Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.B/2025/PN Rhl 1.MISAEL ASARYA TAMBUNAN
2.HADE RACHMAT DANIEL
3.AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
ANTO SIMAMORA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 374/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2920/L.4.20/Ft.3/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MISAEL ASARYA TAMBUNAN
2HADE RACHMAT DANIEL
3AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTO SIMAMORA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR

Jl. Komplek Perkantoran Batu 6 Bagan Punak Meranti, Kec. Bangko, Kab. Rohil, Prov. Riau

Telp : (0767) 8001190, Fax : (0767) 8001190, E-Mail : kejarirohil@gmail.com

                                

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                     

                                                                                                                                                         

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDS-03/L.4.20/Ft.3/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ANTO SIMAMORA

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 07 Desember 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pelabuhan Baru RT 009 RW 003 Desa Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir

A g a m a

:

Katholik

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun/Kepala Operasional pada Pelayaran Rakyat Bahador Sakti

Pendidikan

:

STM

 

  1. STATUS PENANGKAPAN / PENAHANAN :
        1. Penangkapan

:

Tanggal 15 Mei 2025

        1. Penahanan

:

 

  • Penyidik

:

Tanggal 15 Mei 2025 s.d. Tanggal 03 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara kelas II B Dumai;

  • Perpanjangan PU

:

Tanggal 04 Juni 2025 s.d. Tanggal 13 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara kelas II B Dumai;

  • Penahanan PU

:

Tanggal 07 Juli 2025 s.d Tanggal 26 Juli 2025 di Lapas kelas II A Bagansiapiapi.

 

  1. DAKWAAN

 

