| Dakwaan |
DAKWAAN
-
KESATU
-----Bahwa Terdakwa SUKARJO Als TEJO Bin ABU NAWAR bersama-sama dengan Saksi JULI AGUS PRIANTO ALS JULI BIN WAKIDI (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 01.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Seremban Jaya RT. 011 / RW. 004 Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menelepon Saksi JULI AGUS PRIANTO dengan mengatakan “DIMANA?” Saksi JULI AGUS PRIANTO menjawab “DI RUMAH” kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa datang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor ke rumah Saksi JULI AGUS PRIANTO yang beralamat di Jalan Lintas Seremban Jaya RT. 011 / RW. 004 Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Sesampainya Terdakwa di depan rumah Saksi JULI AGUS PRIANTO, Saksi JULI AGUS PRIANTO menghampiri Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan menjawab “IYA, MAU KE TANAH MERAH LAGI, NAH INI BUAH NYA (NARKOTIKA JENIS SABU-SABU) SATU KANTONG ISI SEPULUH”. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 01.30 Wib ada salah satu pembeli yang membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi JULI AGUS PRIANTO lalu setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak lama kemudian Saksi YOGI PUTRA ZELA dan Saksi RIZKY PRATAMA HARAHAP (masing-masing Anggota Kepolisian Polsek Rimba Melintang) melakukan penangkapan terhadap Saksi JULI AGUS PRIANTO, kemudian Saksi JULI AGUS PRIANTO berusaha melarikan diri sempat mengambil barang bukti narkotika yang disimpan lalu membuang di bawah kolong rumah Saksi JULI AGUS PRIANTO, namun Saksi JULI AGUS PRIANTO berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang diduga narkotika jenis shabu, 5 (lima) bungkus plastik bening kecil diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirex yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah timbangan digitec, dan 3 (tiga) buah mancis dibawah kolong rumah Saksi JULI AGUS PRIANTO, 21 (dua puluh satu) pack plastik klip merah pembungkus shabu di samping rumah Saksi JULI AGUS PRIANTO, 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) di dalam rumah Saksi JULI AGUS PRIANTO tepatnya di belakang kulkas, uang tunai sebesar Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu di lantai dapur rumah Saksi JULI AGUS PRIANTO, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam yang dipergunakan Saksi JULI AGUS PRIANTO untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli narkotika jenis shabu ditemukan di tangan sebelah kanan Saksi JULI AGUS PRIANTO. Berdasarkan pengakuan Saksi JULI AGUS PRIANTO, Saksi JULI AGUS PRIANTO membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa sekitar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah) per gramnnya yang kemudian Saksi JULI AGUS PRIANTO membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi sekitar 13 (tiga belas) paket dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) per paket, selanjutnya Saksi JULI AGUS PRIANTO akan membayar uang hasil penjualan narkotika jenis shabu yang laku terjual kepada Terdakwa dengan cara memberikan secara langsung atau tunai maupun dengan cara transfer melalui via rekening Bank Mandiri milik Saksi SUKARJO yang mengaatasnamakan RIANA. Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Imam Taoe Kep. Pematang Sikek Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau yang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk REALME warna hitam dari tangan Terdakwa, 42 (empat puluh dua) buah kaca pirex di atas lemari di dalam kamar Terdakwa, 71 (tujuh puluh satu) buah plastik being kosong klip merah di atas dinding beton rumah Terdakwa, 1 (satu) buah bong di halaman samping kanan rumah Terdakwa, 3 (tiga) buah mancis, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX-King di ruang tengah rumah Terdakwa.-------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Nomor : 211/14324/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang ditandatangani oleh WELNA MANJASARI, S.H., NIK. P.84575 selaku Pemimpin Unit PT Pegadaian Bagansiapi-api dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik bening besar diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang diduga narkotika jenis shabu, 5 (lima) bungkus plastik bening sedang diduga narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat Narkotika shabu dengan berat bersih 5.46 (lima koma empat enam) gram.-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 2341/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang disita dari atas nama Tersangka JULI AGUS PRIANTO ALS AGUS BIN WAKIDI dengan hasil sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,46 gram diberi nomor barang bukti 3271/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
- 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL diberi nomor barang bukti 3272/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
-
--- Bahwa kegiatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa SUKARJO Als TEJO Bin ABU NAWAR bersama-sama dengan Saksi JULI AGUS PRIANTO ALS JULI BIN WAKIDI (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 01.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Seremban Jaya RT. 011 / RW. 004 Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 00.15 Wib Pihak Opsnal Polsek Rimba melintang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di Jalan Lintas Seremban Jaya RT. 011 / RW. 004 Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut, Saksi YOGI PUTRA ZELA dan Saksi RIZKY PRATAMA HARAHAP (Anggota Kepolisian Polsek Rimba Melintang) melakukan penyelidikan lalu menuju ke lokasi yang dimaksud dilengkapi surat perintah tugas dan penggeledahan. Sesampainya sekira pukul 01.40 Wib di Jalan Lintas Seremban Jaya RT. 011 / RW. 004 Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Saksi YOGI PUTRA ZELA dan Saksi RIZKY PRATAMA HARAHAP melakukan penangkapan terhadap Saksi JULI AGUS PRIANTO, kemudian Saksi JULI AGUS PRIANTO berusaha melarikan diri sempat mengambil barang bukti narkotika yang disimpan lalu membuang di bawah kolong rumah terdakwa, namun Saksi JULI AGUS PRIANTO berhasil diamankan. Selanjutnya Saksi YOGI PUTRA ZELA dan Saksi RIZKY PRATAMA HARAHAP melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang diduga narkotika jenis shabu, 5 (lima) bungkus plastik bening kecil diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirex yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah timbangan digitec, dan 3 (tiga) buah mancis dibawah kolong rumah Saksi JULI AGUS PRIANTO, 21 (dua puluh satu) pack plastik klip merah pembungkus shabu di samping rumah Saksi JULI AGUS PRIANTO, 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) di dalam rumah Saksi JULI AGUS PRIANTO tepatnya di belakang kulkas, uang tunai sebesar Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) di lantai dapur rumah Saksi JULI AGUS PRIANTO, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam di tangan sebelah kanan Saksi JULI AGUS PRIANTO. Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Saksi JULI AGUS PRIANTO pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB di depan rumah Saksi JULI AGUS PRIANTO tersebut, sehingga dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Imam Taoe Kep. Pematang Sikek Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau yang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk REALME warna hitam dari tangan Terdakwa, 42 (empat puluh dua) buah kaca pirex di atas lemari di dalam kamar Terdakwa, 71 (tujuh puluh satu) buah plastik being kosong klip merah di atas dinding beton rumah Terdakwa, 1 (satu) buah bong di halaman samping kanan rumah Terdakwa, 3 (tiga) buah mancis, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX-King di ruang tengah rumah Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Nomor : 211/14324/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang ditandatangani oleh WELNA MANJASARI, S.H., NIK. P.84575 selaku Pemimpin Unit PT Pegadaian Bagansiapi-api dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik bening besar diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang diduga narkotika jenis shabu, 5 (lima) bungkus plastik bening sedang diduga narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat Narkotika shabu dengan berat bersih 5.46 (lima koma empat enam) gram.-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 2341/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang disita dari atas nama Tersangka JULI AGUS PRIANTO ALS AGUS BIN WAKIDI dengan hasil sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,46 gram diberi nomor barang bukti 3271/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
- 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL diberi nomor barang bukti 3272/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kegiatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang. . ------------------------------------------------------------------------------------
- -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|