Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. RUDIANTO Als RUDI Bin MUJIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-353/L.4.20/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDIANTO Als RUDI Bin MUJIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR :
Bahwa terdakwa RUDIANTO Als RUDI Bin MUJIMAN, pada hari Minggu tanggal 08 maret 2026  sekira pukul 00.30  WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Km 09 Jalan Lintas Timur Sumatera Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau ,atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bagan Siapiapi yang berwenang memeriksa dan mengadili ,yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
 
Bahwa sekira hari Jumat tanggal 06 maret 2026 pukul 17.00 WIB terdakwa menghubungi DEDEK (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) ons/ 100 gram dan pil ekstasi sekira 57 (lima puluh tujuh) butir, lalu DEDEK mengatakan ”ya bang”. Lalu sekira pukul 17.30 WIB meminjam 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna putih Nomor Polisi BH 8087 EM. Sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi orangtuanya dan mengatakan akan pergi ke Tanjung Balai Asahan, lalu orangtua terdakwa mengatakan agar terdakwa membeli ikan dan udang, selanjutnya orangtua terdakwa menanyakan terdakwa mengendarai apa, terdakwa menjawab ”naik mobil”. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB saat terdakwa berada di rumah, saksi SUPRIANTO Als ANTO Bin ASDI datang ke rumah terdakwa karena orangtua terdakwa menyuruh saksi SUPRIANTO Als ANTO Bin ASDI untum menemani terdakwa ke Tanjung Balai Asahan agar dapat bergantian mengemudikan mobil. Lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menghubungi DEDEK melalui chat dengan mengatakan ”dek, abang berangkat”, lalu DEDEK mengatakan ”kabari aja bang kalau sudah sampai simpang kawat”. Lalu pada hari sabtu tanggal 07 maret 2026 sekira pukul 08.00 wib saat sampai di Simpang Kawat Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, terdakwa menghubungi DEDEK melalu chat dengan mengatakan ”abang sudah sampai di simpang kawat”, DEDEK membalas ”oke bang, transferkan aja uang nya bang, biar langsung aku letakkan barangnya di tempat biasa (dibawah pohon beringin), terdakwa mengatakan ”oke dek”. Sekira pukul 10.00 wib, terdakwa dan saksi SUPRIANTO Als ANTO Bin ASDI tiba di Teluk nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara, saat berada di depan pasar ikan, terdakwa menyuruh saksi SUPRIANTO Als ANTO Bin ASDI untuk menunggu ditempat itu karena terdakwa mau menemui teman lalu akan membeli ikan dan udang. Lalu terdakwa keluar dari mobil dan pergi menggunakan becak ke tempat sekitar biasa DEDEK meletakkan barang narkotika pesanan terdakwa. Sekira pukul 10.30 WIB terdakwa tiba di sebuah warung kedai kopi di samping pohon beringin tempat biasa terdakwa mengambil narkotika. Kemudian sekira pukul 11.20 WIB terdakwa mentransfer uang sebanyak RP. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) ke Bank BNI dengan nomor rekening 1910355384 atas nama HENDRIK DAMANIK atas perintah DEDEK, lalu terdakwa mengirim bukti transfer uang ke DEDEK. Sekira pukul 11.50 WIB terdakwa di chat oleh DEDEK ” ambillah bang, barang sudah aku letak di tempat biasa”. Kemudian terdakwa pergi ke pohon beringin yang berada di samping warung kedai kopi lalu melihat ada sebuah plastik warna hitam, terdakwa membuka plastik tersebut dan didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang di dalamnya berisikan sekira 57 (lima puluh tujuh) butir narkotika jenis pil ekstasi merk granat. Lalu terdakwa memisahkan 22 (dua puluh dua) butir pil ekstasi ke plastik tissue dan terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu untuk dipakai di jalan. Kemudian terdakwa memasukkan narkotika tersebut ke tas terdakwa, lalu terdakwa kembali ke pasar ikan ditempat saksi SUPRIANTO Als ANTO Bin ASDI menunggu. Sekira pukul 12.30 WIB terdakw atiba di pasar ikan dan mengajak saksi SUPRIANTO Als ANTO Bin ASDI membeli ikan dan udang. Sekira pukul 13.00 WIB terdakwa dan saksi SUPRIANTO Als ANTO Bin ASDI kembali pulang. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 08 maret 2026 pukul 00.30 WIB terdakwa dan saksi SUPRIANTO Als ANTO Bin ASDI mampir di sebuah warung yang berada di Km.09 Jalan Lintas Timur Sumatera Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau lalu terdakwa mengeluarkan narkotika dari tas nya dan menyimpan narkotika itu dibawah pohon sawit dibelakang warung, setelah itu terdakwa masuk ke dalam warung dan saksi SUPRIANTO Als ANTO Bin ASDI menunggu di luar warung tersebut, namun terdakwa masih menyimpan narkotika jenis pil ekstasi di dalam kantong celana terdakwa. Kemudian terdakwa melihat ada orang yang masuk ke dalam warung, terdakwa berlari ke dalam ruangan TV untuk menyimpan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi dan handpone milik terdakwa. Kemudian terdakwa dihampiri oleh saksi BOYKE MARPAUNG yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau dan tim dengan mengatakan ”mana handphone kau dan mana barang shabu kau?”, terdakwa menjawab ”handphone saya di dalam lemari TV pak”, kemudian  saksi BOYKE MARPAUNG dan tim menemukan 2 (dua) unit handphone milik terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik tisu yang didalamnya terdapat sekira 22 (dua puluh dua) butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru merk granat. Lalu terdakwa mengatakan bahwa pil ekstasi tersebut adalah milik terdakwa. Lalu pihak Kepolisian membawa terdakwa ke dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa untuk mencarai apakah ada sisa narkotika di dalam mobil. Selanjutnya tim melakukan penelusuran di sekitar warung, pada saat itu tim Ditresnarkoba Polda Riau menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan sekira 35 (tiga puluh lima) butir narkotika merk granat dan 1 (satu) bungkus plastik hitam warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang merupakan shabu dibawah pohon sawit yang disamping warung, terdakwa mengakui bahwa pil ekstasi dan shabu tersebut adalah milik terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
                        