------- Bahwa ia Terdakwa ANTO SIMAMORA selaku pengurus Agen Pelayaran Rakyat Bahador Sakti bersama-sama dengan saksi AFANDI Bin AHMAD BATRIM selaku Direktur Pelayaran Rakyat Bahador Sakti, saksi MUSLIM Bin AHMAD selamu Nakhoda KM. ARIYA SAPUTRA (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) pada hari Selasa Tanggal 13 Mei 2025 sekitar Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei tahun 2025, bertempat di Perairan Bagan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada posisi Koordinat 02? 36’ 42” U - 100? 52’ 26” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa ANTO SIMAMORA dihubungi oleh Sdr. IWAN ((DPO) selaku pemilik kapal KM. ARIYA SAPUTRA dan pemilik muatan mangga) yang menginformasikan bahwa kapal KM. ARIYA SAPUTRA akan berangkat menuju Port Klang, Malaysia dengan muatan 60 (enam puluh) bag kerang dara dengan total berat ± 3.000 Kg. Berdasarkan data muatan yang diberikan oleh Sdr. IWAN, Terdakwa ANTO SIMAMORA membuat invoice dan packing list atas nama Eksportir CV. Berkah Doa Ibu untuk muatan kerang dara yang akan diekspor, kemudian Terdakwa ANTO SIMAMORA meminta tanda tangan Sdr. APRIZAL selaku Direktur CV. Berkah Doa Ibu.
  • Bahwa Setelah invoice dan packing list tersebut di tanda tangani oleh Sdr. APRIZAL, dokumen tersebut Terdakwa ANTO SIMAMORA kirimkan kepada petugas Balai Karantina Indonesia di Bagan Siapiapi untuk kemudian dilakukan pemeriksaan muatan dalam rangka penerbitan sertifikat kesehatan ikan dan produk ikan, Kemudian sertifikat tersebut Terdakwa ANTO SIMAMORA serahkan kepada Sdr. APRIZAL sebagai dokumen pelengkap untuk pengurusan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea dan Cukai Dumai dan diperoleh Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Setelah itu, Terdakwa ANTO SIMAMORA mengurus dokumen untuk keberangkatan kapal KM. ARIYA SAPUTRA ke Karantina Kesehatan, Imigrasi, dan Syahbandar. Sesaat sebelum keberangkatan KM. ARIYA SAPUTRA, Terdakwa ANTO SIMAMORA menginformasikan kepada Sdr. AFANDI selaku Direktur Pelayaran Rakyat Bahador Sakti untuk menyampaikan Outward Manifest ke Kantor Bea dan Cukai Dumai dan KM. ARIYA SAPUTRA berangkat menuju Port Klang, Malaysia pada pukul 19.00 WIB.
  • Kemudian, pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 Waktu Malaysia, KM. ARIYA SAPUTRA sampai di Port Klang, Malaysia dan pembongkaran muatan kerang dara tersebut sekitar pukul 11.00 Waktu Malaysia. Setelah selesai dilakukan pembongkaran kerang dara yang dibawa dari Bagan Siapiapi, langsung dilakukan pemuatan buah mangga dengan menggunakan bantuan Crane dan buruh di Malaysia untuk menyusun keranjang berisi mangga ke kapal KM. ARIYA SAPUTRA dengan total muatan 1.196 (seribu seratus sembilan puluh enam) keranjang @ 20 (dua puluh) Kg berisi Mangga Susu Gold dengan total berat 23.920 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh) Kg. Pemuatan mangga selesai dimuat ke atas kapal KM. ARIYA SAPUTRA pada pukul 16.30 waktu Malaysia dan langsung berangkat dengan tujuan Bagan Siapiapi dengan membawa dokumen Manifest Keberangkatan/Outward Manifest (BC 1.1) yang saksi MUSLIM BIN AHMAD peroleh dari Terdakwa ANTO SIMAMORA selaku agen pelayaran di Bagan Siapiapi pada saat saksi MUSLIM BIN AHMAD akan berangkat ke Port Klang, Malaysia. Selanjutnya, saksi MUSLIM BIN AHMAD menelepon Terdakwa ANTO SIMAMORA mengonfirmasi bahwa kapal sudah selesai muat dan akan kembali ke Bagan Siapiapi. Setelah itu, Terdakwa ANTO SIMAMORA menyampaikan kepada Sdr. AFANDI BIN AHMAD BATRIM bahwa KM. ARIYA SAPUTRA akan kembali ke Bagan Siapiapi, agar dapat diproses pembuatan RKSP dan Inward Manifest dengan muatan kosong.
  • Bahwa sekira 20.15 WIB, Unit Intelijen Kantor Wilayah DJBC Riau mendapatkan informasi bahwa akan ada importasi buah mangga ilegal dari Port Klang, Malaysia menuju Bagan Siapiapi, Indonesia dengan menggunakan kapal KM. ARIYA SAPUTRA, menindaklanjuti informasi tersebut Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai BC 8001 Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya 2025 terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap Aplikasi CEISA 4.0 dan diketahui bahwa atas KM. ARIYA SAPUTRA telah diserahkan pemberitahuan pabean berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0) dengan data muatan NIHIL, selanjutnya satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai BC 8001 Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya 2025 beroperasi menuju perairan yang diperkirakan akan dilewati oleh KM. ARIYA SAPUTRA.
  • Kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, KM. ARIYA SAPUTRA yang dikemudikan oleh saksi MUSLIM BIN AHMAD bertemu dengan Tim Kapal Patroli BC 8001 Operasi Terpadu Satgas Jaring Sriwijaya 2025 di Peraiaran Bagan pada titik koordinat 02? 36' 42'' U - 100? 52' 26'' T, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap KM ARIYA SAPUTRA dan ditemukan 2 (dua) dokumen manifes yaitu :
  1. Outward Manifest (Costums No.5) tanggal 13 Mei 2025 tujuan Bagan Siapiapi dengan data muatan “NIL”;
  2. Outward (K5) Manifest (22) Kastam Diraja Malaysia / Malaysia Royal Customs Nomor Pendaftaran : 50500524 dengan muatan “1.200 basket of Mangga Susu Gold (24000 KGM)”

Bahwa kedua dokumen tersebut diterima oleh saksi MUSLIM BIN AHMAD dari agen pelayaran Doyan Shipping di Port Klang, Malaysia yang bertindak sebagai pengurus kapal di Malaysia. Pada pelayaran sebelumnya, kegunaan dokumen manifest dengan muatan “NIL” tersebut adalah untuk diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai pada saat dilakukan pemeriksaan dengan kondisi bahwa telah dilakukan pembongkaran muatan berupa buah mangga dari KM. ARIYA SAPUTRA.

  • Setelah selesai dilakukan pemeriksaan samapi pukul 23.00 WIB oleh Tim Patroli Bea Cukai, saksi MUSLIM BIN AHMAD bersama seluruh awak KM. ARIYA SAPUTRA beserta muatannya dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa ANTO SIMAMORA selaku Kepala Operasional pada Pelayaran Rakyat Bahador Sakti Bagan Siapiapi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Mengurus seluruh dokumen yang berkaitan dengan perizinan terkait keberangkatan kapal di Imigrasi, Syahbandar, Karantina Kesehatan, Karantina Ikan, dan Bea Cukai;
  2. Berkomunikasi dengan pemilik kapal terkait data muatan saat keberangkatan dan kedatangan kapal;
  3. Berkomunikasi dengan Nakhoda kapal untuk memastikan waktu kedatangan kapal dan informasi muatan kapal.

