C02R20M1 M/T (CBR), Nomor Rangka : MH1KC821XHK101108, Nomor Mesin: KC82E-1098316, Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BM 6217 WU, kemudian saksi Rikky mengizinkan dan mengatakan kepada Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska untuk segera pulang setelah selesai meminjam sepeda motor tersebut. Kemudian Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska membawa sepeda motor milik Saksi Rikky Seven Simorangkir dan bertemu dengan Terdakwa di Balam KM 39, selanjutnya Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska meminta antar kepada Terdakwa untuk pergi ke Mahato untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa membujuk agar sepeda motor tersebut sebaiknya dijual saja agar mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Lalu Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska dan Terdakwa berencana untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Saudara Keneng dengan cara Terdakwa berpura-pura menjadi pemilik sepeda motor agar Saudara Keneng percaya bahwa pemilik sepeda motor tersebut adalah Terdakwa, kemudian Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska mengantarkan Terdakwa ke rumah teman Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska, sedangkan Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska berangkat sendirian kerumah teman Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska yang bernama Saudara Aleng dengan maksud untuk diantarkan ke rumah Saudara Keneng karena ingin menggadaikan sepeda motor tersebut. Kemudian pada saat Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska di rumah Saudara Keneng, Terdakwa menelfon Terdakwa dengan suara melalui Speaker agar Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska dan Saudara Keneng mendengar percakapannya dengan Terdakwa dimana didalam percakapan antara Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska, Terdakwa, dan Saudara Keneng untuk meyakinkan Saudara Keneng bahwa pemilik sepeda motor tersebut adalah milik Terdakwa adalah pemilik sepeda motor tersebut yang ingin dijual melalui Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska. Lalu Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska memberikan Handphone tersebut kepada Saudara Keneng, dan mereka berbicara kurang lebih 25 (dua puluh lima) menit, lalu telfon dimatikan Saudara Keneng setuju atas penawaran yang diberikan, Kemudian Saudara Keneng pergi keluar membawa sepeda motor tersebut.
      • Bahwa Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska bersama dengan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan penjualan ataupun menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type : H5C02R20M1 M/T (CBR), Nomor Rangka : MH1KC821XHK101108, Nomor Mesin: KC82E-1098316, Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BM 6217 WU milik Saksi Rikky Seven Simorangkir.
      • Bahwa akibat dari Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska dan Terdakwa, Saksi Rikky Seven Simorangkir telah mengalami kerugian senilai Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa DEDI IRAWAN Alias JAWA Bin RIYONI pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Balam Jaya KM 16 Dusun Balam Jaya RT. 006 RW. 002, Kelurahan. Balam Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilirmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabatat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang suatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, melakukan yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat Jalan Kaltex Kepenghuluan Bangko, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di tempat Saksi Rikky Seven Simorangkir bekerja Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska meminjam sepeda motor milik Saksi Rikky Seven Simorangkir Merk Honda Type : H5C02R20M1 M/T (CBR), Nomor Rangka : MH1KC821XHK101108, Nomor Mesin: KC82E-1098316, Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BM 6217 WU, kemudian saksi Rikky mengizinkan dan mengatakan kepada Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska untuk segera pulang setelah selesai meminjam sepeda motor tersebut. Kemudian Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska membawa sepeda motor milik Saksi Rikky Seven Simorangkir dan bertemu dengan Terdakwa di Balam KM 39, selanjutnya Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska meminta antar kepada Terdakwa untuk pergi ke Mahato untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa membujuk agar sepeda motor tersebut sebaiknya dijual saja agar mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Lalu Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska dan Terdakwa berencana untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Saudara Keneng dengan cara Terdakwa berpura-pura menjadi pemilik sepeda motor agar Saudara Keneng percaya bahwa pemilik sepeda motor tersebut adalah Terdakwa, kemudian Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska mengantarkan Terdakwa ke rumah teman Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska, sedangkan Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska berangkat sendirian kerumah teman Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska yang bernama Saudara Aleng dengan maksud untuk diantarkan ke rumah Saudara Keneng karena ingin menggadaikan sepeda motor tersebut. Kemudian pada saat Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska di rumah Saudara Keneng, Terdakwa menelfon Terdakwa dengan suara melalui Speaker agar Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska dan Saudara Keneng mendengar percakapannya dengan Terdakwa dimana didalam percakapan antara Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska, Terdakwa, dan Saudara Keneng untuk meyakinkan Saudara Keneng bahwa pemilik sepeda motor tersebut adalah milik Terdakwa adalah pemilik sepeda motor tersebut yang ingin dijual melalui Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska. Lalu Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska memberikan Handphone tersebut kepada Saudara Keneng, dan mereka berbicara kurang lebih 25 (dua puluh lima) menit, lalu telfon dimatikan Saudara Keneng setuju atas penawaran yang diberikan, Kemudian Saudara Keneng pergi keluar membawa sepeda motor tersebut.