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1057/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M. Si, barang bukti disita dari Terdakwa RUDIANTO Als RUDI Bin MUJIMAN, pada  pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
1656/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
1657/2026/NNF berupa tablet warna biru adalah benar mengandung MDMA.
1658/2026/NNF berupa tablet warna biru adalah benar mengandung MDMA.
Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
MDMA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan Barang Bukti, Nomor : 190/III/Subbid Narkoba/2026 tanggal 09 maret 2026 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti dalam perkara RUDIANTO Als RUDI Bin MUJIMAN, yang ditandatangani oleh HABIB ASRIL selaku penimbang, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal putih dengan berat Netto 98,23 gram.
- 22 (dua puluh dua) butir tablet warna biru merk granat dengan berat netto 8,31 gram.
- 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna biru merk granat dengan berat netto 13,25 gram.
Bahwa terdakwa RUDIANTO Als RUDI Bin MUJIMAN, tidak   mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I (satu), bukan tanaman.
-------------------Perbuatan terdakwa RUDIANTO Als RUDI Bin MUJIMAN,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------
 
 
SUBSIDIAIR : 
        
Bahwa terdakwa RUDIANTO Als RUDI Bin MUJIMAN, pada hari Minggu tanggal 08 maret 2026  sekira pukul 00.30  WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Km 09 Jalan Lintas Timur Sumatera Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau ,atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bagan Siapiapi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
 
Bahwa sekira pada hari sabtu tanggal 07 maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB, saksi BOYKE MARPAUNG yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau dan tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kepemilikan narkotika oleh terdakwa yang bertempat di Km.09 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 08 maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB, saksi BOYKE MARPAUNG dan tim tiba di  sebuah warung yang berada di Km.09 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau kemudian melihat terdakwa berada di warung tersebut. Selanjutnya terdakwa dihampiri oleh saksi BOYKE MARPAUNG dengan mengatakan ”mana handphone kau dan mana barang shabu kau?”, terdakwa menjawab ”handphone saya di dalam lemari TV pak”, kemudian  saksi BOYKE MARPAUNG dan tim menemukan 2 (dua) unit handphone milik terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik tisu yang didalamnya terdapat sekira 22 (dua puluh dua) butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru merk granat. Lalu terdakwa mengatakan bahwa pil ekstasi tersebut adalah milik terdakwa. Lalu pihak Kepolisian membawa terdakwa ke dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa untuk mencarai apakah ada sisa narkotika di dalam mobil. Selanjutnya tim melakukan penelusuran di sekitar warung, pada saat itu tim Ditresnarkoba Polda Riau menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan sekira 35 (tiga puluh lima) butir narkotika merk granat dan 1 (satu) bungkus plastik hitam warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang merupakan shabu dibawah pohon sawit yang disamping warung, terdakwa mengakui bahwa pil ekstasi dan shabu tersebut adalah milik terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1057/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M. Si, barang bukti disita dari Terdakwa RUDIANTO Als RUDI Bin MUJIMAN, pada  pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
1656/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
1657/2026/NNF berupa tablet warna biru adalah benar mengandung MDMA.
1658/2026/NNF berupa tablet warna biru adalah benar mengandung MDMA.
Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
MDMA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan Barang Bukti, Nomor : 190/III/Subbid Narkoba/2026 tanggal 09 maret 2026 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti dalam perkara RUDIANTO Als RUDI Bin MUJIMAN, yang ditandatangani oleh HABIB ASRIL selaku penimbang, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal putih dengan berat Netto 98,23 gram.
- 22 (dua puluh dua) butir tablet warna biru merk granat dengan berat netto 8,31 gram.
- 35 (tiga puluh lima) butir tablet warna biru merk granat dengan berat netto 13,25 gram
Bahwa terdakwa  tidak   mempunyai izin dari pejabat yang berwenang , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---------------Perbuatan terdakwa RUDIANTO Als RUDI Bin MUJIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang_undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------
Pihak Dipublikasikan Ya