 

  • Bahwa Pelayaran Rakyat Bahador Sakti telah menjadi agen pelayaran untuk KM.ARIYA SAPUTRA sebanyak 5 (lima) kali, termasuk dengan yang ini. Adapun rincian 4 (empat) pelayaran sebelumnya adalah sebagai berikut :
    1. Trip pertama, yaitu pada tanggal 29 April 2025;
    2. Trip kedua, yaitu pada tanggal 01 Mei 2025;
    3. Trip ketiga, yaitu pada tanggal 05 Mei 2025;
    4. Trip keempat, yaitu pada tanggal 07 Mei 2025.

Pada 3 (tiga) trip awal, untuk rencana kedatangan KM. ARIYA SAPUTRA dari Port Klang, Malaysia, Terdakwa ANTO SIMAMORA selalu menerima kiriman dokumen crew list dan outward manifest dengan keterangan muatan 'NIL' dari Malaysia yang dikirimkan oleh Nakhoda KM. ARIYA SAPUTRA. Namun, untuk trip-trip selanjutnya, Terdakwa ANTO SIMAMORA tidak lagi menerima dokumen tersebut karena Terdakwa ANTO SIMAMORA sudah mengetahui bahwa muatannya adalah buah mangga. Oleh karena itu, untuk trip kelima ini, Terdakwa ANTO SIMAMORA hanya melakukan konfirmasi kepada Sdr. IWAN selaku pemilik kapal terkait jumlah dan jenis muatan dari Port Klang, Malaysia, dan kepada saksi MUSLIM BIN AHMAD terkait waktu keberangkatan kapal.

  • Bahwa Terdakwa ANTO SIMAMORA biaya jasa yang diperoleh Pelayaran Rakyat Bahador Sakti sebagai agen pelayaran KM. ARIYA SAPUTRA tersebut adalah sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang mencakup pengurusan keberangkatan dan kedatangan kapal. Pembayaran dari Sdr. IWAN setelah kapal tiba di Bagan Siapiapi. Biaya jasa yang Terdakwa ANTO SIMAMORA sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, setelah dikurangi berbagai pengeluaran seperti biaya pengurusan PNBP untuk karantina ikan, biaya pengurusan PNBP untuk syahbandar, dan biaya-biaya lainnya, tersisa sekitar Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian sisa uang tersebut sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) diberikan untuk fee kepada saksi AFANDI BIN AHMAD BATRIM, sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk biaya listrik kantor dan ATK, sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk kas kantor yang Terdakwa ANTO SIMAMORA pegang sendiri.
  • Bahwa menurut ahli kepabeanan RIBUT SUGIANTO yang menyatakan apabila sebuah sarana pengangkut laut datang dari luar daerah Pabean Indonesia dengan mengangkut dan memuat barang impor, tetapi Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) (BC 1.0) dan Pemberitahuan Manifes Kedatangan (BC 1.1) diberitahukan oleh pengangkut dengan data muatan NIHIL (RKSP dan BC 1.1 NIHIL), maka hal tersebut menunjukkan bahwa pengangkut menyerahkan pemberitahuan pabean berupa RKSP dan BC 1.1 dengan memuat data yang tidak benar. Pengertian dokumen palsu atau dipalsukan dapat berupa dokumen yang dibuat oleh orang yang berhak tetapi memuat data tidak benar.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terdapat potensi kerugian negara karena ada potensi penerimaan negara terhadap pemasukan barang tersebut belum diselesaikan kewajiban berupa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Dari sisi imateriil dapat merugikan konsumen karena kemungkinan adanya penyebaran bibit penyakit dan hama pertanian serta dapat mengancam keberlangsungan sektor pertanian. Potensi kerugian negara Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.134.544.063,00 (seratus tiga puluh empat juta lima ratus empat puluh empat ribu enam puluh tiga rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa ANTO SIMAMORA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 Huruf a Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------

 

 

Pekanbaru, 22 Juli 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MISAEL ASARYA TAMBUNAN, S.H.,M.H.

JAKSA PRATAMA/ 19920819 201502 1 002

 

 

 

 

MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. AJUN JAKSA/ 19940610 202012 2 032

 

Pihak Dipublikasikan Ya