      • Bahwa Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska bersama dengan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan penjualan ataupun menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type : H5C02R20M1 M/T (CBR), Nomor Rangka : MH1KC821XHK101108, Nomor Mesin: KC82E-1098316, Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BM 6217 WU milik Saksi Rikky Seven Simorangkir.
      • Bahwa akibat dari Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska dan Terdakwa, Saksi Rikky Seven Simorangkir telah mengalami kerugian senilai Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa DEDI IRAWAN Alias JAWA Bin RIYONI pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Balam Jaya KM 16 Dusun Balam Jaya RT. 006 RW. 002, Kelurahan. Balam Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilirmembeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat Jalan Kaltex Kepenghuluan Bangko, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di tempat Saksi Rikky Seven Simorangkir bekerja Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska meminjam sepeda motor milik Saksi Rikky Seven Simorangkir Merk Honda Type : H5C02R20M1 M/T (CBR), Nomor Rangka : MH1KC821XHK101108, Nomor Mesin: KC82E-1098316, Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BM 6217 WU, kemudian saksi Rikky mengizinkan dan mengatakan kepada Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska untuk segera pulang setelah selesai meminjam sepeda motor tersebut. Kemudian Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska membawa sepeda motor milik Saksi Rikky Seven Simorangkir dan bertemu dengan Terdakwa di Balam KM 39, selanjutnya Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska meminta antar kepada Terdakwa untuk pergi ke Mahato untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa membujuk agar sepeda motor tersebut sebaiknya dijual saja agar mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Lalu Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska dan Terdakwa berencana untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Saudara Keneng dengan cara Terdakwa berpura-pura menjadi pemilik sepeda motor agar Saudara Keneng percaya bahwa pemilik sepeda motor tersebut adalah Terdakwa, kemudian Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska mengantarkan Terdakwa ke rumah teman Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska, sedangkan Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska berangkat sendirian kerumah teman Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska yang bernama Saudara Aleng dengan maksud untuk diantarkan ke rumah Saudara Keneng karena ingin menggadaikan sepeda motor tersebut. Kemudian pada saat Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska di rumah Saudara Keneng, Terdakwa menelfon Terdakwa dengan suara melalui Speaker agar Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska dan Saudara Keneng mendengar percakapannya dengan Terdakwa dimana didalam percakapan antara Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska, Terdakwa, dan Saudara Keneng untuk meyakinkan Saudara Keneng bahwa pemilik sepeda motor tersebut adalah milik Terdakwa adalah pemilik sepeda motor tersebut yang ingin dijual melalui Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska. Lalu Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska memberikan Handphone tersebut kepada Saudara Keneng, dan mereka berbicara kurang lebih 25 (dua puluh lima) menit, lalu telfon dimatikan Saudara Keneng setuju atas penawaran yang diberikan, Kemudian Saudara Keneng pergi keluar membawa sepeda motor tersebut.
      • Bahwa Saksi Ester Yuni Melanti Simanjuntak Alias Siska bersama dengan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan penjualan ataupun menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type : H5C02R20M1 M/T (CBR), Nomor Rangka : MH1KC821XHK101108, Nomor Mesin: KC82E-1098316, Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BM 6217 WU milik Saksi Rikky Seven Simorangkir.
      • Bahwa akibat dari Terdakwa, Saksi Rikky Seven Simorangkir telah mengalami kerugian senilai Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ayat (1)  KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya