Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 367/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-446/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2Pratama Hendrawan Mahardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

                                                                                                             

-----Bahwa ia Terdakwa FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA Bersama sama dengan Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR dan Saksi FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI (masing-masing Penuntutan Secara Terpisah) Pada hari Selasa Tanggal 26 Maret 2024 Sekira Pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan Perumahan PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0725/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1111/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Cabang Medan ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng

2.    Berita Acara Menimbang Nomor : 31/10278/2024 tanggal 28 Maret 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Dumai oleh WINFRID TARIHORAN telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 7 (Tujuh) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu berat bersih : 0,47 (Nol Koma enam tujuh) gram.

-------- Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

---- Bahwa ia Terdakwa FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA Bersama sama dengan Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR dan Saksi FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI (masing-masing Penuntutan Secara Terpisah) Pada hari Selasa Tanggal 26 Maret 2024 Sekira Pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan Perumahan PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 00.30 Wib. Saksi Ronal Siregar Alias Regar Bersama Saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Rahman Lianto (Masing-masing anggota Polres Rokan Hilir) mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Perumahan PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya dihalaman sebuah warung yang telah tutup dan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berbekal dari informasi tersebut Saksi Ronal Siregar Alias Regar Bersama Timnya berangkat menuju alamat yang dimaksud guna melakukan penyelidikan,. Kemudian pada pukul 01.30 Wib, Saksi Ronal Siregar Alias Regar Bersama Timnya melihat seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya yang diduga adalah Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR. Kemudian, tim melakukan pengamanan terhadap Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR di Jalan Perumahan PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya dihalaman sebuah warung yang tutup. Pada saat penangkapan petugas polres rokan hilir menemukan dan mengamankan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 7 (tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan diatas tanah dibelakang Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR berdiri dan 1 (satu) buah sarung bungkus  timbangan digital warna hitam berisi 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu dan bungkusan-bungkusan plastic klip kosong diatas tanah tempat bakaran sampah sekitar 3 meter jaraknya dari Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR ditangkap.  Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung kaca pirex, 1 (satu) buah mancis warna merah, 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam les kuning no. Pol BM 4742 RI serta kunci kontaknya. Setelah diinterogasi Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR, mengakui bahwa 7 paket kecil narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diantaranya 1 paket kecil narkotika didapatkannya dari Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI yang merupakan sisa pakai Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR dan Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI, yang diminta oleh Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR pada Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI pada hari sebelum terjadinya penangkapan. Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI mendapatkan sabu tersebut dari temannya Bernama Sdr AGUS (DPO) yang merupakan orang dumai dengan cara meminta untuk dibawakan sabu dari dumai. Sedangkan 6 paket kecil narkotika lainnya didapatkannya dari Sdr. MARKO (DPO). 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu yang ditemukan di sekitar tempat penangkapan terdakwa, tidak mengakui kepemilikan atas 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI pada hari selasa tanggal 26 maret 2024 sekira pukul 04.30 wib. Disebuah rumah di Jalan Pelita Daerah Balam Km. 22, Desa Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. . Saksi Ronal Siregar Alias Regar bersama-sama timnya melakukan penangkapan terhadap  Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI Bersama Terdakwa  FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA Di sebuah rumah di Jalan Pelita Daerah Balam Km. 22, Desa Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan dan diamankan 1 (satu) unit HP android merk OPPO warna biru muda, 1 (satu) unit HP Android merk VIVO warna biru, 1 (satu) Buah Tas Dompet berwarna hitam berisi uang senilai Rp. 520.000 (lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah KTP milik Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR. Selanjutnya Saksi BASIR LUBIS Alias BASIR dan Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI Bersama Terdakwa  FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA Bersama barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0725/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1111/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Cabang Medan ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng
  2. Berita Acara Menimbang Nomor : 31/10278/2024 tanggal 28 Maret 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Dumai oleh WINFRID TARIHORAN telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 7 (Tujuh) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu berat bersih : 0,47 (Nol Koma enam tujuh) gram

 

-------- Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA:

 

---- Bahwa ia Terdakwa FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA, Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 Sekira Pukul jam 23.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan Pelita Balam Km. 22 Desa Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Berawal Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 Sekira Pukul 23.30 Wib Bertempat di Jalan Pelita Balam Km. 22 Desa Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa FREDDY EDWARD SIMARMATA Alias FREDI bersama dengan Saksi FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA mengkonsumsi narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu menyediakan alat berupa 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca beserta pipet dan kaca pirex, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah kompor mancis yang terbuat dari kertas timah rokok, selanjutnya Terdakwa membakar sabu yang ada didalam kaca pirex tersebut dengan menggunakan mancis dan menghisap asap sabu melalui pipet dan dilakukan berulang ulang hingga sabu yang ada didalam kaca pirex habis, setelah Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa merasakan tenang dan semangat untuk bekerja.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0725/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 1114/2024/NNF berupa urine tersebut milik FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA adalah benar mengandung Metamfetamina;

 

--------Perbuatan Terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEEMPAT:

---- Bahwa ia Terdakwa FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA, Pada hari Selasa Tanggal 26 Maret 2024 Sekira Pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan Perumahan PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “Setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Berawal Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 00.30 Wib. Saksi Ronal Siregar Alias Regar Bersama Saksi Rio Feby Sanjaya dan Saksi Rahman Lianto (Masing-masing anggota Polres Rokan Hilir) mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Perumahan PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya dihalaman sebuah warung yang telah tutup dan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berbekal dari informasi tersebut Saksi Ronal Siregar Alias Regar Bersama Timnya berangkat menuju alamat yang dimaksud guna melakukan penyelidikan,. Kemudian pada pukul 01.30 Wib, Saksi Ronal Siregar Alias Regar Bersama Timnya melihat seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya yang diduga adalah Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR. Kemudian, tim melakukan pengamanan terhadap Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR di Jalan Perumahan PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya dihalaman sebuah warung yang tutup. Pada saat penangkapan petugas polres rokan hilir menemukan dan mengamankan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 7 (tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan diatas tanah dibelakang Terdakwa Basir Lubis Alias Basir berdiri dan 1 (satu) buah sarung bungkus  timbangan digital warna hitam berisi 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu dan bungkusan-bungkusan plastic klip kosong diatas tanah tempat bakaran sampah sekitar 3 meter jaraknya dari Terdakwa Basir Lubis Alias Basir ditangkap.  Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung kaca pirex, 1 (satu) buah mancis warna merah, 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam les kuning no. Pol BM 4742 RI serta kunci kontaknya. Setelah diinterogasi terdakwa Basir Lubis Alias Basir, mengakui bahwa 7 paket kecil narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diantaranya 1 paket kecil narkotika didapatkannya dari Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI yang merupakan sisa pakai terdakwa Basir Lubis Alias Basir dan Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI, yang diminta oleh terdakwa Basir Lubis Alias Basir pada Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI pada hari sebelum terjadinya penangkapan. Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI mendapatkan sabu tersebut dari temannya Bernama Sdr AGUS (DPO) yang merupakan orang dumai dengan cara meminta untuk dibawakan sabu dari dumai. Sedangkan 6 paket kecil narkotika lainnya didapatkannya dari Sdr. MARKO (DPO). 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu yang ditemukan di sekitar tempat penangkapan terdakwa, tidak mengakui kepemilikan atas 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI pada hari selasa tanggal 26 maret 2024 sekira pukul 04.30 wib. Disebuah rumah di Jalan Pelita Daerah Balam Km. 22, Desa Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. . Saksi Ronal Siregar Alias Regar bersama-sama timnya melakukan penangkapan terhadap  Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI Bersama Saksi FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA Di sebuah rumah di Jalan Pelita Daerah Balam Km. 22, Desa Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan dan diamankan 1 (satu) unit HP android merk OPPO warna biru muda, 1 (satu) unit HP Android merk VIVO warna biru, 1 (satu) Buah Tas Dompet berwarna hitam berisi uang senilai Rp. 520.000 (lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah KTP milik terdakwa Basir Lubis Alias Basir. Selanjutnya Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR dan Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI Bersama Saksi FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA Bersama barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa peran masing-masing, yaitu; Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR adalah orang yang dititipkan sabu oleh Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI, Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI adalah orang yang menitipkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR, dan  Saksi FHYOLLA ATIKA SYAHFITRI TANJUNG Alias YOLA adalah orang yang mengetahui Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI menitipkan sabu kepada Terdakwa BASIR LUBIS Alias BASIR dan sering menggunakan narkotika jenis sabu bersama Saksi FREDI EDWARD SIMARMATA Alias FREDI.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0725/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1111/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Cabang Medan ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng
  2. Berita Acara Menimbang Nomor : 31/10278/2024 tanggal 28 Maret 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Dumai oleh WINFRID TARIHORAN telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 7 (Tujuh) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu berat bersih : 0,47 (Nol Koma enam tujuh) gram.

--------Perbuatan Terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya