Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
480/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
ULI TRIYANTI Alias ULI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 480/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-577/L.4.20/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ULI TRIYANTI Alias ULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

         KESATU :

        

--------------Bahwa ia terdakwa ULI TRIYANTI Alias ULI Pada hari Senin Tanggal 27 Mei 2024 Sekira Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Di Sedinginan RT 002 RW 010 Desa Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 Gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Berawal Pada hari Minggu Tanggal 26 Mei 2024 Terdakwa Uli Triyanti Alias Uli menghubungi sdr Amin (DPO) Memesan Narkotika jenis shabu shabu melalui Via Telfone Whatshap lalu sdr Amin Berkata “Mau turun, Berapa Gram Sama mu” kemudian Terdakwa Uli Triyanti Alias Uli menjawab “5 Gram” lalu Sdr Amin (DPO) berkata “tanggung kali 5 Gram, aku kirim 10 Gram aja lewat bus besok ya” kemudian terdakwa Uli Triyanti Alias Uli menjawab “Iya bang”, Selanjutnya pada hari senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib sdr Amin berkata kepada terdakwa Uli Triyanti alias Uli “Aku udah kirim melalui BUS KUPJ” kemudian dijawab Terdakwa Uli Triyanti Alias Uli “Iya bang” Kemudian sekira Pukul 09.30 Wib , Terdakwa Uli Triyanti alias Uli ditelfone Oleh Supir KUPJ “Kak aku sudah sampai Balam KM 0, paketnya mau diturunkan dimana” lalu dijawab Terdakwa Uli Triyanti Alias Uli menjawab “dekat Rumah makan Thosima” kemudian sekira pukul 10.00 Wib Supir KUPJ menelfone Terdakwa Uli Triyanti Alias Uli “kak aku sudah sampai dirumah makan Toshima,kakak Dimana” dijawab Terdakwa Uli Triyanti Alias Uli “bang letakkan saja dirumput-rumput tepi jalan nanti aku ambil” dijawab Supir KUPJ “iya kak kuletakan ya”, Setelah Bus KUPJ dan memantau kondisi dalam keadaan aman Kemudian Terdakwa Uli Triyanti menuju ditempat yang dimaksud mengambil paket berbentuk tas sandang warna hitam, setelah mengambil Tas sandang kemudian Terdakwa Uli Triyanti Alias Uli pulang kerumah di Sedinginan RT 002 RW 010 Desa Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir menggunakan Becak, sesampainya dirumah tedakwa Uli Triyanti Alias Uli lalu membuka Tas sandang warna Hitam berisikan 1 (satu) bungkus narkotika berukuran besar  lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu Shabu, Kemudian Pada hari Senin Tanggal 27 Mei 2024 Sekira Pukul 11.00 Wib Bertempat Di Sedinginan RT 002 RW 010 Desa Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Saksi Alexander bersama dengan Saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Polres Rokan Hilir) melakukan penggerebekan dan Pengamanan Terhadap Terdakwa Uli Triyanti Alias Uli kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didapur Rumah Terdakwa Uli Triyanti alias Uli  tepatnya di meja kompor yaitu 1 (satu) bungkus besar berisikan narkotika jenis shabu shabu,lalu dilakukan penggeledahan ditempat lain ditemukan barang bukti dikamar 20 (dua puluh) paket berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru, 2(dua) unit timbangan digital warna Silver tanpa merek, 1 (Satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna Hitam, berbagai plastik bening kosong berbagai Ukuran dan Uang sebesar Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa Uli Triyanti Memproleh narkotika dengan cara membeli dengan sdr Amin (DPO) 1 (satu) bungkus plastik besar seharga Rp.7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) kemudian terdakwa Pecah-Pecahkan menjadi 10 (sepuluh) Bungkus narkotika jenis shabu shabu dengan harga 1 (satu) bungkus (1 Gram) narkotika jenis shabu shabu sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) maka keuntungan setiap 1 Gram nya adalah sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berat nya melebihi 5 Gram
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :1306/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

1967/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI serta diketahui oleh PS.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.MT.M.Eg.

2.    Berita Acara Menimbang Nomor : 47/10278/2024 tanggal 29 Mei 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Dumai oleh DHONI QADRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu)  bungkus plastic bening besar dan 20 (dua puluh) plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 13,76 (Tiga Belas Koma Tujuh Puluh Enam) gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

-------------- Bahwa ia terdakwa ULI TRIYANTI Alias ULI Pada hari Senin Tanggal 27 Mei 2024 Sekira Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Di Sedinginan RT 002 RW 010 Desa Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hiliratau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, tanpa hak melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 Gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------

  • Berawal Pada hari Minggu Tanggal 26 Mei 2024 Terdakwa Uli Triyanti Alias Uli menghubungi sdr Amin (DPO) Memesan Narkotika jenis shabu shabu melalui Via Telfone Whatshap lalu sdr Amin Berkata “Mau turun, Berapa Gram Sama mu” kemudian Terdakwa Uli Triyanti Alias Uli menjawab “5 Gram” lalu Sdr Amin (DPO) berkata “tanggung kali 5 Gram, aku kirim 10 Gram aja lewat bus besok ya” kemudian terdakwa Uli Triyanti Alias Uli menjawab “Iya bang”, Selanjutnya pada hari senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib sdr Amin berkata kepada terdakwa Uli Triyanti alias Uli “Aku udah kirim melalui BUS KUPJ” kemudian dijawab Terdakwa Uli Triyanti Alias Uli “Iya bang” Kemudian sekira Pukul 09.30 Wib , Terdakwa Uli Triyanti alias Uli ditelfone Oleh Supir KUPJ “Kak aku sudah sampai Balam KM 0, paketnya mau diturunkan dimana” lalu dijawab Terdakwa Uli Triyanti Alias Uli menjawab “dekat Rumah makan Thosima” kemudian sekira pukul 10.00 Wib Supir KUPJ menelfone Terdakwa Uli Triyanti Alias Uli “kak aku sudah sampai dirumah makan Toshima,kakak Dimana” dijawab Terdakwa Uli Triyanti Alias Uli “bang letakkan saja dirumput-rumput tepi jalan nanti aku ambil” dijawab Supir KUPJ “iya kak kuletakan ya”, Setelah Bus KUPJ dan memantau kondisi dalam keadaan aman Kemudian Terdakwa Uli Triyanti menuju ditempat yang dimaksud mengambil paket berbentuk tas sandang warna hitam, setelah mengambil Tas sandang kemudian Terdakwa Uli Triyanti Alias Uli pulang kerumah di Sedinginan RT 002 RW 010 Desa Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir menggunakan Becak, sesampainya dirumah tedakwa Uli Triyanti Alias Uli lalu membuka Tas sandang warna Hitam berisikan 1 (satu) bungkus narkotika berukuran besar  lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu Shabu, Kemudian Pada hari Senin Tanggal 27 Mei 2024 Sekira Pukul 11.00 Wib Bertempat Di Sedinginan RT 002 RW 010 Desa Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Saksi Alexander bersama dengan Saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Polres Rokan Hilir) melakukan penggerebekan dan Pengamanan Terhadap Terdakwa Uli Triyanti Alias Uli kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didapur Rumah Terdakwa Uli Triyanti alias Uli  tepatnya di meja kompor yaitu 1 (satu) bungkus besar berisikan narkotika jenis shabu shabu,lalu dilakukan penggeledahan ditempat lain ditemukan barang bukti dikamar 20 (dua puluh) paket berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru, 2(dua) unit timbangan digital warna Silver tanpa merek, 1 (Satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna Hitam, berbagai plastik bening kosong berbagai Ukuran dan Uang sebesar Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 Gram.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :1306/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

1967/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI serta diketahui oleh PS.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.MT.M.Eg.

2.    Berita Acara Menimbang Nomor : 47/10278/2024 tanggal 29 Mei 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Dumai oleh DHONI QADRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu)  bungkus plastic bening besar dan 20 (dua puluh) plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 13,76 (Tiga Belas Koma Tujuh Puluh Enam) gram

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya