Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
504/Pid.Sus/2024/PN Rhl | 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H 2.Genta patri putra, SH |
ROMA TUA RAMBE ALIAS ROMA BIN RUSLI RAMBE | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 504/Pid.Sus/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-610/L.4.20/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D A K W A A N KESATU
---Bahwa terdakwa ROMA TUA RAMBE ALIAS ROMA BIN RUSLI RAMBE Bersama-sama saksi Hadi Gunawan (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas ketika terdakwa sedang berada di rumah saksi Hadi Gunawan yang beralamat di Jalan Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi Hadi Gunawan untuk membeli narkotika jenis sabu. ---Setelah saksi Hadi Gunawan menerima uang dari terdakwa selanjutnya saksi Hadi Gunawan pergi menuju rumah saudara Asma Erlina (DPO) yang beralamat di Jalan Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya di rumah saudara Asma Erlina (DPO) kemudian saksi Hadi Gunawan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah saksi Hadi Gunawan berhasil membeli narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Hadi Gunawan kembali lagi ke rumahnya dan selanjutnya saksi Hadi Gunawan langsung menyerahkan 1 (satu) paket plastic bening narkotika jenis sabu yang berhasil dibelinya kepada terdakwa. ---Bahwa selanjutnya pada hari kamis sekira jam 12.00 Wib saksi Andri Fadli Jamil Bersama-sama dengan saksi Febri Kurniawan (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Hadi Gunawan di Jalan Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah saksi Hadi Gunawan terkait tindak pidana narkotika ---Selanjutnya saksi Andri Fadli Jamil bersama-sama dengan saksi Febri Kurniawan dengan didampingi oleh Ketua RT setempat yakni saksi Sunardi melakukan penggeledahan di dalam rumah saksi Hadi Gunawan dan ketika dilakukan penggeledahan tepatnya di areal dapur ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket paltik bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah gunting. ---Berdasarkan penemuan barang bukti terkait tindak pidana narkotika tersebut kemudian saksi Andri Fadli Jamil Bersama-sama dengan saksi Febri Kurniawan melakukan intograsi terhadap terdakwa dan saksi Hadi Gunawan, dimana berdasarkan pengakuan terdakwa dan saksi Hadi Gunawan bahwa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di areal dapur adalah milik terdakwa dan saksi Hadi Gunawan, dimana 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu diperoleh terdakwa dan saksi Hadi Gunawan dengan cara membeli seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saudara Asma Erlina (DPO) yang mana uang untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah uang terdakwa serta yang membeli narkotika jenis sabu adalah saksi Hadi Gunawan. ---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. ---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 019/BB/VI/14325/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian dan ditandatangani oleh Saudara Ari Susetyo menerangkan bahwa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,14 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1416/NNF/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 2150/2024/NNF dan 2926/2023/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---Bahwa terdakwa ROMA TUA RAMBE ALIAS ROMA BIN RUSLI RAMBE Bersama-sama saksi Hadi Gunawan (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Andri Fadli Jamil Bersama-sama dengan saksi Febri Kurniawan (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Hadi Gunawan di Jalan Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah saksi Hadi Gunawan terkait tindak pidana narkotika ---Selanjutnya saksi Andri Fadli Jamil bersama-sama dengan saksi Febri Kurniawan dengan didampingi oleh Ketua RT setempat yakni saksi Sunardi melakukan penggeledahan di dalam rumah saksi Hadi Gunawan dan ketika dilakukan penggeledahan tepatnya di areal dapur ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket paltik bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah gunting. ---Berdasarkan penemuan barang bukti terkait tindak pidana narkotika tersebut kemudian saksi Andri Fadli Jamil Bersama-sama dengan saksi Febri Kurniawan melakukan intograsi terhadap terdakwa dan saksi Hadi Gunawan, dimana berdasarkan pengakuan terdakwa dan saksi Hadi Gunawan bahwa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di areal dapur adalah milik terdakwa dan saksi Hadi Gunawan, dimana 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu diperoleh terdakwa dan saksi Hadi Gunawan dengan cara membeli seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saudara Asma Erlina (DPO) yang mana uang untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah uang terdakwa serta yang membeli narkotika jenis sabu adalah saksi Hadi Gunawan. ---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. ---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 019/BB/VI/14325/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian dan ditandatangani oleh Saudara Ari Susetyo menerangkan bahwa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,14 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1416/NNF/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 2150/2024/NNF dan 2926/2023/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA ---Bahwa terdakwa ROMA TUA RAMBE ALIAS ROMA BIN RUSLI RAMBE pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2024 bertempat di Jalan Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah Melakukan Perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri. Perbuatan Saksi Sugiarto dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saudar Asma Erlina (DPO) dengan tujuan untuk digunakan bagi dirinya sendiri dengan cara terdakwa memasukkan nerkotika jenis sabu ke dalam kaca pirex yang sudah terhubung ke alat hisap narkotika jenis sabu (bong) dan selanjutnya terdakwa membakar narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam kaca pirex dengan menggunakan mancis dan menghisap asap narkotika jenis sabu melalui pipet dan dilakukan secara berulang-ulang. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal mengkomsumsi narkotika golongan I bagi diri sendiri. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1416/NNF/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 2152/2024/NNF berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |