Dakwaan |
DAKWAAN :
Primair
--------Bahwa Terdakwa ANDREAS TAMBA Alias TAMBA Bin NASIB pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 atau pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Perumahan PKS PT. Torganda Kepenghuluan Tanjung sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum; yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu; jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa mendatangi Perumahan PKS PT. Torganda di Kepenghuluan Tanjung sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dimana saat itu Perumahan PKS PT. Torganda dalam keadaan kosong, Terdakwa lalu masuk ke dalam perumahan PKS PT. Torganda dengan cara memanjat dinding pagar perumahan PKS PT. Torganda dan masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci dengan memanjat pintu kamar mandi lalu masuk melalui lubang plafon rumah, kemudian Terdakwa memotong Kabel instalasi Listrik Perumahan PKS PT. Torganda menggunakan tang potong, setelah itu Terdakwa membuka balutan kabel istalasi tersebut menggunakan 1 (satu) buah pisau kater dan membakar kabel tersebut untuk mengumpulkan kawat tembaganya saja dan menjualnya.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2024 Terdakwa kembali mendatangi Perumahan PKS PT. Torganda di Kepenghuluan Tanjung sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan kembali mengambil tanpa izin kawat tembaga Kabel Instalasi di Perumahan PKS PT. Torganda dengan cara memotiong menggunakan 1 (satu) buah pisau kater dan membakar kabel tersebut untuk mengumpulkan kawat tembaganya saja dan menjualnya.
- Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa kembali mendatangi Perumahan PKS PT. Torganda di Kepenghuluan Tanjung sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dengan niat kembali mengambil tanpa izin kawat tembaga Kabel Instalasi di Perumahan PKS PT. Torganda tersebut, namun belum sempat Terdakwa melakukannya, Terdakwa diamankan oleh 2 (dua) orang karyawan Perumahan PKS PT. Torganda kemudian membawa Terdakwa ke Posko Komando dan mengintrogasi Terdakwa, dan di temukan pada TKP barang bukti 2 (dua) buah tang, 2 (dua) buah pisau cuter, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna rose gold, kemudian Karyawan Perumahan PKS PT. Torganda melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan selaku manager serta membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil kawat tembaga Kabel Instalasi milik Perumahan PKS PT. Torganda, serta perbuatan Terdakwa tidak dikehendaki oleh pihak PT. Torganda.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANDREAS TAMBA Alias TAMBA Bin NASIB yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum; yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu; jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana mengakibatkan pihak Perumahan PKS PT. Torganda mengalami kerugian material sebesar ±Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------
Subsidair
--------Bahwa Terdakwa ANDREAS TAMBA Alias TAMBA Bin NASIB pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 atau pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Perumahan PKS PT. Torganda Kepenghuluan Tanjung sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum; jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa mendatangi Perumahan PKS PT. Torganda di Kepenghuluan Tanjung sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dimana saat itu Perumahan PKS PT. Torganda dalam keadaan kosong, Terdakwa lalu masuk ke dalam perumahan PKS PT. Torganda dengan cara memanjat dinding pagar perumahan PKS PT. Torganda dan masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci dengan memanjat pintu kamar mandi lalu masuk melalui lubang plafon rumah, kemudian Terdakwa memotong Kabel instalasi Listrik Perumahan PKS PT. Torganda menggunakan tang potong, setelah itu Terdakwa membuka balutan kabel istalasi tersebut menggunakan 1 (satu) buah pisau kater dan membakar kabel tersebut untuk mengumpulkan kawat tembaganya saja dan menjualnya.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2024 Terdakwa kembali mendatangi Perumahan PKS PT. Torganda di Kepenghuluan Tanjung sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan kembali mengambil tanpa izin kawat tembaga Kabel Instalasi di Perumahan PKS PT. Torganda dengan cara memotiong menggunakan 1 (satu) buah pisau kater dan membakar kabel tersebut untuk mengumpulkan kawat tembaganya saja dan menjualnya.
- Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa kembali mendatangi Perumahan PKS PT. Torganda di Kepenghuluan Tanjung sari, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dengan niat kembali mengambil tanpa izin kawat tembaga Kabel Instalasi di Perumahan PKS PT. Torganda tersebut, namun belum sempat Terdakwa melakukannya, Terdakwa diamankan oleh 2 (dua) orang karyawan Perumahan PKS PT. Torganda kemudian membawa Terdakwa ke Posko Komando dan mengintrogasi Terdakwa, dan di temukan pada TKP barang bukti 2 (dua) buah tang, 2 (dua) buah pisau cuter, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna rose gold, kemudian Karyawan Perumahan PKS PT. Torganda melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan selaku manager serta membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil kawat tembaga Kabel Instalasi milik Perumahan PKS PT. Torganda, serta perbuatan Terdakwa tidak dikehendaki oleh pihak Perumahan PKS PT. Torganda.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANDREAS TAMBA Alias TAMBA Bin NASIB yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum; jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana mengakibatkan pihak Perumahan PKS PT. Torganda mengalami kerugian material sebesar ±Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------- |